Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Piket Pawas Polres Aceh Timur Razia Ruang Tahanan, 37 Tahanan Diperiksa

    September 30, 2026

    Laju Deforestasi SM Rawa Singkil Naik 274 Persen, Mahasiswa UIN Ar-Raniry Desak Penegakan Hukum

    September 29, 2026

    Plt Kepala Puskesmas Idi Rayeuk Jenguk Korban Rumah Tertimpa Pohon Akibat Angin Kencang

    September 28, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Metropesawat.com
    • Home
    • Berita Utama
    • Nasional
    • Daerah

      Laju Deforestasi SM Rawa Singkil Naik 274 Persen, Mahasiswa UIN Ar-Raniry Desak Penegakan Hukum

      September 29, 2026

      Panglima Simpang Ulim Siap Semarakkan dan Sukseskan MTQ ke-39 Aceh Timur

      September 21, 2026

      Debit Air Sungai Lokop Meningkat, Warga Di hilir Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

      September 10, 2026

      Pasca Dilantik, Bupati Minta Baitul Mal Aceh Timur Segera Salurkan Bantuan kepada Mustahik

      September 9, 2026

      LAZISMU Dukung Posbakum Aisyiyah Aceh Untuk Layanan Mobile

      September 5, 2026
    • Hukum
    • Pendidikan
    • MetroSport
    • Budaya
    • Syiar
    • Politik
    Subscribe
    Metropesawat.com
    Home»Hukum»Kajari Aceh Timur: Pemusnahan Barang Bukti Wujud Komitmen Kejaksaan dalam Penegakan Hukum
    Hukum

    Kajari Aceh Timur: Pemusnahan Barang Bukti Wujud Komitmen Kejaksaan dalam Penegakan Hukum

    JamadonMay 21, 2026
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Email
    Kejaksaan Negeri Aceh Timur kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, Kamis (21/5/2026)

    Laporan : Iskanda Ishak | Jurnalis metropesawat.com

    metropesawat.com, ACEH TIMUR – Kejaksaan Negeri Aceh Timur kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, Kamis (21/5/2026) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

    Ibsaini, SH, MH Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur dalam sambutannya menyampaikan, pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin yang menjadi bagian dari tugas Jaksa Penuntut Umum dalam melaksanakan putusan pengadilan. BACA JUGA :Kejari Atim Tetapkan Mantan Dirut PT Beurata Maju sebagai Tersangka Korupsi, Tersangka Ditahan

    “Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berupa pemusnahan barang bukti merupakan tugas Jaksa Penuntut Umum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 342 ayat (1) KUHAP. Pelaksanaannya menjadi kewenangan Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b UU No. 16 Tahun 2004 yang telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” ujarnya.

    Ads
    Demo

    Ia menjelaskan, eksekusi terhadap barang bukti tergantung amar putusan. Ada yang dikembalikan kepada korban, dirampas negara untuk dilelang, maupun dimusnahkan.

    “Pemusnahan barang bukti ini merupakan perwujudan dari tugas Institusi Kejaksaan sebagai eksekutor dalam proses peradilan pidana, sekaligus bentuk komitmen dan tanggung jawab kejaksaan kepada masyarakat dalam penegakan hukum,” kata Ibsaini. BACA JUGA :Telan Anggaran Desa Rp4 Miliar, Pelatihan Keterampilan Bagi Warga Aceh Timur Dianggap Tak Maksimal

    Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Idi, barang bukti yang dimusnahkan hari ini meliputi:

    Perkara Narkotika: 54 perkara, terdiri dari sabu seberat 893,93 gram dan ganja seberat 474,07 gram. Sabu dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan air dan cairan pelarut kimia lalu dibuang ke selokan, sedangkan ganja dibakar hingga tidak dapat dipergunakan lagi.

    Perkara Orang dan Harta Benda (Oharda): 7 perkara yang terdiri dari kejahatan pencurian, pembunuhan, dan penggelapan.

    Perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (KAMNEGTIBUM): 9 perkara, meliputi pelecehan dan pelanggaran Qanun. BACA JUGA :https://metropesawat.com/aceh-timur/wakil-ketua-komisi-iv-dprk-aceh-timur-sebut-pencabutan-pergub-jka-sebagai-bentuk-keberpihakan-pada-rakyat/

    “Untuk barang bukti berupa handphone, dimusnahkan dengan cara dipukul menggunakan palu. Sementara barang bukti lain seperti pakaian, botol plastik, dan lainnya dimasukkan ke dalam drum dan dibakar hingga musnah, “demikian jelas Ibsaini.

    Kegiatan pemusnahan disaksikan unsur Forkopimda Aceh Timur, pihak kepolisian, pengadilan, serta instansi terkait sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara.(*)

    Artikel ..

    • Piket Pawas Polres Aceh Timur Razia Ruang Tahanan, 37 Tahanan Diperiksa
    • Laju Deforestasi SM Rawa Singkil Naik 274 Persen, Mahasiswa UIN Ar-Raniry Desak Penegakan Hukum
    • Plt Kepala Puskesmas Idi Rayeuk Jenguk Korban Rumah Tertimpa Pohon Akibat Angin Kencang
    • Fokus Penguatan Posyandu, Plt Kadinkes Aceh Timur Buka Orientasi bagi Nakes
    • Diduga Terkait Konflik HGU, Bangunan dan Alat Berat di Kawasan PT Bumi Flora Terbakar

    Berita Terkini

    Daerah

    Aksi Jilid II, Himapas Tagih Janji Pemerintah Aceh Dan Desak Evaluasi Bupati Aceh Singkil

    JamadonSeptember 27, 2026
    Aceh Timur

    Beton Jembatan Alue Geunteng dibobok: PPTK Sebut Tidak Sesuai Spesifikasi.

    RedaksiSeptember 17, 2026
    Aceh Timur

    Warga Dusun T. Banta Aceh Timur Kompak Gelar Kenduri Peringati Maulid Nabi 1448 H

    RedaksiSeptember 12, 2026
    Terkini

    PAD Aceh Timur Minim, LSM KANA Soroti Aset Daerah yang Tak Produktif

    July 23, 20265 Views

    Laju Deforestasi SM Rawa Singkil Naik 274 Persen, Mahasiswa UIN Ar-Raniry Desak Penegakan Hukum

    September 29, 20264 Views

    Saweu Keude Kopi, Kapolsek Idi Tunong Ajak Warga Waspadai Hoaks dan Narkoba

    September 28, 20264 Views
    Medsos MetroPesawat
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Ekonomi Bisnis

    Kebun Karang Inong KSO Tegaskan Komitmen Patuh Terhadap Regulasi dan Berkontribusi bagi Daerah

    August 4, 20260 Views

    Pelayanan Prima Berbuah Prestasi, BRI Cabang Duri Dinobatkan Penerima Seroja Awards 2026

    July 27, 20260 Views

    Dukung Rehabilitasi Lingkungan Pascabanjir Aceh Timur, Medco E&P Malaka, BPMA, IM-TRAX Tanam 1.000 Pohon

    July 6, 20260 Views
    Seni Budaya

    Misteri Pohon Kayu Besi di Makam Putri Nurul A’la Jejak Sejarah Abad ke-8

    December 31, 2025

    Kementerian Kebudayaan RI dan Disdikbud Aceh Timur Bersihkan Situs Sejarah Terdampak Banjir

    December 31, 2025

    Staf Ahli TP PKK Aceh Timur Hadiri Sosialisasi Adat Istiadat

    November 21, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • Redaksi Dan Manajemen
    © 2020 PT. Media Pesawat Group

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.