Close Menu
  • Berita Utama
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • InfoWarkop
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • MetroInovation
  • MetroInspiratif
  • MetroSport
  • MetroViral
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Syiar
  • Tokoh
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
Facebook Instagram WhatsApp TikTok
Metropesawat.com
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Pendidikan
  • MetroSport
  • Politik
Subscribe
Metropesawat.com
Home » YARA Kecam Menteri Pertanian, Dinilai Abaikan Kekhususan Aceh: 250 Ton Beras Masyarakat Sabang Masih Tertahan
Nasional

YARA Kecam Menteri Pertanian, Dinilai Abaikan Kekhususan Aceh: 250 Ton Beras Masyarakat Sabang Masih Tertahan

JamadonNovember 4, 2026
Share WhatsApp Facebook Telegram Email
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, S.H., M.H., mengecam kebijakan Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, terkait tertahannya 250 ton beras milik masyarakat Sabang di kawasan Pelabuhan Bebas Sabang. ‎

laporan Jamadon : Reporter
‎
metropesawat.com,‎Banda Aceh l Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, S.H., M.H., mengecam kebijakan Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, terkait tertahannya 250 ton beras milik masyarakat Sabang di kawasan Pelabuhan Bebas Sabang.
‎
‎Kebijakan tersebut dinilai mengabaikan kewenangan khusus Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Kamis, 4 November 2026.
‎
‎Safaruddin menyebutkan, pihaknya menerima pengaduan dari masyarakat pemilik beras yang menyatakan bahwa proses pemasukan beras tersebut telah memperoleh persetujuan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) serta memenuhi ketentuan yang berlaku di kawasan tersebut.
‎
‎Namun, hingga kini, 250 ton beras itu belum dapat dikeluarkan karena belum diterbitkannya sertifikat pelepasan media pembawa oleh pihak Kementerian Pertanian, meskipun biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pemeriksaan karantina telah dibayarkan.
‎
‎“Kami mengecam tindakan Menteri Pertanian yang berpotensi mereduksi kewenangan khusus Aceh. Jika seluruh persyaratan pemasukan barang telah dipenuhi dan disetujui BPKS selaku pengelola kawasan, maka tidak sepatutnya hak masyarakat justru terhambat oleh kebijakan yang tidak mempertimbangkan kekhususan Sabang,”tutur Safaruddin, Selasa (2/11/2026).
‎
‎Menurutnya, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut tertahannya komoditas beras, melainkan juga menyangkut penghormatan terhadap kewenangan khusus Aceh yang lahir dari proses panjang penyelesaian konflik dan komitmen perdamaian antara Pemerintah Pusat dan Aceh.
‎
‎Ia mengingatkan, hubungan Pemerintah Pusat dan Aceh harus dibangun di atas prinsip saling menghormati, kepercayaan, serta konsistensi dalam menjalankan kesepakatan damai yang telah dituangkan dalam MoU Helsinki dan UU Pemerintahan Aceh.
‎
‎Safaruddin juga meminta Presiden Republik Indonesia mengevaluasi kebijakan para menteri yang berpotensi mengganggu harmonisasi hubungan Pemerintah Pusat dan Aceh.
‎
‎“Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, setiap kebijakan pejabat negara wajib tunduk pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Kekhususan Aceh bukan sekadar pengakuan administratif, melainkan mandat konstitusional yang harus dihormati dalam setiap pengambilan kebijakan,”ujarnya.
‎
‎Safaruddin menjelaskan, pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang melalui UU Nomor 37 Tahun 2000 memiliki tujuan strategis, yakni membuka akses investasi, memperlancar arus barang dan jasa dari luar negeri, serta mendorong pertumbuhan industri dan perekonomian guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
‎
‎Kawasan Sabang, lanjutnya, sejak awal dirancang sebagai pintu gerbang ekonomi dan pusat aktivitas perdagangan yang dapat memberikan nilai tambah bagi Aceh maupun Indonesia secara luas.
‎
‎Oleh karena itu, ia meminta Menteri Pertanian memahami terlebih dahulu konstruksi hukum dan kewenangan khusus Aceh sebelum menetapkan kebijakan yang berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi masyarakat di kawasan tersebut.
‎
‎“Jangan sampai kebijakan sektoral dari pemerintah pusat justru menghambat tujuan pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas Sabang. Apalagi, Aceh memiliki sejarah panjang konflik dengan Pemerintah Pusat. Semangat perdamaian harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap kewenangan yang telah disepakati dan diatur dalam undang-undang,” tegasnya.
‎
‎Ia juga menekankan bahwa Aceh menjalankan sistem desentralisasi asimetris yang memberikan kewenangan berbeda dibandingkan provinsi lainnya. Karena itu, setiap kebijakan Pemerintah Pusat yang berkaitan dengan kekhususan Aceh perlu memperhatikan mekanisme konsultasi dan pertimbangan Pemerintah Aceh serta DPR Aceh sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2006.
‎
‎Safaruddin menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa keberadaan UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Aceh, UU Nomor 37 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, serta UU Nomor 11 Tahun 2006 merupakan bagian dari komitmen negara dalam membangun Aceh pascakonflik.
‎
‎“Jangan sampai semangat mempercepat pembangunan dan memulihkan kesejahteraan masyarakat Aceh justru terhambat oleh kebijakan yang mengabaikan kekhususan daerah. Pemerintah Pusat harus hadir sebagai mitra pembangunan, bukan justru menciptakan hambatan bagi masyarakat. Kami meminta persoalan 250 ton beras ini segera diselesaikan dan hak masyarakat Sabang dipulihkan sesuai ketentuan hukum,”pungkas Safaruddin.

Artikel Terdahulu

  • YARA Kecam Menteri Pertanian, Dinilai Abaikan Kekhususan Aceh: 250 Ton Beras Masyarakat Sabang Masih Tertahan
  • Peringati HKN ke-62, Dinkes Aceh Timur Gelar Senam Sehat dan Donor Darah
  • FEBI Fest 2026 IAIN Langsa Dorong Mahasiswa Kembangkan Kreativitas, Kolaborasi, dan Prestasi
  • Ketua YARA Safaruddin Raih Penghargaan Pembela dan Pejuang HAM pada JAB Award 2026
  • AI Mengubah Dunia Pers, Medco E&P dan BPMA Ingatkan Wartawan Tetap Pegang Integritas 

Banda Aceh Berita Utama Sabang YARA

Berita Terkini

Kesehatan

Peringati HKN ke-62, Dinkes Aceh Timur Gelar Senam Sehat dan Donor Darah

JamadonNovember 4, 2026
Pendidikan

FEBI Fest 2026 IAIN Langsa Dorong Mahasiswa Kembangkan Kreativitas, Kolaborasi, dan Prestasi

JamadonNovember 3, 2026
MetroInspiratif

Ketua YARA Safaruddin Raih Penghargaan Pembela dan Pejuang HAM pada JAB Award 2026

JamadonOctober 31, 2026
Terkini

Kacabdin Aceh Timur Tunjuk Sdri. Henny Mahera Siregar Sebagai Plh Kepala SMAN 1 Simpang Ulim.

October 25, 2026

VIRAL! ADA APA SEBENARNYA DENGAN SMAN 1 SIMPANG ULIM? Pohon Ikonik Ditebang, Alumni Kecewa, Siswa Protes

October 25, 2026

Tokoh Masyarakat Gayo Rahmadsyah: Bupati Aceh Timur Perlu Reformasi semua HGU yang Diterbitkan tahun 1990 an

October 8, 2026
Medsos MetroPesawat
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Demo
Ekonomi Bisnis

Kacabdin Aceh Timur Tunjuk Sdri. Henny Mahera Siregar Sebagai Plh Kepala SMAN 1 Simpang Ulim.

October 25, 2026

VIRAL! ADA APA SEBENARNYA DENGAN SMAN 1 SIMPANG ULIM? Pohon Ikonik Ditebang, Alumni Kecewa, Siswa Protes

October 25, 2026

Tokoh Masyarakat Gayo Rahmadsyah: Bupati Aceh Timur Perlu Reformasi semua HGU yang Diterbitkan tahun 1990 an

October 8, 2026
Seni Budaya

Tumbuhkan Semangat Kebersamaan, Pegawai Kantor Camat Peudawa Gelar Gotong Royong Bersama

October 29, 2026

MPC Pemuda Pancasila Aceh Timur Ikuti Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98

October 28, 2026

Misteri Pohon Kayu Besi di Makam Putri Nurul A’la Jejak Sejarah Abad ke-8

December 31, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Tentang Kami
  • Redaksi Dan Manajemen
© 2020 PT. Media Pesawat Group

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.