Pada malam yang sama, Ismed melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke polsek setempat. Info terakhir menyatakan bahwa kepolisian telah memanggil empat saksi terkait kasus ini.
Dilindungi hukum
KKJ Aceh menegaskan, dalam menjalankan tugasnya, jurnalis dilindungi oleh hukum yang dapat dilihat ketentuannya pada pasal 8 UU Pers (UU No. 40/1999).
Konsekuensi dari adanya perlindungan hukum ini menegaskan bahwa terhadap jurnalis tidak boleh dilakukan penghalangan, sensor, perampasan peralatan, penahanan, penangkapan, penyanderaan, penganiayaan apalagi pembunuhan sejauh kerja-kerja jurnalistik yang ditempuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Selain itu, hukum di Indonesia juga mengatur bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarkanluaskan informasi sebagai yang ditegaskan di dalam pasal 4 UU Pers.
Dalam UU yang sama, pasal 18 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik diancam dengan hukuman pidana maksimal dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta. Penganiayaan yang dilakukan oleh Is juga melanggar aspek pidana sebagaimana diatur di dalam KUHP.
Berkenaan dengan perkara ini, Komite Keselamtan Jurnalis (KKJ) Aceh menyatakan:
Mendesak kepolisian memproses pelaku penganiayaan terhadap Ismail M. Adam alias Ismed secara UU Pers dan KUHP;
Mengimbau seluruh masyarakat termasuk aparatur pemerintahan serta aparat penegak hukum agar menghormati setiap kerja jurnalistik yang dilaksanakan berdasarkan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik sebagai bentuk pengakuan terhadap kemerdekaan pers;
Apabila terdapat pihak yang keberatan dengan kerja jurnalistik atau pemberitaan, terdapat mekanisme seperti yang telah diatur UU Pers dengan menggunakan hak jawab/koreksi atau melakukan pengaduan ke Dewan Pers;
Mengutuk segala bentuk tindakan yang mengarah kepada penghalang-halangan kerja jurnalistik; Mengimbau para jurnalis untuk senantiasa mematuhi Kode Etik Jurnalistik sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme;
Mengimbau para jurnalis yang menjadi korban kekerasan untuk melaporkan setiap bentuk kekerasan yang dialami selama proses peliputan.
Sekilas tentang KKJ Aceh
KKJ Aceh merupakan bagian dari KKJ Indonesia. KKJ Aceh dideklarasikan pada 14 September 2024, yang saat ini beranggotan empat organisasi profesi jurnalis, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Aceh, serta Pewarta Foto Indonesia (PFI) Aceh. Selanjutnya, tiga organisasi masyarakat sipil, yakni Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh, dan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA).
Narahubung:
Koordinator KKJ Aceh Rino Abonita
Ketua AJI Banda Aceh Reza Munawir
Ketua PWI Aceh Nasir Nurdin
Ketua IJTI Pengda Aceh Munir Noer
Ketua PFI Aceh Anhar
Direktur LBH Banda Aceh Aulianda Wafisa
Koordinator KontraS Aceh Azharul Husna
Koordinator MaTA Alfian
Hotline KKJ Aceh: +62 813-8384-3839.[]
Editor. : Jamadon
Copyright ©️ Metropesawat.com 2025
Berita Terkini :
- Mualem Potensi Gas di Empat Pulau yang Diklaim Masuk Sumut Setara dengan Andaman, Ini Kata BPMA
- GAM Gelar Demo, Desak Pusat Batalkan Kepmendagri Soal Empat Pulau Aceh Masuk Sumut
- YARA Serukan S.O.S ke Presiden : Pulau Aceh Diambil, Migas Tak Jelas Arah
- Curhat Sedih ASN Aceh Timur, Gaji ke-13 Belum Cair Kesulitan Biaya Anak Masuk Sekolah
- Peunaron Kumpulkan 40 Kantong Saat Peringatan Hari Donor Darah Sedunia