Usut Pidana Penyelenggara Jalan di Aceh Timur, karena pengabaian terhadap jalan rusak kerab menyebabkan korban jiwa,”
Safaruddin, SH MH, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh.
Laporan : Seni Hendri
metropesawat.com, ACEH TIMUR –
Kecelakaan maut di jalan Nasional Medan – Banda Aceh, tepatnya di Gampong Meunasah Teugoeh, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, kembali merenggut korban jiwa, yang terjadi
Selasa (24/3/2026) pagi, sekitar pukul 10.00 WIB lalu.
Kecelakaan itu melibatkan, sepasang suami istri saat melintas menggunakan sepeda motor.
Berdasarkan keterangan suami korban yang selamat Jhon Selamat Butar-butar, mengatakan bahwa mereka tidak menyadari adanya lubang di badan jalan karena posisi kendaraan berada di belakang sebuah mobil pribadi.
Tanpa sempat menghindar, sepeda motor yang mereka kendarai terperosok ke dalam lubang. Keduanya terjatuh keras ke aspal. Sang istri meninggal dunia di lokasi kejadian akibat benturan.
Usut Secara Pidana
Sementara itu, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mendesak peristiwa ini agar diusut secara pidana.
“Usut Pidana Penyelenggara Jalan di Aceh Timur, karena pengabaian terhadap jalan rusak kerab menyebabkan korban jiwa,” ungkap Ketua YARA Safaruddin SH MH, kepada media ini, Kamis (26/3/2026).
Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menilai peristiwa ini tidak cukup dipandang sebagai kecelakaan lalu lintas biasa, melainkan harus ditarik ke ranah pertanggungjawaban hukum penyelenggara jalan.
Ketua YARA, Safaruddin, menegaskan bahwa negara melalui penyelenggara jalan memiliki kewajiban hukum yang jelas untuk menjamin keselamatan pengguna jalan.
Baca halaman selanjutnya >>>>>
