metropesawat.com, ACEH TIMUR – Masyarakat dan pedagang di Kota Idi, Aceh Timur, meminta Pemkab Aceh Timur, untuk mengaspal sejumlah ruas jalan yang rusak.
“Kita mohon kepada Pak Bupati agar mengaspal ruas jalan yang rusak dalam kawasan kota IDI, yang setiap hari pada dilalui masyarakat,” ungkap salah satu pedagang kepada wartawan, Senin (28/4/2025).
Selain meminta agar ruas jalan rusak diperbaiki, warga juga memohon kepada Pemkab Aceh Timur, melalui petugas Satpol PP agar menertibkan pedagang yang berjualan dibadan jalan.
Akibat pedagang berjualan dibadan jalan, katanya, Kota Idi tampak semrawut, terlihat kumuh dan memicu kemacetan berlalu lintas.
Seperti aksi pedagang buah yang memakan separuh ruas jalan, begitu juga pedagang jajanan, baju, dan lain-lain yang sangat sangat semrawut ditengah Kota Idi, sebagai ibu kota Aceh Timur.
“Bagaimana kita lihat kota Langsa, pedagang sangat tertib dan rapi, tidak semrawut dan menggangu pengguna jalan,” contohnya.
Sementara itu, Camat Idi Rayeuk M Hasbi SE MM, telah mengeluarkan surat himbauan kepada pedagang tentang larangan berjualan di badan jalan dan trotoar.
Himbauan itu diterbitkan, menyusul Qanun Aceh Timur nomor 1 tahun 2020 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, perihal Larangan Berjualan dibadan Jalan dan Trotoar, serta tempat yang dilarang sesuai dengan himbauan yang diterbitkan Satpol PP dan WH Aceh Timur.
“Kami himbau kepada seluruh pedagang kaki lima agar tidak lagi berjualan dibadan jalan maupun trotoar. Kami minta pedagang agar berjualan pada tempat masing-masing yang sudah ditentukan sesuai nomor lot sebelumnya,” pinta Camat Hasbi dalam himbauan itu.
Kepada pedagang buah dijalan di jalan Jendral Sudirman juga tidak berjualan pada badan jalan melebihi batas yang sudah ditentukan.
Surat himbauan ini ditujukan kepada pedagang di ruas jalan Sultan Iskandar Muda, jalan Jendral Sudirman, dan Jalan Petua Husen Gampong Jawa.
“Apabila himbauan ini tidak diindahkan maka akan dilakukan penertiban, penindakan dan penyitaan serta diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” himbau Camat.
Akan Ditertibkan
Sementara itu, T Amran SE selaku Kasatpol PP dan WH Aceh Timur, mengaku akan menindak pedagang yang tidak mengindahkan himbauan tersebut.
“Setelah surat himbauan camat diedarkan namun tidak diindahkan oleh pedagang, maka dalam waktu dekat kami (Satpol PP) akan melakukan penertiban. Kita sangat memohon dukungan pedagang dan seluruh lapisan masyarakat agar Kota Idi sebagai icon daerah kita tampak indah dan tertib,” ungkap Ampon, sapaan akrab Kasatpol PP Aceh Timur.
Penertiban ini, jelas Ampon, sesuai dengan Qanun Aceh Timur Nomor 1 tahun 2020.
“Selain kota IDI, saat ini kita juga sedang fokus menertibkan pedagang di kawasan Kota Peureulak,” cetusnya. (Seni Hendri)