Metropesawat.com,Aceh Timur – Napi Kasus Korupsi yang menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Idi dapat Fasilitas Kamar Khusus yang dilengkapi alat masak hingga pisau dapur yang dilarang secara aturan. Kamis 10/9/26.
Dari pantauan wartawan media ini selama 1 bulan penuh, ZM juga terlihat bebas keluar masuk ruang petugas baik siang maupun di malam hari, namun ZM jarang terlihat Shalat berjamaah di mushalla Lapas meski kamar tidurnya bagian dari Mushalla.
Napi tersebut adalah ZM yang divonis 11 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk korban konflik di Badan Reintegrasi Aceh (BRA).
Untuk diketahui, ZM dalam kasusnya berperan sebagai pihak peminjam perusahaan atau penyedia dalam proyek pengadaan fiktif bantuan senilai belasan miliar rupiah.
Pada tingkat banding dan diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung, ZM dijatuhi hukuman 11 tahun 6 bulan penjara.
Ia dikenakan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,7 miliar.
Selain ZM, seorang Napi kasus korupsi berinisial FI juga mendapat fasilitas tidur diruang Pustaka Lapas, sehingga menjadi halangan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) lainnya untuk akses ke ruang Pustaka.
Kalapas Kelas II B Idi Heriyanto Syafrie yang dikonfirmasi meminta waktu untuk memberikan jawaban.
“Makasih infonya ya bang, insya allah secepatnya kami berikan jawabannya”. Jawabnya singkat.
Artikel..
- Kejari Aceh Timur Tangkap Buronan Korupsi Aset PT KAI di Binjai, Divonis 6 Tahun Penjara
- Petani Aceh Timur : Pembentukan Tim Reforma Agraria Diharapkan Mampu MenyelesaikanKonflik Agraria dan Memberikan Kepastian Hukum Bagi Petani
- OPINI: Langkah Maju Bupati Aceh Timur – Dari Jalanan Menuju Meja Perjuangan
- Tokoh Masyarakat Gayo Rahmadsyah: Bupati Aceh Timur Perlu Reformasi semua HGU yang Diterbitkan tahun 1990 an
- TK Al-Fatihah Hadirkan Psikolog, Ayu Fajri: Peran Ayah sangat Penting dalam Pengasuhan Anak
