Close Menu
  • Berita Utama
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • InfoWarkop
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • MetroInovation
  • MetroInspiratif
  • MetroSport
  • MetroViral
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Syiar
  • Tokoh
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
Facebook Instagram WhatsApp TikTok
Metropesawat.com
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Pendidikan
  • MetroSport
  • Politik
Subscribe
Metropesawat.com
Home » GeMPAR Aceh Desak Mendagri Cabut Kepmendagri Terkait Bantuan Rumah Korban Banjir
Berita Utama

GeMPAR Aceh Desak Mendagri Cabut Kepmendagri Terkait Bantuan Rumah Korban Banjir

JamadonFebruary 15, 2026
Share WhatsApp Facebook Telegram Email
Ketua GeMPAR Aceh, Auzir Fahlevi, SH Desak Mendagri Cabut Kepmendagri Terkait Bantuan Rumah Korban Banjir

Metropesawat.com,Banda Aceh | Gerakan Masyarakat Partisipatif (GeMPAR) Aceh melayangkan protes keras terhadap Pemerintah Pusat terkait kebijakan baru dalam penanganan pascabencana. Ketua GeMPAR Aceh, Auzir Fahlevi, SH, mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) selaku Kasatgas Pemulihan Rehab Rekon Pasca Bencana Alam untuk mencabut atau merevisi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.8-168 tertanggal 10 Februari 2026.

Aturan tersebut dinilai menjadi batu sandungan bagi puluhan ribu warga terdampak banjir di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat untuk mendapatkan hak bantuan perbaikan rumah. Minggu. (15/2/2026.)

Persoalan utama terletak pada perubahan standar persentase kerusakan rumah kategori Rusak Ringan. Berdasarkan Juknis BNPB sebelumnya yang menjadi acuan tim verifikasi lapangan, kategori rusak ringan dihitung dari 0% hingga 30%. Namun, Kepmendagri terbaru secara mendadak mengubah ambang batas menjadi di atas 20% hingga 30%.

“Kebijakan ini memangkas hak masyarakat. Warga yang kerusakan rumahnya berada di angka 5% hingga 10% kini tersingkir dari daftar penerima bantuan APBN, padahal mereka sudah diverifikasi oleh tim di lapangan pada akhir Januari lalu,” ujar Auzir dalam keterangan persnya.

Ads
Demo

Auzir menekankan bahwa Kepmendagri ini terbit setelah proses verifikasi lapangan selesai (26-27 Januari 2026). Perubahan aturan yang berlaku surut ini dikhawatirkan akan memicu benturan antara masyarakat dengan aparatur desa atau pemerintah daerah.

“Jika ini tidak disikapi, aparat desa hingga level di atasnya akan disalahkan masyarakat. Puncak masalahnya ada pada Kepmendagri yang muncul belakangan namun membatalkan hasil kerja verifikasi di lapangan,” tegasnya.

Selain masalah persentase, GeMPAR Aceh juga mengkritik mekanisme pertanggungjawaban dana bantuan yang dinilai terlalu birokratis. Bantuan senilai Rp15 juta (Rusak Ringan) dan Rp30 juta (Rusak Sedang) dianggap diperlakukan layaknya bantuan normal BSPS Kementerian PUPR, bukan bantuan darurat bencana.

“Masyarakat tidak menolak transparansi, tapi jangan dibebani urusan administratif yang rumit. Korban bencana tidak hanya butuh semen dan kayu, tapi juga biaya untuk mengganti peralatan rumah tangga yang hanyut atau rusak akibat banjir,” tambah Auzir.

Sebagai langkah konkret, GeMPAR Aceh meminta Presiden melalui Mendagri Tito Karnavian untuk, Memberikan dispensasi skema kerusakan ringan tetap pada kisaran 0%–30%. Mencegah disparitas sosial di tengah masyarakat terdampak. 

Meminta Gubernur dan seluruh Bupati/Wali Kota di Aceh untuk melayangkan keberatan resmi kepada Pusat karena kebijakan ini akan berdampak langsung pada reputasi pemerintah daerah.

“Kita patut bertanya, jika APBN tidak menampung mereka yang di bawah 20%, apakah APBA atau APBK mampu menopangnya Kita semua tahu anggaran daerah sangat terbatas,” pungkasnya.

Editor : Jamadon 

Banda Aceh Berita Utama GeMPAR Aceh Desak Mendagri Cabut Kepmendagri Terkait Bantuan Rumah Korban Banjir

Berita Terkini

Nasional

Nasir Djamil Buka Diklat Paralegal YARA, Tekankan Keberpihakan pada Keadilan dan Masa Depan Aceh

JamadonOctober 16, 2026
Daerah

Antisipasi Banjir Akhir Tahun, Keuchik Minta BPBD dan Dinsos Aceh Timur Siapkan Lumbung Sembako Darurat di Setiap Kecamatan

JamadonOctober 15, 2026
Nasional

Aceh–Papua Bersaudara, Safaruddin Dorong Penguatan Pendidikan dan SDM

JamadonOctober 15, 2026
Terkini

Tokoh Masyarakat Gayo Rahmadsyah: Bupati Aceh Timur Perlu Reformasi semua HGU yang Diterbitkan tahun 1990 an

October 8, 2026

Bupati Aceh Timur Terima Audiensi Petani, Bentuk Tim Bersama Selesaikan Sengketa HGU

October 8, 2026

Viral! Kayu Tabungan Nenek Diduga Hilang, Muncul Klaim Video Diminta Dihapus: “Katanya Berat Lawan

October 4, 2026
Medsos MetroPesawat
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Demo
Ekonomi Bisnis

Tokoh Masyarakat Gayo Rahmadsyah: Bupati Aceh Timur Perlu Reformasi semua HGU yang Diterbitkan tahun 1990 an

October 8, 2026

Bupati Aceh Timur Terima Audiensi Petani, Bentuk Tim Bersama Selesaikan Sengketa HGU

October 8, 2026

Viral! Kayu Tabungan Nenek Diduga Hilang, Muncul Klaim Video Diminta Dihapus: “Katanya Berat Lawan

October 4, 2026
Seni Budaya

Misteri Pohon Kayu Besi di Makam Putri Nurul A’la Jejak Sejarah Abad ke-8

December 31, 2025

Kementerian Kebudayaan RI dan Disdikbud Aceh Timur Bersihkan Situs Sejarah Terdampak Banjir

December 31, 2025

Staf Ahli TP PKK Aceh Timur Hadiri Sosialisasi Adat Istiadat

November 21, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Tentang Kami
  • Redaksi Dan Manajemen
© 2020 PT. Media Pesawat Group

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.