Close Menu
    • Redaksi
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Metropesawat.com
    • Home
    • Berita Utama
    • Nasional
    • Daerah
      1. Politik
      2. View All

      Peringati Hari Bhayangkara Ke -79 Johan Fahlani DPRK Dorong Sinergi Polri & Masyarakat

      July 1, 2025

      Terima Audiensi PPS, KIP Aceh Timur Belum Tahu Kapan Akan Bayarkan

      May 5, 2025

      Anggota DPRK Muhammad Syuhada Apresiasi Kebijakan Bupati Al – Farlaky, Harap Panggil Semua Perusahaan di Aceh Timur untuk Optimalisasi CSR

      April 18, 2025

      Haji Uma Silaturahmi dengan Wali Kota Lhokseumawe, Bahas Kemajuan Daerah

      April 2, 2025

      Telan Anggaran Desa Rp4 Miliar, Pelatihan Keterampilan Bagi Warga Aceh Timur Dianggap Tak Maksimal

      June 27, 2025

      APDESI Aceh Barat Dukung FORMAT Desak Perusahaan di Aceh Gunakan Jasa Trading Lokal

      June 20, 2025

      Medco E&P Malaka Gelar Senam Sehat Bagi Bumil, Ini Tujuannya

      June 19, 2025

      Peunaron Kumpulkan 40 Kantong Saat Peringatan Hari Donor Darah Sedunia

      June 16, 2025
    • Hukum dan Kriminal
    • Pendidikan
      • Agama
      • Seni Budaya
      • Olahraga
    Metropesawat.com
    Home ยป LSM KANA: Pemberi dan Penerima Sembako Saat Pilkada Bisa Kena Sanksi Pidana
    Hukum dan Kriminal

    LSM KANA: Pemberi dan Penerima Sembako Saat Pilkada Bisa Kena Sanksi Pidana

    Iskandar IshakNovember 24, 2024
    BAGIKAN Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    metropesawat.com, Aceh Timur – Jika seseorang yang terbukti memberikan sembako pada Pilkada tahun 2024 bisa dikenakan sanksi pidana. Sebab pembagian sembako dinilai menjadi salah bagian dari praktik politik uang.

    “Jika itu dilakukan, maka ini ada sanksi pidananya,” tegas muzakir Ketua LSM KANA (Komunitas Advokasi Nanggrooe Aceh) dalam pres rilisnya yang diterima metropesawat.com, Minggu (24/11/2024) malam via pesan WhatsApp.

    Lanjut Muzakir, apabila pasangan calon atau juga tim kampanye bahkan orang per orang itu dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk barang atau uang kepada pihak lain untuk memengaruhi agar mereka memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.

    Muzakir menjelaskan bahwa, sanksi pidana tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 187A ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

    “Dalam pasal tersebut ditulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih, dipidana dengan pidana penjara 36-72 bulan dan denda Rp 200 juta – 1 miliar,” terang Muzakir.

    Katanya, selain pemberi, pemilih yang dengan sengaja menerima sembako atau materi lainnya juga bisa dikenakan sanksi pidana yang sama. “Warga harus menolak karena ada potensi pidananya,” ujarnya.

    Muzakir Ketua LSM KANA sangat menyayangkan panwaslih sibuk dengan bimtek ini bimtek itu dan berbagai tiori namun pada dasar nya tidak satupun masalah yang muncul di kalangan masyarakat yang di usut…?”Kalau tunggu laporan untuk apa ada panwaslih..!,” demikian pungkasnya.

    Aceh Timur Masa Tenang Panwaslih Paslon Beri Kian Saung

    Related Posts

    Berita Utama

    Selidiki Dugaan Korupsi BOP, Jaksa Geledah Kantor PKBM Wadah

    July 1, 2025
    Politik

    Peringati Hari Bhayangkara Ke -79 Johan Fahlani DPRK Dorong Sinergi Polri & Masyarakat

    July 1, 2025
    Hukum dan Kriminal

    Polres Aceh Timur Gelar Syukuran Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-79

    July 1, 2025
    Ads
    Adv
    Ekonomi Bisnis

    Tingkatkan Ekonomi Janda, PT Kurma Karya Global Manfaatkan Limbah Sekam Padi jadi Energi Terbarukan

    August 6, 2024113 Views

    Akhir April 2025 Harga Kakao Mulai Membaik, Rp 90 Ribu Per Kg

    April 28, 2025106 Views

    Tebarkan Bau Busuk, Warga Minta Pemerintah Tinjau Izin Lingkungan dan AMDAL PKS di Desa Tampak

    May 6, 202598 Views
    Seni Budaya

    Produk Anyaman Aceh Timur Raih Juara Pertama INACRAFT Award 2025 di Jakarta

    February 8, 2025

    Kunjungan TP PKK Aceh Timur Disambut Hangat TP PKK Seumanah Jaya

    December 3, 2024

    Hadiri Safari Subuh ke-349 di Sungai Raya, Pj Bupati Amrullah Santuni Anak Yatim

    November 2, 2024
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • Redaksi Dan Manajemen
    © 2025 PT. METRO PESAWAT GRUP

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.