Close Menu
    • Redaksi
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Metropesawat.com
    • Home
    • Berita Utama
    • Nasional
    • Daerah
      1. Politik
      2. View All

      Fakhrurrazi Terpilih Kembali sebagai Keuchik Gampong Seuneubok Baro Periode Kedua

      October 7, 2025

      Habis Manis Sepah Dibuang, Nasib PPS di Aceh Timur Tak Kunjung Terima Gaji, Ngadu ke Komnas HAM

      July 23, 2025

      Peringati Hari Bhayangkara Ke -79 Johan Fahlani DPRK Dorong Sinergi Polri & Masyarakat

      July 1, 2025

      Terima Audiensi PPS, KIP Aceh Timur Belum Tahu Kapan Akan Bayarkan

      May 5, 2025

      Johar Fahlani Pertanyakan Kejelasan Aset Dan Harga Sewa Toko Milik Pemda dalam Rapat Banggar

      November 20, 2025

      CV. Multy Karya Baru Gagal Penuhi Kewajiban Setelah Perjanjian Kerjasama dengan PT. Wajar Corpora

      November 18, 2025

      Ngopi Bareng Polisi, Begini Cara Unik Kapolsek Peureulak Dekat dengan Warga

      November 14, 2025

      Bupati Al-Farlaky Beri Reward 15 ASN Tenaga Kesehatan Kabupaten Aceh Timur

      November 12, 2025
    • Hukum dan Kriminal
    • Pendidikan
      • Agama
      • Seni Budaya
      • Olahraga
    Metropesawat.com
    Home ยป Sidang Kasus Lakalantas : JPU Sampaikan Replik Tolak pledoi Kuasa Hukum Terdakwa dr.SM dan Tuntutan Tidak Berubah
    Hukum dan Kriminal

    Sidang Kasus Lakalantas : JPU Sampaikan Replik Tolak pledoi Kuasa Hukum Terdakwa dr.SM dan Tuntutan Tidak Berubah

    JamadonSeptember 23, 2025
    BAGIKAN Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Sidang lanjutan kasus tabrakan beruntun dengan agenda replik JPU terhadap pledoi kuasa hukum terdakwa dr.SM digelar hari ini ,Selasa 23/09.

    Metropesawat.com, Aceh Timur | Sidang lanjutan kasus tabrakan beruntun dengan agenda replik JPU terhadap pledoi kuasa hukum terdakwa dr.SM digelar hari ini ,Selasa 23/09.

    Dimana sebelumnya kuasa hukum terdakwa telah menyampaikan pledoi (pembelaan) terhadap dakwaan JPU(Jaksa Penuntut Umum).

    Pledoi kuasa hukum terdakwa, Rabu, 22/09 menolak sebagian besar dakwaan JPU. Giliran JPU mengajukan replik (Jawaban JPU terhadap nota pembelaan terdakwa) hari ini juga menolak pledoi terdakwa.

    Dalam Replik JPU menolak seluruh pledoi kuasa hukum terdakwa , namun replik utama dan mendasar dari JPU adalah penolakan pledoi terdakwa terkait terdakwa tidak sengaja atau tidak memiliki niat untuk mecelakai korban Massyura maupun Mariam.

    Dalam Pasal 1 angka 24 UU LLAJ tentang kecelakaan lalulintas , tidak mengenal unsur ketidak-sengajaan atau ketidaktahuan sehingga menyebabkan orang lain korban luka ringan maupun luka berat.

    Selanjutnya, JPU juga menjelaskan , bahwa korban Massyura dan Mariam mengalami luka berat (cacat permanen )yang membutuhkan perawatan lebih dari 30 hari dibuktikan dengan keterangan dokter yang menangani di RSUD dr. Zubir Mahmud.

    Diakhir pembacaan replik JPU menyampaikan tidak membatalkan tuntutan sebagaimana dibacakan tuntutan sebelumnya dan menampikkan seluruh pledoi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa.
    Terkait pembacaan replik JPU, keluarga korban Massyura memberikan apresiasi positif.

    ” Kami ikut menyaksikan sidang replik JPU tadi , dengan menolak semua pledoi terdakwa dan tetap pada tuntutan sebelumnya yang telah disampaikan beberapa hari yang lalu, kami mengucapkan terima kasih. Meski kami kecewa dengan tuntutan 1 tahun kepada terdakwa tapi kami apresiasi kepada JPU. Penantian panjang harapan keadilan bagi kami akhirnya tidak lama lagi akan berakhir, kita tunggu saja putusan dari majelis hakim.” Jelas ayah Massyura.

    Usai pembacaan Replik , kemudian majelis hakim menanyakan tanggapan kepada terdakwa dan kuasa hukum terdakwa, namun terdakwa dr.SM dan kuasa hukum menjawab tidak ada.

    Sidang lanjutan berikutnya adalah sesi akhir persidangan yang dijadwalkan pada Kamis , tanggal 25 September 2025 dengan agenda pembacaan amar putusan oleh majelis Hakim.

    Namun majelis hakim juga menyampaikan masih ada kesempatan bagi terdakwa dan korban untuk melakukan musyawarah atau perdamaian sebelum pembacaan amar putusan.

    Laporan : Jamadon | reporter metropesawat. com

    Editor : Jamadon

    Aceh Timur Sidang Kasus Lakalantas : JPU Sampaikan Replik Tolak pledoi Kuasa Hukum Terdakwa dr.SM dan Tuntutan Tidak Berubah

    Related Posts

    Nasional

    BPPA, Haji Uma dan Dinas Sosial Aceh Kolaborasi Jenazah Warga Aceh dari Kabupaten Bandung Tiba di Bireuen

    November 25, 2025
    Peristiwa

    BMKG Penyebab Banjir di Aceh Timur Bibit Siklon Tropis 95B

    November 25, 2025
    Peristiwa

    Respon Cepat, Medco E&P Bersama Komunitas IM-TRAX Salur Bantuan Banjir

    November 25, 2025
    Ekonomi Bisnis

    Akhir April 2025 Harga Kakao Mulai Membaik, Rp 90 Ribu Per Kg

    April 28, 2025234 Views

    Tingkatkan Ekonomi Janda, PT Kurma Karya Global Manfaatkan Limbah Sekam Padi jadi Energi Terbarukan

    August 6, 2024141 Views

    Tebarkan Bau Busuk, Warga Minta Pemerintah Tinjau Izin Lingkungan dan AMDAL PKS di Desa Tampak

    May 6, 2025118 Views
    Seni Budaya

    Staf Ahli TP PKK Aceh Timur Hadiri Sosialisasi Adat Istiadat

    November 21, 2025

    Tingkatkan SDM Santri, Pemkab Aceh Timur Gelar Pembinaan Kaligrafi

    November 13, 2025

    Tanah Adat dan Ulayat Dirampas Pemilik HGU, Kemukiman Nurul A’la Bangkit Berjuang Kembalikan Kejayaan

    November 11, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • Redaksi Dan Manajemen
    © 2025 PT. METRO PESAWAT GRUP

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.