metropesawat.com, ACEH TIMUR – Sejumlah guru honor atau Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak terdaftar nomor registrasi di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) supaya Pemerintah Aceh membayar honor mereka melalui Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Saat ini banyak guru honor yang tidak ada nomor registrasi di BKN, mereka tidak dibayar lagi oleh Pemerintah Aceh disebabkan adanya surat dari Kemenpan pada Juli 2023.
Hal itu disampaikan salah seorang pemerhati kesejahteraan Guru dan Tenaga Kependikan (GTK) Aceh, Nurdin SPd MA pada Jum’at (27/9/2024).
Mahasiswa tugas belajar S-3 di Univerisitas Negeri Yogyakarta (UNY) ini menyampaikan, ia meminta kepada Pemerintah Aceh melalui Ketua DPRA dengan Undang-Undang Kekhususan Aceh agar Dinas Pendidikan Aceh dapat mmbayarkan kembali honorarium guru honor yang tidak ada nomor registrasi di BKN.
“Bukan hanya guru satu daerah saja yang mengalami persoalan tidak ada terdaftar nomor registrasi di BKN, tapi semua daerah mengalami permasalahan tersebut,” kata Kepala SMKN Taman Fajar Aceh Timur ini.
Dikatakannya, banyak guru yang selama ini sudah mengabdi di sekolah, namun tidak diberikan lagi honor oleh Dinas Pendidikan disebabkan tidak terdaftar registrasi di BKN.
Diungkapkan Nurdin, memang kesalahan ini bukan pada diri guru itu sendiri yang tidak melengkapi administrasinya, tapi karena tidak ada guru lain sehingga mereka bersedia demi anak bangsa, mestinya keikhlasanya menjadi contoh baik bagi Dinas Pendidikan Aceh.
Namun, kita maklumi juga banyak guru-guru mengajar di daerah yang tidak mengetahui kelengkapan adminiatrasi supaya nomor registrasi terdaftar di BKN.
“Melalui Undang-Undang Kekhususan Aceh, kami meminta dibayarkan honor guru non rek BKN untuk membantu jerih payah guru-guru yang sudah ikhlas mengajar selama ini,” pinta Nurdin.
Harapan kami kepada Pemerintah Aceh khususnya Kepala Dinas Pendidikan Aceh agar mengusulkan atau membayarkan honor guru non registrasi ini, agar guru-guru yang mengajar terbantu perekenomian mereka (Seni Hendri)