metropesawat.com, ACEH TIMUR –
Petani dari tiga desa Kecamatan Darul Ikhsan, yang sawahnya tercemar limbah minyak mentah dari aktivitas pengeboran ilegal di kecamatan itu masih menunggu sikap Pemkab Aceh Timur, melalui Dinas Lingkungan Hidup, dan aparat kepolisian terkait solusi ganti rugi yang dihadapi petani.
Berdasarkan informasi yang diperoleh persawahan sekitar 12 hektar milik petani di tiga desa yaitu Panton Meureubo, Seuneubok Tenugoh, dan Seuneubok Kulam, sudah dua kali tercemar limbah minyak mentah yang mengalir melalui saluran irigasi akibat hujan deras yang menyebabkan kolam penampungan limbah minyak mentah meluap dari desa lokasi pengeboran yaitu Lhok Meureu, dan Lhok Leumak.
Akibat sawah tercemar limbah minyak mentah ini menyebabkan petani kerugian dan mengalami gagal panen, serta menimbulkan kerusakan lingkungan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pencemaran sawah ini mulai terjadi pada 11 Oktober 2026 lalu. Waktu itu, akibat hujan deras menyebabkan limbah minyak dari kolam penampungan meluap dan mengalir mengikuti saluran irigasi dan menyebar ke persawahan petani.
Akibatnya, air persawahan yang mulanya alami berubah menjadi pekat hitam akibat tercemari minyak mentah.
Rusli petani Panton Meureubo mengatakan petani yang menjadi korban sudah melakukan musyawarah dengan perangkat desa dan pihak kepolisian terkait ganti rugi yang dialami petani pada 14 Oktober 2026 lalu, namun hingga kini belum ada keputusan soal kepastian ganti rugi yang dialami petani.
Pemilik tambang minyak ilegal tersebut informasinya juga tidak menghadiri rapat musyawarah dan terkesan lari dari tanggungjawab.
Menunggu Sikap Resmi dari Pemerintah
Hingga saat ini, petani yang menjadi korban pencemaran limbah minyak mentah masih menunggu Sikap resmi dari pemerintah terkait kerugian yang dialami petani.
Kapolres Aceh Timur, informasinya sudah menerima laporan keluhan petani tersebut pada 15 Oktober 2026 lalu.
Sementara, Dinas Lingkungan Hidup juga dilaporkan sudah turun ke lokasi kejadian dan mengambil sampel limbah yang mencemari persawahan petani.
5 November Tercemar Lagi
Akibat hujan deras yang terjadi pada 5 November 2026 lalu, pencemaran persawahan petani kembali terjadi.
Atas kejadian yang berulang merugikan petani tersebut, masyarakat berharap adanya tindakan tegas dari pihak Kepolisian untuk mengusut pemilik tambang pengeboran ilegal tersebut dan memastikan solusi ganti rugi bagi petani yang terdampak. (*)
