Close Menu
    • Redaksi
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Metropesawat.com
    • Home
    • Berita Utama
    • Nasional
    • Daerah

      Angka Stunting di Wilayah Puskesmas Idi Rayeuk Turun Drastis Hingga Agustus 2026

      September 2, 2026

      Poling Himapas: 93,28% Responden Tak Puas, 1,5 Tahun Oyon–hamzah Dinilai Belum Menjawab Harapan Publik

      September 1, 2026

      Abdul Hakim Pimpinan Panti Asuhan Gampong Jalan Berpulang ke Rahmatullah

      September 1, 2026

      Kecamatan Peudawa Capai Prestasi 4 Besar Skor DMS di Lingkungan Pemkab Aceh Timur

      August 27, 2026

      HIMAPAS Gelar Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Kinerja Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil

      August 24, 2026
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Seni Budaya
    • Agama
    • Politik
    Metropesawat.com
    Home » Kejaksaan Negeri Aceh Timur Musnahkan Barang Bukti Periode Ke-IV
    Berita Utama

    Kejaksaan Negeri Aceh Timur Musnahkan Barang Bukti Periode Ke-IV

    JamadonDecember 23, 2025
    BAGIKAN Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    metropesawat.com, ACEH TIMUR – Kejaksaan Negeri Aceh Timur kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Kegiatan ini merupakan perwujudan tugas dan kewenangan Jaksa sebagai pelaksana putusan pengadilan, Selasa (23/12/2025).

    Pemusnahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Nomor: PRINT-365/L.1.22/BPApa.1/12/2025 tanggal 16 Desember 2025, tentang pelaksanaan pemusnahan barang bukti. Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Timur dan disaksikan oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Timur, perwakilan instansi penegak hukum, Dinas Kesehatan, serta unsur pers dan masyarakat.

    Adapun Rincian barang bukti yang dimusnahkan:

    1. Perkara Narkotika – Sebanyak 38 perkara, dengan barang bukti:
    • Narkotika jenis sabu sebanyak 1.052,6 gram
    • Narkotika jenis ganja sebanyak 2.963,36 gram
    • Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 750 butir (Berat 254,48 gram)
    1. Perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA) – Sebanyak 13 perkara, terdiri dari tindak pidana:
    • Pencurian
    • Penganiayaan
    • Penggelapan
    • Penipuan
    • Pengrusakan
    1. Perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (KAMNEGTIBUM) – Sebanyak 8 perkara, terdiri dari kejahatan:
    • Pelecehan
    • Migas ilegal
    • Pengungsi Rohingya
    • Pelanggaran Qanun

    Barang bukti dimusnahkan dengan berbagai metode sesuai jenis dan karakteristik masing-masing, antara lain:

    • Narkotika jenis sabu dan ekstasi: Dihancurkan dengan blender menggunakan air dan bahan pelarut, lalu dibuang ke saluran pembuangan.
    • Narkotika jenis ganja: Dibakar hingga habis.
    • Barang bukti berupa pakaian, botol plastik, dan lainnya: Dimasukkan ke dalam drum dan dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali.
    • Handphone dan perangkat komunikasi: Dihancurkan dengan palu besi.
    • Senjata tajam dan logam: Dipotong menggunakan mesin pemotong besi (gerinda)hingga tidak berfungsi lagi.

    Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Ibsaini, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari proses peradilan pidana yang wajib dilaksanakan setelah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap.

    “Pemusnahan barang bukti ini merupakan perwujudan dan tugas institusi Kejaksaan sebagai eksekutor dalam proses peradilan pidana, yang mana eksekusi terhadap barang bukti tersebut tergantung pada masing-masing amar putusan, ada yang dikembalikan kepada korban, ada yang dirampas negara untuk dilelang, atau dimusnahkan,” katanya.

    Lebih lanjut disampaikan, Kegiatan ini juga diharapkan menjadi bentuk edukasi kepada masyarakat bahwa proses hukum dijalankan secara transparan, akuntabel, dan profesional, serta sebagai pencegahan terhadap penyalahgunaan barang bukti, khususnya narkotika, yang berpotensi merusak generasi muda bangsa,” demikian pungkas Ibsaini, S.H., M.H.

    Penulis : Iskandar

    Aceh Timur Berita Utama Kejaksaan Negeri Aceh Timur Musnahkan Barang Bukti Periode Ke-IV

    Related Posts

    Daerah

    Angka Stunting di Wilayah Puskesmas Idi Rayeuk Turun Drastis Hingga Agustus 2026

    September 2, 2026
    Nasional

    Pemkab Aceh Timur Terima Bantuan Alkes dari RSO Soeharso Surakarta

    September 1, 2026
    Daerah

    Poling Himapas: 93,28% Responden Tak Puas, 1,5 Tahun Oyon–hamzah Dinilai Belum Menjawab Harapan Publik

    September 1, 2026
    Ekonomi Bisnis

    Akhir April 2025 Harga Kakao Mulai Membaik, Rp 90 Ribu Per Kg

    April 28, 2025329 Views

    Tingkatkan Ekonomi Janda, PT Kurma Karya Global Manfaatkan Limbah Sekam Padi jadi Energi Terbarukan

    August 6, 2024174 Views

    Tebarkan Bau Busuk, Warga Minta Pemerintah Tinjau Izin Lingkungan dan AMDAL PKS di Desa Tampak

    May 6, 2025156 Views
    Seni Budaya

    Misteri Pohon Kayu Besi di Makam Putri Nurul A’la Jejak Sejarah Abad ke-8

    December 31, 2025

    Kementerian Kebudayaan RI dan Disdikbud Aceh Timur Bersihkan Situs Sejarah Terdampak Banjir

    December 31, 2025

    Staf Ahli TP PKK Aceh Timur Hadiri Sosialisasi Adat Istiadat

    November 21, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • Redaksi Dan Manajemen
    © 2026 PT. METRO PESAWAT GRUP

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.