Close Menu
    • Redaksi
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Metropesawat.com
    • Home
    • Berita Utama
    • Nasional
    • Daerah

      Panglima Simpang Ulim Siap Semarakkan dan Sukseskan MTQ ke-39 Aceh Timur

      September 21, 2026

      Debit Air Sungai Lokop Meningkat, Warga Di hilir Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

      September 10, 2026

      Pasca Dilantik, Bupati Minta Baitul Mal Aceh Timur Segera Salurkan Bantuan kepada Mustahik

      September 9, 2026

      LAZISMU Dukung Posbakum Aisyiyah Aceh Untuk Layanan Mobile

      September 5, 2026

      Fantastis Hotel Royal Idi Beli Miniatur Kapal Karya Napi Lapas Idi Belasan Juta Rupiah

      September 3, 2026
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Seni Budaya
    • Agama
    • Politik
    Metropesawat.com
    Home ยป Gunakan Separuh Badan Jalan, Pedagang Kaki Lima Resahkan Pengguna Jalan di Kota Idi
    Daerah

    Gunakan Separuh Badan Jalan, Pedagang Kaki Lima Resahkan Pengguna Jalan di Kota Idi

    RedaksiJune 1, 2024
    BAGIKAN Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Pedagang Kaki Lima di Kota Idi Aceh Timur.

    metropesawat.com, ACEH TIMUR –
    Pedagang kaki lima di pusat kota Idi Rayeuk, Aceh Timur, kian meresahkan masyarakat pengguna jalan.
    Akibatnya tidak hanya membuat kemacetan namun juga sangat berbahaya karena mayoritas para pedagang kaki lima merupakan penjual Ayam Goreng atau kentaki yang digoreng langsung dilokasi tepatnya diatas badan jalan.

    Kak Mah pengguna jalan, kepada awak media mengatakan sering khawatir jika melewati jalan tersebut, apalagi dimalam hari kondisi jalan ramai ditambah para pedagang yang menggoreng jualannya diwajan yang besar dengan minyak sangat panas.
    “Hal ini jelas-jelas cukup berbahaya bagi pengguna jalan,” ungkapnya, Sabtu (1/6/2024).

    Kondisi ini, katanya, tentu sangat mengganggu apalagi kalau malam banyak kereta lalu lalang dijalan.
    Ditambah lagi minyak panas yang digunakan untuk menggoreng kentaki.

    Hampir separuh badan jalan didepan lokasi Idi Town Square dikuasai para pedagang kaki lima.

    Pedagang sudah berjualan bertahun-tahun, sampai saat ini sepertinya tidak ada langkah dari pemerintah Aceh Timur untuk melakukan penertiban.

    “Pemerintah seakan membiarkan keresahan menghantui masyarakat pengguna jalan. Berdalih sebagai pedagang kecil ataupun rakyat miskin, kata-kata tersebut tentu menjadi senjata para pedagang untuk menyuarakan aspirasinya namun keselamatan masyarakat pengguna jalan jauh lebih berarti,” ujar Kak Mah.

    Untuk diketahui Qanun Kabupaten Aceh Timur nomor 11 tahun 2014 Tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima Pasal 17 Tetang Larangan disebutkan sebagai berikut.

    1.Setiap PKL dilarang melaksanakan kegiatan berdagang di
    ruang milik publik, kecuali pada lokasi yang ditetapkan
    oleh Bupati.
    2.Setiap PKL dilarang:
    a. melakukan kegiatan usaha dengan mendirikan tempat
    usaha semi permanen dan/atau permanen.
    b. menggunakan tempat lain atau tempat yang lebih luasvdaripada yang telah ditetapkan dalam Surat Penempatan PKL.
    c. meminjamkan atau menyewakan tempat usahanya kepada pihak lain.
    d. memperjualbelikan dan/atau memindahtangankan Surat Penempatan PKL;
    e. menjual barang-barang atau melakukan pekerjaan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai barang terlarang dan/atau perbuatan terlarang.
    f. melakukan usaha atau kegiatan usaha yang
    mengganggu atau membahayakan keamanan,
    ketertiban dan/atau keselamatan umum serta menimbulkan pencemaran lingkungan;
    g. meninggalkan sarana dagang di lokasi tempat usaha setelah selesai kegiatan usahanya.
    h. melakukan usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan lokasi, waktu, ukuran dan bentuk sarana dagang.(Deklie Abraham)

    Editor : Hasballah Kadimin

    Pedagang Kaki Lima di Kota Idi

    Related Posts

    Daerah

    Panglima Simpang Ulim Siap Semarakkan dan Sukseskan MTQ ke-39 Aceh Timur

    September 21, 2026
    Daerah

    Debit Air Sungai Lokop Meningkat, Warga Di hilir Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

    September 10, 2026
    Daerah

    Pasca Dilantik, Bupati Minta Baitul Mal Aceh Timur Segera Salurkan Bantuan kepada Mustahik

    September 9, 2026
    Ekonomi Bisnis

    Akhir April 2025 Harga Kakao Mulai Membaik, Rp 90 Ribu Per Kg

    April 28, 2025334 Views

    Tingkatkan Ekonomi Janda, PT Kurma Karya Global Manfaatkan Limbah Sekam Padi jadi Energi Terbarukan

    August 6, 2024175 Views

    Tebarkan Bau Busuk, Warga Minta Pemerintah Tinjau Izin Lingkungan dan AMDAL PKS di Desa Tampak

    May 6, 2025157 Views
    Seni Budaya

    Misteri Pohon Kayu Besi di Makam Putri Nurul A’la Jejak Sejarah Abad ke-8

    December 31, 2025

    Kementerian Kebudayaan RI dan Disdikbud Aceh Timur Bersihkan Situs Sejarah Terdampak Banjir

    December 31, 2025

    Staf Ahli TP PKK Aceh Timur Hadiri Sosialisasi Adat Istiadat

    November 21, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • Redaksi Dan Manajemen
    © 2026 PT. METRO PESAWAT GRUP

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.