Close Menu
    • Redaksi
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Metropesawat.com
    • Home
    • Berita Utama
    • Nasional
    • Daerah
      1. Politik
      2. View All

      Peringati Hari Bhayangkara Ke -79 Johan Fahlani DPRK Dorong Sinergi Polri & Masyarakat

      July 1, 2025

      Terima Audiensi PPS, KIP Aceh Timur Belum Tahu Kapan Akan Bayarkan

      May 5, 2025

      Anggota DPRK Muhammad Syuhada Apresiasi Kebijakan Bupati Al – Farlaky, Harap Panggil Semua Perusahaan di Aceh Timur untuk Optimalisasi CSR

      April 18, 2025

      Haji Uma Silaturahmi dengan Wali Kota Lhokseumawe, Bahas Kemajuan Daerah

      April 2, 2025

      Telan Anggaran Desa Rp4 Miliar, Pelatihan Keterampilan Bagi Warga Aceh Timur Dianggap Tak Maksimal

      June 27, 2025

      APDESI Aceh Barat Dukung FORMAT Desak Perusahaan di Aceh Gunakan Jasa Trading Lokal

      June 20, 2025

      Medco E&P Malaka Gelar Senam Sehat Bagi Bumil, Ini Tujuannya

      June 19, 2025

      Peunaron Kumpulkan 40 Kantong Saat Peringatan Hari Donor Darah Sedunia

      June 16, 2025
    • Hukum dan Kriminal
    • Pendidikan
      • Agama
      • Seni Budaya
      • Olahraga
    Metropesawat.com
    Home ยป Gunakan Separuh Badan Jalan, Pedagang Kaki Lima Resahkan Pengguna Jalan di Kota Idi
    Daerah

    Gunakan Separuh Badan Jalan, Pedagang Kaki Lima Resahkan Pengguna Jalan di Kota Idi

    RedaksiJune 1, 2024
    BAGIKAN Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Pedagang Kaki Lima di Kota Idi Aceh Timur.

    metropesawat.com, ACEH TIMUR –
    Pedagang kaki lima di pusat kota Idi Rayeuk, Aceh Timur, kian meresahkan masyarakat pengguna jalan.
    Akibatnya tidak hanya membuat kemacetan namun juga sangat berbahaya karena mayoritas para pedagang kaki lima merupakan penjual Ayam Goreng atau kentaki yang digoreng langsung dilokasi tepatnya diatas badan jalan.

    Kak Mah pengguna jalan, kepada awak media mengatakan sering khawatir jika melewati jalan tersebut, apalagi dimalam hari kondisi jalan ramai ditambah para pedagang yang menggoreng jualannya diwajan yang besar dengan minyak sangat panas.
    “Hal ini jelas-jelas cukup berbahaya bagi pengguna jalan,” ungkapnya, Sabtu (1/6/2024).

    Kondisi ini, katanya, tentu sangat mengganggu apalagi kalau malam banyak kereta lalu lalang dijalan.
    Ditambah lagi minyak panas yang digunakan untuk menggoreng kentaki.

    Hampir separuh badan jalan didepan lokasi Idi Town Square dikuasai para pedagang kaki lima.

    Pedagang sudah berjualan bertahun-tahun, sampai saat ini sepertinya tidak ada langkah dari pemerintah Aceh Timur untuk melakukan penertiban.

    “Pemerintah seakan membiarkan keresahan menghantui masyarakat pengguna jalan. Berdalih sebagai pedagang kecil ataupun rakyat miskin, kata-kata tersebut tentu menjadi senjata para pedagang untuk menyuarakan aspirasinya namun keselamatan masyarakat pengguna jalan jauh lebih berarti,” ujar Kak Mah.

    Untuk diketahui Qanun Kabupaten Aceh Timur nomor 11 tahun 2014 Tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima Pasal 17 Tetang Larangan disebutkan sebagai berikut.

    1.Setiap PKL dilarang melaksanakan kegiatan berdagang di
    ruang milik publik, kecuali pada lokasi yang ditetapkan
    oleh Bupati.
    2.Setiap PKL dilarang:
    a. melakukan kegiatan usaha dengan mendirikan tempat
    usaha semi permanen dan/atau permanen.
    b. menggunakan tempat lain atau tempat yang lebih luasvdaripada yang telah ditetapkan dalam Surat Penempatan PKL.
    c. meminjamkan atau menyewakan tempat usahanya kepada pihak lain.
    d. memperjualbelikan dan/atau memindahtangankan Surat Penempatan PKL;
    e. menjual barang-barang atau melakukan pekerjaan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai barang terlarang dan/atau perbuatan terlarang.
    f. melakukan usaha atau kegiatan usaha yang
    mengganggu atau membahayakan keamanan,
    ketertiban dan/atau keselamatan umum serta menimbulkan pencemaran lingkungan;
    g. meninggalkan sarana dagang di lokasi tempat usaha setelah selesai kegiatan usahanya.
    h. melakukan usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan lokasi, waktu, ukuran dan bentuk sarana dagang.(Deklie Abraham)

    Editor : Hasballah Kadimin

    Pedagang Kaki Lima di Kota Idi

    Related Posts

    Daerah

    Telan Anggaran Desa Rp4 Miliar, Pelatihan Keterampilan Bagi Warga Aceh Timur Dianggap Tak Maksimal

    June 27, 2025
    Daerah

    APDESI Aceh Barat Dukung FORMAT Desak Perusahaan di Aceh Gunakan Jasa Trading Lokal

    June 20, 2025
    Daerah

    Medco E&P Malaka Gelar Senam Sehat Bagi Bumil, Ini Tujuannya

    June 19, 2025
    Ads
    Adv
    Ekonomi Bisnis

    Tingkatkan Ekonomi Janda, PT Kurma Karya Global Manfaatkan Limbah Sekam Padi jadi Energi Terbarukan

    August 6, 2024115 Views

    Akhir April 2025 Harga Kakao Mulai Membaik, Rp 90 Ribu Per Kg

    April 28, 2025111 Views

    Tebarkan Bau Busuk, Warga Minta Pemerintah Tinjau Izin Lingkungan dan AMDAL PKS di Desa Tampak

    May 6, 202598 Views
    Seni Budaya

    Produk Anyaman Aceh Timur Raih Juara Pertama INACRAFT Award 2025 di Jakarta

    February 8, 2025

    Kunjungan TP PKK Aceh Timur Disambut Hangat TP PKK Seumanah Jaya

    December 3, 2024

    Hadiri Safari Subuh ke-349 di Sungai Raya, Pj Bupati Amrullah Santuni Anak Yatim

    November 2, 2024
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • Redaksi Dan Manajemen
    © 2025 PT. METRO PESAWAT GRUP

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.