Close Menu
    • Redaksi
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Metropesawat.com
    • Home
    • Berita Utama
    • Nasional
    • Daerah
      1. Politik
      2. View All

      Terima Audiensi PPS, KIP Aceh Timur Belum Tahu Kapan Akan Bayarkan

      May 5, 2025

      Anggota DPRK Muhammad Syuhada Apresiasi Kebijakan Bupati Al – Farlaky, Harap Panggil Semua Perusahaan di Aceh Timur untuk Optimalisasi CSR

      April 18, 2025

      Haji Uma Silaturahmi dengan Wali Kota Lhokseumawe, Bahas Kemajuan Daerah

      April 2, 2025

      Bentuk Kerjasama, Haji Uma Silahturahmi Lebaran dengan Wakil Bupati Aceh Timur

      March 31, 2025

      Peunaron Kumpulkan 40 Kantong Saat Peringatan Hari Donor Darah Sedunia

      June 16, 2025

      Jelang Idul Adha 1446 H, Gampong Seuneubok Baro Salurkan BLT Ekstrim untuk 16 KPM

      June 3, 2025

      Keuchik Seuneubok Baro Jamu Hangat Kunjungan Ketua Wartawan Ranto Peureulak

      June 3, 2025

      Silaturahmi dengan Insan Pers, Forbes DPR Aceh Dapil VIII Komit Majukan Agara dan Gayo Lues

      May 31, 2025
    • Hukum dan Kriminal
    • Pendidikan
      • Agama
      • Seni Budaya
      • Olahraga
    Metropesawat.com
    Home ยป LSM KANA Minta Panwaslih Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Masa Tenang
    Politik

    LSM KANA Minta Panwaslih Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Masa Tenang

    Iskandar IshakNovember 26, 2024
    BAGIKAN Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    metropesawat.com, Aceh Timur – Muzakir Ketua LSM KANA (Komunitas Advokasi Nanggroe Aceh) mengatakan diduga kuat Partai pendukung paslon Bupati Aceh Timur no urut 1 melakukan pelanggaran lantaran membagi kain sarung atau kampanye saat masa tenang.

    Ketua LSM KANA meminta kepada Panwaslih untuk mengusut dan mengkaji secara mendalam terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Partai pengusung tersebut.

    “Kajian ini harus di lakukan secara mendalam berkenaan dengan dugaan terlanggarnya Pasal 287 Ayat 5 (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum) berkenaan dengan dugaan terlanggarnya Pasal 492. Nah ini harus di dalami ” ungkap Muzakir.

    “Maka, kata Muzakir lagi, kajian tersebut harus di tindak lanjuti karena sudah mendapatkan laporan dari salah satu paslon.

    “Lanjut Muzakir kita punya ketentuan Pasal 287 Ayat 5, di mana di masa tenang ini sudah tidak boleh lagi berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya, yang itu menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu. Nah, sehingga dalam konteks ini, viralnya informasi harus di tindaklanjuti” ujarnya.

    Kana mengatakan bahwa Panwaslih harus secara melakukan langkah cepat dengan meminta Keterangan ber bagai pihakini dilakukan sebagai langkah preventif Panwaslih karena memang dalam melakukan kajian harus berhati-hati karena menyangkut soal keadilan bagi orang lain,” katanya.

    Walaupun demikian, kata Zakir bahwa bila terdapat pelanggaran, maka dapat dilakukan sanksi pidana.”Kalau misalnya ternyata ada potensi-potensi yang dilanggar berkenaan dengan Pasal 492, dilakukan kampanye di luar jadwal, maka ini sanksinya kemudian menjadi pidana,” ujarnya.

    Oleh sebab itu, lanjut Zakir Panwaslih harus mengkaji secara mendalam untuk memastikan adanya pasal UU Pemilu yang dilanggar.

    “Kalau unsur menguntungkan atau merugikan terpenuhi, maka Panwaslih harus bertindak kata Zakir kampanye di masa tenang.Peserta Pemilu 2024 dilarang melakukan kegiatan kampanye seperti diatur dalam Pasal 275 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017 (pres rilis)

    Aceh Timur Masa Tenang Panwaslih Pilkada

    Related Posts

    Daerah

    Bidan Ujung Tombak Penanganan Resiko Stunting

    June 17, 2025
    Aceh Timur

    Peunaron Kumpulkan 40 Kantong Saat Peringatan Hari Donor Darah Sedunia

    June 16, 2025
    Aceh Timur

    Terkait ASN Belum Terima Gaji Ke-13, Berikut Penjelasan Kepala BPKD Aceh Timur

    June 11, 2025
    Ads
    Adv
    Ekonomi Bisnis

    Tingkatkan Ekonomi Janda, PT Kurma Karya Global Manfaatkan Limbah Sekam Padi jadi Energi Terbarukan

    August 6, 2024111 Views

    Tebarkan Bau Busuk, Warga Minta Pemerintah Tinjau Izin Lingkungan dan AMDAL PKS di Desa Tampak

    May 6, 202597 Views

    Akhir April 2025 Harga Kakao Mulai Membaik, Rp 90 Ribu Per Kg

    April 28, 202597 Views
    Seni Budaya

    Produk Anyaman Aceh Timur Raih Juara Pertama INACRAFT Award 2025 di Jakarta

    February 8, 2025

    Kunjungan TP PKK Aceh Timur Disambut Hangat TP PKK Seumanah Jaya

    December 3, 2024

    Hadiri Safari Subuh ke-349 di Sungai Raya, Pj Bupati Amrullah Santuni Anak Yatim

    November 2, 2024
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • Redaksi Dan Manajemen
    © 2025 PT. METRO PESAWAT GRUP

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.