metropesawat.com, ACEH TIMUR – Pileg dan Pilres 2024 baru saja selesai. Langkah awal masing-masing KIP kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat sudah memiliki data pemenang berdasarkan perolehan suara yang unggul. Namun, penetapan final masih menunggu keputusan MK atas sejumlah sengketa Pileg yang masih disidangkan.
Pun demikian Pemerintah Pusat, dan daerah terus memacu berlangsungnya tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yakni pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Wali Kota/ Wakil Wali Kota, Bupati/Wakil Bupati setiap daerah provinsi, maupun kabupaten / kota.
Baca juga Empat Balon Bupati Aceh Timur dari Partai Aceh Mendaftar Ke DPP, Siapa Saja ?
Ya tahapan Pilkada 2024 sudah mulai berlangsung. Secara jadwal, 5 Mei – 19 Agustus 2024 yaitu masa pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan. Lalu, 24-26 Agustus 2024 jadwal pengumuman pendaftaran pasangan calon. 27-29 Agustus pendaftaran pasangan calon. Dan 22 September 2024 penetapan pasangan calon. 25 September – 23 November masa pelaksanaan kampanye. Dan 27 November 2024 adalah momen yang paling ditunggu rakyat yaitu hari Pemungutan Suara.
Pilkada adalah momen bagi rakyat untuk menentukan pilihannya untuk memilih calon pemimpin. Melalui Pilkada juga diyakini rakyat dapat menentukan langsung sosok pemimpin yang layak, dan mampu memimpin sebuah daerah untuk kemajuan dan kesejahteraan rakyatnya.
Sejumlah parpol telah membuka pendaftaran bakal calon Gubernur./Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota. Para kandidat yang berambisi juga ada yang sudah mendaftar, juga ada sedang melakukan konsolidasi partai
Baca juga DPD Partai NasDem Aceh Timur Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati Tanpa Mahar
Di Aceh Timur misalkan empat kandidat Cabup telah mendaftar melalui partai lokal Partai Aceh. Selanjutnya, pengurus DPW mengirimkan keempat nama kandidat ke DPP Partai Aceh untuk diverifikasi lebih lanjut, untuk mendapatkan rekomendasi akhir dari unsur Pimpinan DPP Partai Aceh.
Baca Halaman Selanjutnya