metropesawat.com, ACEH TIMUR –
Pemilik kapal nelayan di Aceh Timur mendesak pemerintah Indonesia untuk lebih serius dalam menangani proses hukum nelayan mereka yang ditangkap di Thailand.
Desakan ini muncul seiring kekhawatiran akan nasib para nelayan yang terjerat kasus hukum di luar negeri.
Sebagaimana diketahui, sebanyak 18 nelayan asal Aceh Timur dilaporkan ditangkap oleh otoritas maritim Thailand pada Senin pagi, 19 Mei 2025 lalu.
Dua kapal yang dimaksud adalah KM Jasa Cahaya Ikhlas yang dinakhodai Umar Johan dan membawa 12 orang nelayan, serta KM New Rever yang dinakhodai Ridwan dengan 6 orang nelayan.


Penangkapan tersebut terjadi di kawasan perbatasan laut antara Aceh dan Thailand.
Para nelayan tersebut diduga melakukan pelanggaran batas wilayah dan aktivitas penangkapan ikan ilegal (illegal fishing).
“Bagi kami pemilik kapal dan keluarga nelayan, proses hukum di negara asing seringkali terasa lambat, tidak transparan, dan membebani,” ungkap Rahmatsah Pemilik Kapal KM. New Raver.
Selaku pemilik kapal dan mewakili kekhawatiran keluarga nelayan, Rahmatsah meminta pemerintah dapat mempercepat proses hukum bagi nelayan yang ditahan.
Halaman selanjutnya >>>>
