Close Menu
    • Redaksi
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Metropesawat.com
    • Home
    • Berita Utama
    • Nasional
    • Daerah
      1. Politik
      2. View All

      Fakhrurrazi Terpilih Kembali sebagai Keuchik Gampong Seuneubok Baro Periode Kedua

      October 7, 2025

      Habis Manis Sepah Dibuang, Nasib PPS di Aceh Timur Tak Kunjung Terima Gaji, Ngadu ke Komnas HAM

      July 23, 2025

      Peringati Hari Bhayangkara Ke -79 Johan Fahlani DPRK Dorong Sinergi Polri & Masyarakat

      July 1, 2025

      Terima Audiensi PPS, KIP Aceh Timur Belum Tahu Kapan Akan Bayarkan

      May 5, 2025

      Wakil Bupati Aceh Timur Tinjau Tiga Lokasi Tanggul Jebol di Dua Kecamatan

      December 1, 2025

      Johar Fahlani Pertanyakan Kejelasan Aset Dan Harga Sewa Toko Milik Pemda dalam Rapat Banggar

      November 20, 2025

      CV. Multy Karya Baru Gagal Penuhi Kewajiban Setelah Perjanjian Kerjasama dengan PT. Wajar Corpora

      November 18, 2025

      Ngopi Bareng Polisi, Begini Cara Unik Kapolsek Peureulak Dekat dengan Warga

      November 14, 2025
    • Hukum dan Kriminal
    • Pendidikan
      • Agama
      • Seni Budaya
      • Olahraga
    Metropesawat.com
    Home » Komite Keselamatan Jurnalis Aceh Sikapi Penganiayaan terhadap Wartawan di Pidie Jaya » Page 4
    Hukum dan Kriminal

    Komite Keselamatan Jurnalis Aceh Sikapi Penganiayaan terhadap Wartawan di Pidie Jaya

    JamadonJanuary 27, 2025
    BAGIKAN Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Komite Keselamatan Jurnalis Aceh Sikapi Penganiayaan terhadap Wartawan di Pidie Jaya
    Foto: Istimewa

    Pada malam yang sama, Ismed melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke polsek setempat. Info terakhir menyatakan bahwa kepolisian telah memanggil empat saksi terkait kasus ini.

    Dilindungi hukum

    KKJ Aceh menegaskan, dalam menjalankan tugasnya, jurnalis dilindungi oleh hukum yang dapat dilihat ketentuannya pada pasal 8 UU Pers (UU No. 40/1999).

    Konsekuensi dari adanya perlindungan hukum ini menegaskan bahwa terhadap jurnalis tidak boleh dilakukan penghalangan, sensor, perampasan peralatan, penahanan, penangkapan, penyanderaan, penganiayaan apalagi pembunuhan sejauh kerja-kerja jurnalistik yang ditempuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

    Selain itu, hukum di Indonesia juga mengatur bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarkanluaskan informasi sebagai yang ditegaskan di dalam pasal 4 UU Pers.

    Dalam UU yang sama, pasal 18 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik diancam dengan hukuman pidana maksimal dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta. Penganiayaan yang dilakukan oleh Is juga melanggar aspek pidana sebagaimana diatur di dalam KUHP.

    Berkenaan dengan perkara ini, Komite Keselamtan Jurnalis (KKJ) Aceh menyatakan:

    Mendesak kepolisian memproses pelaku penganiayaan terhadap Ismail M. Adam alias Ismed secara UU Pers dan KUHP;

    Mengimbau seluruh masyarakat termasuk aparatur pemerintahan serta aparat penegak hukum agar menghormati setiap kerja jurnalistik yang dilaksanakan berdasarkan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik sebagai bentuk pengakuan terhadap kemerdekaan pers;

    Apabila terdapat pihak yang keberatan dengan kerja jurnalistik atau pemberitaan, terdapat mekanisme seperti yang telah diatur UU Pers dengan menggunakan hak jawab/koreksi atau melakukan pengaduan ke Dewan Pers;
    Mengutuk segala bentuk tindakan yang mengarah kepada penghalang-halangan kerja jurnalistik; Mengimbau para jurnalis untuk senantiasa mematuhi Kode Etik Jurnalistik sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme;

    Mengimbau para jurnalis yang menjadi korban kekerasan untuk melaporkan setiap bentuk kekerasan yang dialami selama proses peliputan.

    Sekilas tentang KKJ Aceh

    KKJ Aceh merupakan bagian dari KKJ Indonesia. KKJ Aceh dideklarasikan pada 14 September 2024, yang saat ini beranggotan empat organisasi profesi jurnalis, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Aceh, serta Pewarta Foto Indonesia (PFI) Aceh. Selanjutnya, tiga organisasi masyarakat sipil, yakni Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh, dan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA).

    Narahubung:

    Koordinator KKJ Aceh Rino Abonita
    Ketua AJI Banda Aceh Reza Munawir
    Ketua PWI Aceh Nasir Nurdin
    Ketua IJTI Pengda Aceh Munir Noer
    Ketua PFI Aceh Anhar
    Direktur LBH Banda Aceh Aulianda Wafisa
    Koordinator KontraS Aceh Azharul Husna
    Koordinator MaTA Alfian
    Hotline KKJ Aceh: +62 813-8384-3839.[]

    Editor. : Jamadon
    Copyright ©️ Metropesawat.com 2025

    Berita Terkini :

    • KESDM, BPMA, dan Medco E & P, Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Aceh
    • Anggota DPR RI Irsan Sosiawan Salurkan Bantuan Langsung untuk Korban Bencana Aceh Timur
    • Haji Uma Salurkan Bantuan DPD RI Peduli Banjir kepada Warga Kuala Simpang
    • Wakil Bupati Aceh Timur Tinjau Tiga Lokasi Tanggul Jebol di Dua Kecamatan
    • Respons Cepat Polsek Peureulak Barat Adanya Tanah Longsor Akibat Hujan Deras
    1 2 3 4
    Banda Aceh Berita Utama Pers

    Related Posts

    Berita Utama

    KESDM, BPMA, dan Medco E & P, Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Aceh

    December 3, 2025
    Aceh Timur

    Anggota DPR RI Irsan Sosiawan Salurkan Bantuan Langsung untuk Korban Bencana Aceh Timur

    December 3, 2025
    Peristiwa

    Banjir Aceh Timur Meluas, 13 Kecamatan Terendam 18.211 Jiwa Terdampak, Bantuan Logistik Menipis

    November 25, 2025
    Ekonomi Bisnis

    Akhir April 2025 Harga Kakao Mulai Membaik, Rp 90 Ribu Per Kg

    April 28, 2025234 Views

    Tingkatkan Ekonomi Janda, PT Kurma Karya Global Manfaatkan Limbah Sekam Padi jadi Energi Terbarukan

    August 6, 2024141 Views

    Tebarkan Bau Busuk, Warga Minta Pemerintah Tinjau Izin Lingkungan dan AMDAL PKS di Desa Tampak

    May 6, 2025119 Views
    Seni Budaya

    Staf Ahli TP PKK Aceh Timur Hadiri Sosialisasi Adat Istiadat

    November 21, 2025

    Tingkatkan SDM Santri, Pemkab Aceh Timur Gelar Pembinaan Kaligrafi

    November 13, 2025

    Tanah Adat dan Ulayat Dirampas Pemilik HGU, Kemukiman Nurul A’la Bangkit Berjuang Kembalikan Kejayaan

    November 11, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • Redaksi Dan Manajemen
    © 2025 PT. METRO PESAWAT GRUP

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.