Close Menu
    • Redaksi
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Metropesawat.com
    • Home
    • Berita Utama
    • Nasional
    • Daerah
      1. Politik
      2. View All

      Ketua Komisi IV DPRK Fattah Fikri : Selamat Ditetapkannya Azhari M Nur sebagai Ketua DPW PA Aceh Timur

      May 19, 2026

      Dipercaya DPP Partai Aceh, Azhari “Haji Maop” Resmi Nahkodai DPW PA Aceh Timur 2026-2031

      May 18, 2026

      Johar Fahlani Soroti Kelangkaan BBM di Aceh Timur, Minta Disperinakertans Lebih Proaktif

      March 7, 2026

      Sambut Ramadhan, Anggota DPR RI Irsan Sosiawan Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Delapan Kabupaten Kota

      February 17, 2026

      Momen Bahagia, DPD NasDem dan Masyarakat Aceh Timur Terima Sapi Kurban dari DPR RI Irsan Sosiawan

      May 28, 2026

      Rusak Pasca Banjir, Anggota DPRK Tarmizi Daud Desak BNPB Perbaiki Jalan dan Irigasi di Pante Bidari

      May 12, 2026

      Keuchik Peunaron Baru Minta Korban Banjir Penerima Bantuan Tidak Melayani Pungli

      May 5, 2026

      PLTU Hentikan Pasokan Sekam Padi Ratusan Warga Kehilangan Pekerjaan

      April 22, 2026
    • Hukum dan Kriminal
    • Pendidikan
      • Agama
      • Seni Budaya
      • Olahraga
    Metropesawat.com
    Home » Sidang Kasus Lakalantas : JPU Sampaikan Replik Tolak pledoi Kuasa Hukum Terdakwa dr.SM dan Tuntutan Tidak Berubah
    Hukum dan Kriminal

    Sidang Kasus Lakalantas : JPU Sampaikan Replik Tolak pledoi Kuasa Hukum Terdakwa dr.SM dan Tuntutan Tidak Berubah

    JamadonSeptember 23, 2025
    BAGIKAN Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Sidang lanjutan kasus tabrakan beruntun dengan agenda replik JPU terhadap pledoi kuasa hukum terdakwa dr.SM digelar hari ini ,Selasa 23/09.

    Metropesawat.com, Aceh Timur | Sidang lanjutan kasus tabrakan beruntun dengan agenda replik JPU terhadap pledoi kuasa hukum terdakwa dr.SM digelar hari ini ,Selasa 23/09.

    Dimana sebelumnya kuasa hukum terdakwa telah menyampaikan pledoi (pembelaan) terhadap dakwaan JPU(Jaksa Penuntut Umum).

    Pledoi kuasa hukum terdakwa, Rabu, 22/09 menolak sebagian besar dakwaan JPU. Giliran JPU mengajukan replik (Jawaban JPU terhadap nota pembelaan terdakwa) hari ini juga menolak pledoi terdakwa.

    Dalam Replik JPU menolak seluruh pledoi kuasa hukum terdakwa , namun replik utama dan mendasar dari JPU adalah penolakan pledoi terdakwa terkait terdakwa tidak sengaja atau tidak memiliki niat untuk mecelakai korban Massyura maupun Mariam.

    Dalam Pasal 1 angka 24 UU LLAJ tentang kecelakaan lalulintas , tidak mengenal unsur ketidak-sengajaan atau ketidaktahuan sehingga menyebabkan orang lain korban luka ringan maupun luka berat.

    Selanjutnya, JPU juga menjelaskan , bahwa korban Massyura dan Mariam mengalami luka berat (cacat permanen )yang membutuhkan perawatan lebih dari 30 hari dibuktikan dengan keterangan dokter yang menangani di RSUD dr. Zubir Mahmud.

    Diakhir pembacaan replik JPU menyampaikan tidak membatalkan tuntutan sebagaimana dibacakan tuntutan sebelumnya dan menampikkan seluruh pledoi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa.
    Terkait pembacaan replik JPU, keluarga korban Massyura memberikan apresiasi positif.

    ” Kami ikut menyaksikan sidang replik JPU tadi , dengan menolak semua pledoi terdakwa dan tetap pada tuntutan sebelumnya yang telah disampaikan beberapa hari yang lalu, kami mengucapkan terima kasih. Meski kami kecewa dengan tuntutan 1 tahun kepada terdakwa tapi kami apresiasi kepada JPU. Penantian panjang harapan keadilan bagi kami akhirnya tidak lama lagi akan berakhir, kita tunggu saja putusan dari majelis hakim.” Jelas ayah Massyura.

    Usai pembacaan Replik , kemudian majelis hakim menanyakan tanggapan kepada terdakwa dan kuasa hukum terdakwa, namun terdakwa dr.SM dan kuasa hukum menjawab tidak ada.

    Sidang lanjutan berikutnya adalah sesi akhir persidangan yang dijadwalkan pada Kamis , tanggal 25 September 2025 dengan agenda pembacaan amar putusan oleh majelis Hakim.

    Namun majelis hakim juga menyampaikan masih ada kesempatan bagi terdakwa dan korban untuk melakukan musyawarah atau perdamaian sebelum pembacaan amar putusan.

    Laporan : Jamadon | reporter metropesawat. com

    Editor : Jamadon

    Aceh Timur Sidang Kasus Lakalantas : JPU Sampaikan Replik Tolak pledoi Kuasa Hukum Terdakwa dr.SM dan Tuntutan Tidak Berubah

    Related Posts

    Daerah

    Ribuan Warga Aceh Timur Peringati Haul ke-16 Tgk Muhammad Hasan di Tiro

    June 3, 2026
    Aceh Timur

    Tepati Janji Kampanye, Bupati Al-Farlaky Bangun Jalan Alue Ie Mirah – Kuta Binje

    June 3, 2026
    Agama

    Refleksi Idul Adha Amanah Kepemimpinan dan Harapan untuk Aceh Timur

    May 27, 2026
    Ekonomi Bisnis

    Akhir April 2025 Harga Kakao Mulai Membaik, Rp 90 Ribu Per Kg

    April 28, 2025311 Views

    Tingkatkan Ekonomi Janda, PT Kurma Karya Global Manfaatkan Limbah Sekam Padi jadi Energi Terbarukan

    August 6, 2024168 Views

    Tebarkan Bau Busuk, Warga Minta Pemerintah Tinjau Izin Lingkungan dan AMDAL PKS di Desa Tampak

    May 6, 2025152 Views
    Seni Budaya

    Misteri Pohon Kayu Besi di Makam Putri Nurul A’la Jejak Sejarah Abad ke-8

    December 31, 2025

    Kementerian Kebudayaan RI dan Disdikbud Aceh Timur Bersihkan Situs Sejarah Terdampak Banjir

    December 31, 2025

    Staf Ahli TP PKK Aceh Timur Hadiri Sosialisasi Adat Istiadat

    November 21, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • Redaksi Dan Manajemen
    © 2026 PT. METRO PESAWAT GRUP

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.