metropesawat.com, ACEH TIMUR – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Aceh Timur mendesak Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, untuk segera mencairkan gaji ke-13.
Keterlambatan pencairan gaji ke-13 ini menimbulkan keresahan di kalangan ASN, karena mereka sangat membutuhkan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Berdasarkan informasi terbaru, gaji ke-13 seharusnya sudah cair mulai 2 Juni 2025, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
Sementara itu, beberapa Kabupaten/Kota lain di Aceh yang sudah mencairkan gaji ke-13 sebelum Hari Raya Idul Adha.
Namun di Kabupaten Aceh Timur belum kunjung cair gaji ke 13 sampai saat ini.
“Bagaimana kami ASN dituntut untuk disiplin dalam bekerja, sementara hak kami ditahan dan tidak dipenuhi,” kata salah satu ASN yang engan namanya dicatut kepada metropesawat.com, Rabu (12/6/2025).
Maka kami ASN mendesak Bupati untuk segera mencairkan gaji ke-13 tanpa penundaan lebih lanjut,” pintanya.
lanjut halaman selanjutnya:>>