Close Menu
    • Redaksi
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Metropesawat.com
    • Home
    • Berita Utama
    • Nasional
    • Daerah
      1. Politik
      2. View All

      Habis Manis Sepah Dibuang, Nasib PPS di Aceh Timur Tak Kunjung Terima Gaji, Ngadu ke Komnas HAM

      July 23, 2025

      Peringati Hari Bhayangkara Ke -79 Johan Fahlani DPRK Dorong Sinergi Polri & Masyarakat

      July 1, 2025

      Terima Audiensi PPS, KIP Aceh Timur Belum Tahu Kapan Akan Bayarkan

      May 5, 2025

      Anggota DPRK Muhammad Syuhada Apresiasi Kebijakan Bupati Al – Farlaky, Harap Panggil Semua Perusahaan di Aceh Timur untuk Optimalisasi CSR

      April 18, 2025

      Cita Sehat Fondation Edukasi Kesehatan Ibu Hamil dan Anak di Indra Makmu

      August 27, 2025

      Tingkatkan Kesehatan Masyarakat, Posyandu Gampong Seunebok Jalan Laksanakan Kegiatan Rutin Bulanan

      August 22, 2025

      Camat Ranto Peureulak, Syahdannur Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 RI

      August 17, 2025

      Muspika dan Korwil Ranto Peureulak Gelar Karnaval dan Gerak Jalan HUT ke-80 RI, Ini Sekolah Peraih Juara

      August 17, 2025
    • Hukum dan Kriminal
    • Pendidikan
      • Agama
      • Seni Budaya
      • Olahraga
    Metropesawat.com
    Home ยป LSM KANA Minta Panwaslih Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Masa Tenang
    Politik

    LSM KANA Minta Panwaslih Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Masa Tenang

    Iskandar IshakNovember 26, 2024
    BAGIKAN Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    metropesawat.com, Aceh Timur – Muzakir Ketua LSM KANA (Komunitas Advokasi Nanggroe Aceh) mengatakan diduga kuat Partai pendukung paslon Bupati Aceh Timur no urut 1 melakukan pelanggaran lantaran membagi kain sarung atau kampanye saat masa tenang.

    Ketua LSM KANA meminta kepada Panwaslih untuk mengusut dan mengkaji secara mendalam terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Partai pengusung tersebut.

    “Kajian ini harus di lakukan secara mendalam berkenaan dengan dugaan terlanggarnya Pasal 287 Ayat 5 (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum) berkenaan dengan dugaan terlanggarnya Pasal 492. Nah ini harus di dalami ” ungkap Muzakir.

    “Maka, kata Muzakir lagi, kajian tersebut harus di tindak lanjuti karena sudah mendapatkan laporan dari salah satu paslon.

    “Lanjut Muzakir kita punya ketentuan Pasal 287 Ayat 5, di mana di masa tenang ini sudah tidak boleh lagi berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya, yang itu menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu. Nah, sehingga dalam konteks ini, viralnya informasi harus di tindaklanjuti” ujarnya.

    Kana mengatakan bahwa Panwaslih harus secara melakukan langkah cepat dengan meminta Keterangan ber bagai pihakini dilakukan sebagai langkah preventif Panwaslih karena memang dalam melakukan kajian harus berhati-hati karena menyangkut soal keadilan bagi orang lain,” katanya.

    Walaupun demikian, kata Zakir bahwa bila terdapat pelanggaran, maka dapat dilakukan sanksi pidana.”Kalau misalnya ternyata ada potensi-potensi yang dilanggar berkenaan dengan Pasal 492, dilakukan kampanye di luar jadwal, maka ini sanksinya kemudian menjadi pidana,” ujarnya.

    Oleh sebab itu, lanjut Zakir Panwaslih harus mengkaji secara mendalam untuk memastikan adanya pasal UU Pemilu yang dilanggar.

    “Kalau unsur menguntungkan atau merugikan terpenuhi, maka Panwaslih harus bertindak kata Zakir kampanye di masa tenang.Peserta Pemilu 2024 dilarang melakukan kegiatan kampanye seperti diatur dalam Pasal 275 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017 (pres rilis)

    Aceh Timur Masa Tenang Panwaslih Pilkada

    Related Posts

    Berita Utama

    Wakil Bupati Aceh Timur Ucap Selamat kepada Abu Paya Pasi sebagai Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman

    August 10, 2025
    Aceh Timur

    UPTD Puskesmas Idi Rayeuk Gelar Lokmin Lintas Sektor Tahap II Tahun 2025

    July 28, 2025
    Politik

    Habis Manis Sepah Dibuang, Nasib PPS di Aceh Timur Tak Kunjung Terima Gaji, Ngadu ke Komnas HAM

    July 23, 2025
    Ekonomi Bisnis

    Akhir April 2025 Harga Kakao Mulai Membaik, Rp 90 Ribu Per Kg

    April 28, 2025149 Views

    Tingkatkan Ekonomi Janda, PT Kurma Karya Global Manfaatkan Limbah Sekam Padi jadi Energi Terbarukan

    August 6, 2024123 Views

    Tebarkan Bau Busuk, Warga Minta Pemerintah Tinjau Izin Lingkungan dan AMDAL PKS di Desa Tampak

    May 6, 2025102 Views
    Seni Budaya

    Meriahkan HUT ke-80 RI, Gampong Buket Rumia Gelar Aneka Perlombaan

    August 24, 2025

    Medco Rayakan Semarak HUT ke-80 RI dengan Masyarakat Desa Sekitar Operasi

    August 23, 2025

    Berikut Pemenang Gelaran HUT RI ke-80 Gampong Seunebok Jalan Peureulak Timur

    August 22, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • Redaksi Dan Manajemen
    © 2025 PT. METRO PESAWAT GRUP

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.