Close Menu
    • Redaksi
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Metropesawat.com
    • Home
    • Berita Utama
    • Nasional
    • Daerah

      Angka Stunting di Wilayah Puskesmas Idi Rayeuk Turun Drastis Hingga Agustus 2026

      September 2, 2026

      Poling Himapas: 93,28% Responden Tak Puas, 1,5 Tahun Oyon–hamzah Dinilai Belum Menjawab Harapan Publik

      September 1, 2026

      Abdul Hakim Pimpinan Panti Asuhan Gampong Jalan Berpulang ke Rahmatullah

      September 1, 2026

      Kecamatan Peudawa Capai Prestasi 4 Besar Skor DMS di Lingkungan Pemkab Aceh Timur

      August 27, 2026

      HIMAPAS Gelar Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Kinerja Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil

      August 24, 2026
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Seni Budaya
    • Agama
    • Politik
    Metropesawat.com
    Home » Dugaan Maladministrasi di Pilkeuchik Damar Siput P2K di Tuding Tak Netral dan Langgar Qanun
    Aceh Timur

    Dugaan Maladministrasi di Pilkeuchik Damar Siput P2K di Tuding Tak Netral dan Langgar Qanun

    JamadonJanuary 13, 2026
    BAGIKAN Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Foto : Ilustrasi yang menggambarkan keresahan warga atas dugaan adanya intervensi kepentingan keluarga dalam proses pemilihan Keuchik Damar Siput. Ketidakterbukaan panitia dalam verifikasi berkas dan manipulasi DPT menjadi sorotan tajam bagi demokrasi di tingkat desa.

    Metropesawat.com,Aceh Timur | Pelaksanaan Pemilihan Keuchik (Pilkeuchik) di Gampong Damar Siput, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur, memicu polemik. Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) setempat diduga kuat melanggar aturan dan mempertontonkan keberpihakan kepada salah satu calon yang memiliki hubungan kekerabatan dengan petahana atau perangkat desa.

    Sejumlah warga mencium adanya upaya sistematis untuk meloloskan calon yang dianggap tidak memenuhi syarat formil. Berdasarkan informasi yang dihimpun, calon tersebut diduga tidak berdomisili di Gampong Damar Siput secara berturut-turut, yang mana hal ini bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Gampong.

    “Panitia seolah menutup mata terhadap aturan domisili minimal dua tahun. Kami menduga ada upaya memuluskan langkah calon tertentu demi mempertahankan kekuasaan di lingkaran keluarga saja,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (13/1/2026).

    Selain persoalan domisili calon, P2K juga dituding tidak transparan dalam proses verifikasi berkas dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Warga melaporkan adanya kejanggalan di mana penduduk setempat justru tidak mendapatkan undangan memilih, sementara nama-nama yang tidak menetap di desa tersebut malah masuk dalam daftar pemilih.

    “Kami hanya ingin pemilihan yang jujur dan adil. Jika dari tahap verifikasi saja sudah berat sebelah, bagaimana masyarakat bisa mempercayai hasil akhirnya nanti?” tegas warga lainnya dengan nada kecewa.

    Menanggapi gejolak ini, pengamat kebijakan publik di Aceh Timur mengingatkan bahwa tindakan P2K yang tidak netral dapat digolongkan sebagai pelanggaran etika berat.

    Jika terbukti ada manipulasi syarat administrasi, hasil pemilihan keuchik tersebut berpotensi cacat hukum dan dapat dibatalkan melalui jalur sengketa di tingkat kabupaten.

    Menanggapi keresahan warga, Camat rantau selamat Zainal A, yang dikonfirmasi Selasa 13/1/26 mengatakan bahwa pihaknya telah turun tangan untuk meredam situasi. Menurutnya, proses mediasi telah dilakukan guna mencari jalan keluar bagi kedua belah pihak.

    “Sudah kita mediasi kemarin, dan alhamdulillah telah ada suatu kesepakatan dan (diselesaikan) sesuai ketentuannya,” kata Zainal saat dikonfirmasi singkat.

    Meski mediasi telah dilakukan, warga berharap Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Timur tetap memantau ketat proses lanjutan di Damar Siput. Masyarakat mendesak agar marwah demokrasi di tingkat gampong tidak dikorbankan demi kepentingan dinasti kecil di desa.(*)

    Aceh Timur Berita Utama Dugaan Maladministrasi di Pilkeuchik Damar Siput P2K di Tuding Tak Netral dan Langgar Qanun

    Related Posts

    Daerah

    Angka Stunting di Wilayah Puskesmas Idi Rayeuk Turun Drastis Hingga Agustus 2026

    September 2, 2026
    Nasional

    Pemkab Aceh Timur Terima Bantuan Alkes dari RSO Soeharso Surakarta

    September 1, 2026
    Daerah

    Poling Himapas: 93,28% Responden Tak Puas, 1,5 Tahun Oyon–hamzah Dinilai Belum Menjawab Harapan Publik

    September 1, 2026
    Ekonomi Bisnis

    Akhir April 2025 Harga Kakao Mulai Membaik, Rp 90 Ribu Per Kg

    April 28, 2025329 Views

    Tingkatkan Ekonomi Janda, PT Kurma Karya Global Manfaatkan Limbah Sekam Padi jadi Energi Terbarukan

    August 6, 2024174 Views

    Tebarkan Bau Busuk, Warga Minta Pemerintah Tinjau Izin Lingkungan dan AMDAL PKS di Desa Tampak

    May 6, 2025156 Views
    Seni Budaya

    Misteri Pohon Kayu Besi di Makam Putri Nurul A’la Jejak Sejarah Abad ke-8

    December 31, 2025

    Kementerian Kebudayaan RI dan Disdikbud Aceh Timur Bersihkan Situs Sejarah Terdampak Banjir

    December 31, 2025

    Staf Ahli TP PKK Aceh Timur Hadiri Sosialisasi Adat Istiadat

    November 21, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • Redaksi Dan Manajemen
    © 2026 PT. METRO PESAWAT GRUP

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.