Close Menu
    • Redaksi
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Metropesawat.com
    • Home
    • Berita Utama
    • Nasional
    • Daerah
      1. Politik
      2. View All

      Juru Bicara KPA: Tidak Ada Perintah Naikkan Bendera Bulan Bintang pada 25 Desember 2025

      December 26, 2025

      Fakhrurrazi Terpilih Kembali sebagai Keuchik Gampong Seuneubok Baro Periode Kedua

      October 7, 2025

      Habis Manis Sepah Dibuang, Nasib PPS di Aceh Timur Tak Kunjung Terima Gaji, Ngadu ke Komnas HAM

      July 23, 2025

      Peringati Hari Bhayangkara Ke -79 Johan Fahlani DPRK Dorong Sinergi Polri & Masyarakat

      July 1, 2025

      Bupati Al-Farlaky Resmikan Jembatan Bailey yang Dibangun TNI di Nurussalam

      January 16, 2026

      Dugaan Maladministrasi di Pilkeuchik Damar Siput P2K di Tuding Tak Netral dan Langgar Qanun

      January 13, 2026

      PGA IPB Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Tahap Lima di Tamiang

      January 12, 2026

      Demi Rakyatnya, Wabup T Zainal Terobos Banjir Salurkan Bantuan Bagi Warga Mengungsi di Indra Makmu

      January 9, 2026
    • Hukum dan Kriminal
    • Pendidikan
      • Agama
      • Seni Budaya
      • Olahraga
    Metropesawat.com
    Home ยป LSM KANA Minta Panwaslih Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Masa Tenang
    Politik

    LSM KANA Minta Panwaslih Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Masa Tenang

    Iskandar IshakNovember 26, 2024
    BAGIKAN Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    metropesawat.com, Aceh Timur – Muzakir Ketua LSM KANA (Komunitas Advokasi Nanggroe Aceh) mengatakan diduga kuat Partai pendukung paslon Bupati Aceh Timur no urut 1 melakukan pelanggaran lantaran membagi kain sarung atau kampanye saat masa tenang.

    Ketua LSM KANA meminta kepada Panwaslih untuk mengusut dan mengkaji secara mendalam terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Partai pengusung tersebut.

    “Kajian ini harus di lakukan secara mendalam berkenaan dengan dugaan terlanggarnya Pasal 287 Ayat 5 (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum) berkenaan dengan dugaan terlanggarnya Pasal 492. Nah ini harus di dalami ” ungkap Muzakir.

    “Maka, kata Muzakir lagi, kajian tersebut harus di tindak lanjuti karena sudah mendapatkan laporan dari salah satu paslon.

    “Lanjut Muzakir kita punya ketentuan Pasal 287 Ayat 5, di mana di masa tenang ini sudah tidak boleh lagi berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya, yang itu menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu. Nah, sehingga dalam konteks ini, viralnya informasi harus di tindaklanjuti” ujarnya.

    Kana mengatakan bahwa Panwaslih harus secara melakukan langkah cepat dengan meminta Keterangan ber bagai pihakini dilakukan sebagai langkah preventif Panwaslih karena memang dalam melakukan kajian harus berhati-hati karena menyangkut soal keadilan bagi orang lain,” katanya.

    Walaupun demikian, kata Zakir bahwa bila terdapat pelanggaran, maka dapat dilakukan sanksi pidana.”Kalau misalnya ternyata ada potensi-potensi yang dilanggar berkenaan dengan Pasal 492, dilakukan kampanye di luar jadwal, maka ini sanksinya kemudian menjadi pidana,” ujarnya.

    Oleh sebab itu, lanjut Zakir Panwaslih harus mengkaji secara mendalam untuk memastikan adanya pasal UU Pemilu yang dilanggar.

    “Kalau unsur menguntungkan atau merugikan terpenuhi, maka Panwaslih harus bertindak kata Zakir kampanye di masa tenang.Peserta Pemilu 2024 dilarang melakukan kegiatan kampanye seperti diatur dalam Pasal 275 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017 (pres rilis)

    Aceh Timur Masa Tenang Panwaslih Pilkada

    Related Posts

    Daerah

    Respon Cepat Bencana, BNPB dan Pemkab Aceh Timur Bangun Huntara Korban Banjir dan tanah longsor

    January 17, 2026
    Aceh Timur

    Kolaborasi Lapangan, Dua Staf Khusus Gubernur Aceh dan IM-TRAX Tembus Jalur Ekstrem Simpang Jernih

    January 15, 2026
    Aceh Timur

    Dugaan Maladministrasi di Pilkeuchik Damar Siput P2K di Tuding Tak Netral dan Langgar Qanun

    January 13, 2026
    Ekonomi Bisnis

    Akhir April 2025 Harga Kakao Mulai Membaik, Rp 90 Ribu Per Kg

    April 28, 2025259 Views

    Tingkatkan Ekonomi Janda, PT Kurma Karya Global Manfaatkan Limbah Sekam Padi jadi Energi Terbarukan

    August 6, 2024147 Views

    Tebarkan Bau Busuk, Warga Minta Pemerintah Tinjau Izin Lingkungan dan AMDAL PKS di Desa Tampak

    May 6, 2025126 Views
    Seni Budaya

    Misteri Pohon Kayu Besi di Makam Putri Nurul A’la Jejak Sejarah Abad ke-8

    December 31, 2025

    Kementerian Kebudayaan RI dan Disdikbud Aceh Timur Bersihkan Situs Sejarah Terdampak Banjir

    December 31, 2025

    Staf Ahli TP PKK Aceh Timur Hadiri Sosialisasi Adat Istiadat

    November 21, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • Redaksi Dan Manajemen
    © 2026 PT. METRO PESAWAT GRUP

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.