ACEH TIMUR – Menindak lanjuti keluhan masayarakat pengguna jalan terkait pedagang kaki lima (PKL) yang berjulan di atas badan jalan hingga sering terjadi kemacetan bahkan berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Satpol PP Aceh Timur lansung memberikan ultimatum kepada para pedagang beberapa hari lalu.
Namun bukan hanya sekedar pencitraan semata, Satpol PP Aceh Timur komitmen menjalankan tugasnya dalam melakukan penertiban khususnya para pedagang kaki lima di pusat kota Idi Rayeuk, Satpol PP memberi sanksi tegas terhadap pedagang nakal yang tidak menghiraukan himbuan, terbukti Satpol PP Aceh Timur langsung menyita gerobak beserta seluruh dagangan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang nakal dan membangkang, Rabu 5 Juni 2024.
Kasatpol PP Aceh Timur, Teuku Amran, SE, MM mengatakan jika tindakan tegas tersebut diambil karena kemarin pihaknya sudah memperingatkan untuk tidak ada lagi pedagang yang berjualan dilokasi terlarang, salah satunya di jalur dua Kota Idi.
“Sesuai dengan ultimatum kemarin, sudah kita layangkan bermacam peringatan baik secara verbal hingga di media massa agar pelaku usaha tidak berjualan lagi di jalur dua Kota Idi Rayeuk”.
Dalam penertiban itu Satpol PP turut menyita sejumlah barang seperti sayur mayur, dan fasilitas pendukung berjualan, gerobak hingga atap terpal dan lainnya.
Kasatpol Aceh Timur menambahkan, ada dua acuan dasar hukum penertiban yang dilakukan, antara lain Qanun Nomor 11 Tahun 2014, dan Qanun Nomor 1 Tahun 2020.
Teuku Amran juga menjelaskan terkait tahapan peringatan yang diberikan sudah melebihi dari cukup, namun himbauan hingga teguran sama sekali tidak diindahkan padahal Pemerintah Aceh Timur telah menyediakan tempat yang reprentatif namun tidak mereka tempati.
Akibat kelakuan pedagang nakal tersebut, Satpol PP Aceh Timur menjadi bulan-bulanan dan cibiran masyarakat yang mengatakan bahwa Satpol PP tidak bisa menata perkotaan dengan baik.
Lebih Lanjut Teuku Amran meminta maaf kepada para pedagang kaki lima karena pihaknya hanya menjalankan tugas.
Kasatpol PP Aceh Timur menghimbau para pedagang agar menggunakan tempat-tempat yang telah disiapkan oleh pemerintah untuk berjualan.
Sementara itu barang dagangan pedagang diamankan terlebih dahulu oleh petugas, selanjutnya pedagang dapat memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. (DA)