Close Menu
  • Berita Utama
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • InfoWarkop
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • MetroInovation
  • MetroInspiratif
  • MetroSport
  • MetroViral
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Syiar
  • Tokoh
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
Facebook Instagram WhatsApp TikTok
Metropesawat.com
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Pendidikan
  • MetroSport
  • Politik
Subscribe
Metropesawat.com
Home » Kajari Aceh Timur: Pemusnahan Barang Bukti Wujud Komitmen Kejaksaan dalam Penegakan Hukum
Hukum

Kajari Aceh Timur: Pemusnahan Barang Bukti Wujud Komitmen Kejaksaan dalam Penegakan Hukum

JamadonMay 21, 2026
Share WhatsApp Facebook Telegram Email
Kejaksaan Negeri Aceh Timur kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, Kamis (21/5/2026)

Laporan : Iskanda Ishak | Jurnalis metropesawat.com

metropesawat.com, ACEH TIMUR – Kejaksaan Negeri Aceh Timur kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, Kamis (21/5/2026) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

Ibsaini, SH, MH Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur dalam sambutannya menyampaikan, pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin yang menjadi bagian dari tugas Jaksa Penuntut Umum dalam melaksanakan putusan pengadilan. BACA JUGA :Kejari Atim Tetapkan Mantan Dirut PT Beurata Maju sebagai Tersangka Korupsi, Tersangka Ditahan

“Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berupa pemusnahan barang bukti merupakan tugas Jaksa Penuntut Umum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 342 ayat (1) KUHAP. Pelaksanaannya menjadi kewenangan Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b UU No. 16 Tahun 2004 yang telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” ujarnya.

Ads
Demo

Ia menjelaskan, eksekusi terhadap barang bukti tergantung amar putusan. Ada yang dikembalikan kepada korban, dirampas negara untuk dilelang, maupun dimusnahkan.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan perwujudan dari tugas Institusi Kejaksaan sebagai eksekutor dalam proses peradilan pidana, sekaligus bentuk komitmen dan tanggung jawab kejaksaan kepada masyarakat dalam penegakan hukum,” kata Ibsaini. BACA JUGA :Telan Anggaran Desa Rp4 Miliar, Pelatihan Keterampilan Bagi Warga Aceh Timur Dianggap Tak Maksimal

Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Idi, barang bukti yang dimusnahkan hari ini meliputi:

Perkara Narkotika: 54 perkara, terdiri dari sabu seberat 893,93 gram dan ganja seberat 474,07 gram. Sabu dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan air dan cairan pelarut kimia lalu dibuang ke selokan, sedangkan ganja dibakar hingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Perkara Orang dan Harta Benda (Oharda): 7 perkara yang terdiri dari kejahatan pencurian, pembunuhan, dan penggelapan.

Perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (KAMNEGTIBUM): 9 perkara, meliputi pelecehan dan pelanggaran Qanun. BACA JUGA :https://metropesawat.com/aceh-timur/wakil-ketua-komisi-iv-dprk-aceh-timur-sebut-pencabutan-pergub-jka-sebagai-bentuk-keberpihakan-pada-rakyat/

“Untuk barang bukti berupa handphone, dimusnahkan dengan cara dipukul menggunakan palu. Sementara barang bukti lain seperti pakaian, botol plastik, dan lainnya dimasukkan ke dalam drum dan dibakar hingga musnah, “demikian jelas Ibsaini.

Kegiatan pemusnahan disaksikan unsur Forkopimda Aceh Timur, pihak kepolisian, pengadilan, serta instansi terkait sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara.(*)

Artikel ..

  • Kejari Aceh Timur Tangkap Buronan Korupsi Aset PT KAI di Binjai, Divonis 6 Tahun Penjara
  • Petani Aceh Timur : Pembentukan Tim Reforma Agraria Diharapkan Mampu MenyelesaikanKonflik Agraria dan Memberikan Kepastian Hukum Bagi Petani
  • OPINI: Langkah Maju Bupati Aceh Timur – Dari Jalanan Menuju Meja Perjuangan
  • Tokoh Masyarakat Gayo Rahmadsyah: Bupati Aceh Timur Perlu Reformasi semua HGU yang Diterbitkan tahun 1990 an
  • TK Al-Fatihah Hadirkan Psikolog, Ayu Fajri: Peran Ayah sangat Penting dalam Pengasuhan Anak

Berita Terkini

Hukum

Kejari Aceh Timur Tangkap Buronan Korupsi Aset PT KAI di Binjai, Divonis 6 Tahun Penjara

Seni HendriOctober 9, 2026
Hukum

Petani Aceh Timur : Pembentukan Tim Reforma Agraria Diharapkan Mampu MenyelesaikanKonflik Agraria dan Memberikan Kepastian Hukum Bagi Petani

Seni HendriOctober 9, 2026
Hukum

Tokoh Masyarakat Gayo Rahmadsyah: Bupati Aceh Timur Perlu Reformasi semua HGU yang Diterbitkan tahun 1990 an

Seni HendriOctober 8, 2026
Terkini

Tokoh Masyarakat Gayo Rahmadsyah: Bupati Aceh Timur Perlu Reformasi semua HGU yang Diterbitkan tahun 1990 an

October 8, 2026

Bupati Aceh Timur Terima Audiensi Petani, Bentuk Tim Bersama Selesaikan Sengketa HGU

October 8, 2026

Viral! Kayu Tabungan Nenek Diduga Hilang, Muncul Klaim Video Diminta Dihapus: “Katanya Berat Lawan

October 4, 2026
Medsos MetroPesawat
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Demo
Ekonomi Bisnis

Tokoh Masyarakat Gayo Rahmadsyah: Bupati Aceh Timur Perlu Reformasi semua HGU yang Diterbitkan tahun 1990 an

October 8, 2026

Bupati Aceh Timur Terima Audiensi Petani, Bentuk Tim Bersama Selesaikan Sengketa HGU

October 8, 2026

Viral! Kayu Tabungan Nenek Diduga Hilang, Muncul Klaim Video Diminta Dihapus: “Katanya Berat Lawan

October 4, 2026
Seni Budaya

Misteri Pohon Kayu Besi di Makam Putri Nurul A’la Jejak Sejarah Abad ke-8

December 31, 2025

Kementerian Kebudayaan RI dan Disdikbud Aceh Timur Bersihkan Situs Sejarah Terdampak Banjir

December 31, 2025

Staf Ahli TP PKK Aceh Timur Hadiri Sosialisasi Adat Istiadat

November 21, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Tentang Kami
  • Redaksi Dan Manajemen
© 2020 PT. Media Pesawat Group

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.