metropesawat.com, ACEH TIMUR –
Pedagang kaki lima di pusat kota Idi Rayeuk, Aceh Timur, kian meresahkan masyarakat pengguna jalan.
Akibatnya tidak hanya membuat kemacetan namun juga sangat berbahaya karena mayoritas para pedagang kaki lima merupakan penjual Ayam Goreng atau kentaki yang digoreng langsung dilokasi tepatnya diatas badan jalan.
Kak Mah pengguna jalan, kepada awak media mengatakan sering khawatir jika melewati jalan tersebut, apalagi dimalam hari kondisi jalan ramai ditambah para pedagang yang menggoreng jualannya diwajan yang besar dengan minyak sangat panas.
“Hal ini jelas-jelas cukup berbahaya bagi pengguna jalan,” ungkapnya, Sabtu (1/6/2024).
Kondisi ini, katanya, tentu sangat mengganggu apalagi kalau malam banyak kereta lalu lalang dijalan.
Ditambah lagi minyak panas yang digunakan untuk menggoreng kentaki.
Hampir separuh badan jalan didepan lokasi Idi Town Square dikuasai para pedagang kaki lima.
Pedagang sudah berjualan bertahun-tahun, sampai saat ini sepertinya tidak ada langkah dari pemerintah Aceh Timur untuk melakukan penertiban.
“Pemerintah seakan membiarkan keresahan menghantui masyarakat pengguna jalan. Berdalih sebagai pedagang kecil ataupun rakyat miskin, kata-kata tersebut tentu menjadi senjata para pedagang untuk menyuarakan aspirasinya namun keselamatan masyarakat pengguna jalan jauh lebih berarti,” ujar Kak Mah.
Untuk diketahui Qanun Kabupaten Aceh Timur nomor 11 tahun 2014 Tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima Pasal 17 Tetang Larangan disebutkan sebagai berikut.
1.Setiap PKL dilarang melaksanakan kegiatan berdagang di
ruang milik publik, kecuali pada lokasi yang ditetapkan
oleh Bupati.
2.Setiap PKL dilarang:
a. melakukan kegiatan usaha dengan mendirikan tempat
usaha semi permanen dan/atau permanen.
b. menggunakan tempat lain atau tempat yang lebih luasvdaripada yang telah ditetapkan dalam Surat Penempatan PKL.
c. meminjamkan atau menyewakan tempat usahanya kepada pihak lain.
d. memperjualbelikan dan/atau memindahtangankan Surat Penempatan PKL;
e. menjual barang-barang atau melakukan pekerjaan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai barang terlarang dan/atau perbuatan terlarang.
f. melakukan usaha atau kegiatan usaha yang
mengganggu atau membahayakan keamanan,
ketertiban dan/atau keselamatan umum serta menimbulkan pencemaran lingkungan;
g. meninggalkan sarana dagang di lokasi tempat usaha setelah selesai kegiatan usahanya.
h. melakukan usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan lokasi, waktu, ukuran dan bentuk sarana dagang.(Deklie Abraham)
Editor : Hasballah Kadimin