Close Menu
    • Redaksi
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Metropesawat.com
    • Home
    • Berita Utama
    • Nasional
    • Daerah
      1. Politik
      2. View All

      Fakhrurrazi Terpilih Kembali sebagai Keuchik Gampong Seuneubok Baro Periode Kedua

      October 7, 2025

      Habis Manis Sepah Dibuang, Nasib PPS di Aceh Timur Tak Kunjung Terima Gaji, Ngadu ke Komnas HAM

      July 23, 2025

      Peringati Hari Bhayangkara Ke -79 Johan Fahlani DPRK Dorong Sinergi Polri & Masyarakat

      July 1, 2025

      Terima Audiensi PPS, KIP Aceh Timur Belum Tahu Kapan Akan Bayarkan

      May 5, 2025

      Johar Fahlani Pertanyakan Kejelasan Aset Dan Harga Sewa Toko Milik Pemda dalam Rapat Banggar

      November 20, 2025

      CV. Multy Karya Baru Gagal Penuhi Kewajiban Setelah Perjanjian Kerjasama dengan PT. Wajar Corpora

      November 18, 2025

      Ngopi Bareng Polisi, Begini Cara Unik Kapolsek Peureulak Dekat dengan Warga

      November 14, 2025

      Bupati Al-Farlaky Beri Reward 15 ASN Tenaga Kesehatan Kabupaten Aceh Timur

      November 12, 2025
    • Hukum dan Kriminal
    • Pendidikan
      • Agama
      • Seni Budaya
      • Olahraga
    Metropesawat.com
    Home » Blok Migas Aceh Masih Dikelola Pusat, YARA : Aceh Rugi Rp 4,7 Triliun
    Nasional

    Blok Migas Aceh Masih Dikelola Pusat, YARA : Aceh Rugi Rp 4,7 Triliun

    RedaksiJune 19, 2025
    BAGIKAN Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin, didampingi Yuni Eko Hariatna atau yang akrab disapa Haji Embong, Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kota Banda Aceh, dalam jumpa pers yang digelar di Banda Aceh, Rabu (18/6/2025) sore.

    metropesawat.com, BANDA ACEH – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menilai pemerintah pusat mengabaikan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh.

    Hal ini disampaikan Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin, didampingi Yuni Eko Hariatna atau yang akrab disapa Haji Embong, Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kota Banda Aceh, dalam jumpa pers yang digelar di Banda Aceh, Rabu (18/6/2025) sore.

    Ketua YARA, Safaruddin mengatakan, hingga saat ini masih terdapat beberapa blok migas di Aceh yang dikelola oleh PT Pertamina EP dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), tanpa keterlibatan penuh Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), sebagaimana diamanatkan dalam pasal 90 PP tersebut.

    Menurut Safaruddin, Pasal 90 PP 23/2015 secara tegas menyebutkan bahwa setelah terbentuknya BPMA, seluruh hak dan kewajiban terkait kontrak kerja sama migas yang berada di wilayah Aceh harus dialihkan dari SKK Migas kepada BPMA. Namun, blok-blok migas seperti Kuala Simpang Barat, Kuala Simpang Timur, dan Rantau Perlak masih berada di bawah pengawasan SKK Migas dan Pertamina EP.

    “Dengan kondisi ini, Pemerintah Aceh tidak dapat mengakses informasi pasti terkait pendapatan dari sektor migas yang seharusnya menjadi hak Aceh,” ujar Safaruddin.

    Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan Field Manager Pertamina EP Rantau Field, hanya dari Blok Migas di Aceh Tamiang saja diperkirakan menghasilkan 2.500 barrel per hari atau sekitar 900.000 barrel per tahun.
    Dengan asumsi harga minyak saat ini 76 dolar AS per barrel dan nilai tukar Rp18.187 per dolar, potensi pendapatan kotor mencapai Rp888,6 miliar per tahun. Setelah dipotong biaya dan dibagi sesuai skema bagi hasil, seharusnya Aceh telah memperoleh Rp4,7 triliun dalam 10 tahun terakhir (2015–2025).

    Upaya Hukum dan Kesepakatan yang Tidak Dijalankan

    Pada tahun 2021, Anggota DPRA Asrizal H. Asnawi sempat menggugat Kementerian ESDM, SKK Migas, Pertamina, dan BPMA ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Perkara No. 338/Pdt.G/2021/Jkt.Pst). Gugatan ini berujung pada kesepakatan bersama, di mana semua pihak berkomitmen menjalankan pasal 90 PP 23/2015.

    Namun, menurut YARA, kesepakatan tersebut tidak pernah dijalankan. Bahkan, permintaan informasi progres implementasi kesepakatan oleh Asrizal tidak direspons oleh pihak terkait.
    Pada Maret 2023, gugatan serupa kembali diajukan oleh Kepala Perwakilan Aceh Tamiang, Samsul Bahri, dan dari Aceh Timur, Indra Kusmeran. Saat proses persidangan berlangsung, Menteri ESDM Arifin Tasrif akhirnya mengeluarkan surat pengalihan sebagian wilayah kerja Pertamina EP di Aceh kepada BPMA pada 26 Mei 2023.
    Surat itu menetapkan bahwa pengelolaan wilayah kerja hasil “carved out” akan dialihkan ke afiliasi Pertamina EP, yaitu PT Pertamina Hulu Energi Aceh Darussalam, dengan masa kontrak berlaku sejak 17 September 2025 hingga 16 September 2035. Persyaratan tambahan adalah tidak boleh ada beban kewajiban baru terhadap afiliasi Pertamina tersebut.

    Persetujuan Sudah Diberikan, Tapi Keputusan Menteri Belum Turun

    Menindaklanjuti surat Menteri ESDM, telah disusun “term and condition” antara Pertamina EP, SKK Migas, dan BPMA, dan pada 30 Oktober 2024, Pj Gubernur Aceh, Safrizal ZA, telah menyetujui dokumen tersebut.

    Namun hingga kini, Keputusan Menteri ESDM yang menjadi dasar kontrak baru belum juga dikeluarkan. Akibatnya, pengelolaan Blok Migas di Aceh Tamiang dan Aceh Timur masih tetap di tangan SKK Migas dan Pertamina EP.
    “Kami melihat ini sebagai bentuk pembiaran yang disengaja dan sangat merugikan Aceh. Ini serupa dengan ‘pembegalan’ terhadap hasil migas Aceh, sebagaimana kasus empat pulau Aceh yang sebelumnya nyaris ‘hilang’, sebelum diselesaikan dengan bijak oleh Presiden,” pungkas Safaruddin.(Sh)

    ESDM Begal Hasil Migas Aceh YARA Gugat ESDM

    Related Posts

    Olahraga

    Muktariza Siswa SLB Aceh Timur Raih Medali Perunggu di Ajang Olahraga Pelajar Nasional

    November 11, 2025
    Aceh Timur

    Dinkes Aceh Timur Gelar Serangkaian Kegiatan Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-61

    November 5, 2025
    Nasional

    Sakit Parah di Malaysia, Bang Tompul Eumpang Breuh Akhirnya Dipulangkan ke Aceh

    October 30, 2025
    Ekonomi Bisnis

    Akhir April 2025 Harga Kakao Mulai Membaik, Rp 90 Ribu Per Kg

    April 28, 2025231 Views

    Tingkatkan Ekonomi Janda, PT Kurma Karya Global Manfaatkan Limbah Sekam Padi jadi Energi Terbarukan

    August 6, 2024141 Views

    Tebarkan Bau Busuk, Warga Minta Pemerintah Tinjau Izin Lingkungan dan AMDAL PKS di Desa Tampak

    May 6, 2025118 Views
    Seni Budaya

    Staf Ahli TP PKK Aceh Timur Hadiri Sosialisasi Adat Istiadat

    November 21, 2025

    Tingkatkan SDM Santri, Pemkab Aceh Timur Gelar Pembinaan Kaligrafi

    November 13, 2025

    Tanah Adat dan Ulayat Dirampas Pemilik HGU, Kemukiman Nurul A’la Bangkit Berjuang Kembalikan Kejayaan

    November 11, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • Redaksi Dan Manajemen
    © 2025 PT. METRO PESAWAT GRUP

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.