“Jika perkara tersebut berkaitan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, maka para pihak memiliki hak untuk menempuh jalur hukum. Proses mediasi di tingkat gampong tidak menghapus hak korban untuk memperoleh perlindungan dan keadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Romi mengapresiasi langkah awal yang dilakukan aparatur Gampong Paya Awe dalam merespons persoalan tersebut sebagai bagian dari penyelesaian berbasis adat yang telah menjadi kearifan lokal masyarakat Aceh.
Menurutnya, kasus yang kini menjadi perhatian publik juga memberikan pelajaran penting bagi masyarakat mengenai pentingnya perlindungan terhadap anak.
“Kita harus mengambil hikmah dari peristiwa ini. Kasus ini secara tidak langsung menjadi edukasi dan sosialisasi besar kepada masyarakat tentang pentingnya Undang-Undang Perlindungan Anak. Kini semakin banyak masyarakat yang memahami bahwa setiap anak memiliki hak yang wajib dilindungi,” katanya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada kuasa hukum korban, lembaga-lembaga pemerhati anak, aparat penegak hukum, media massa, serta seluruh pihak yang telah menunjukkan kepedulian dan mengawal penanganan perkara tersebut hingga berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Semoga kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua agar lebih peduli terhadap perlindungan anak. Anak adalah generasi penerus bangsa yang harus dijaga, dilindungi, dan diberikan rasa aman dari segala bentuk kekerasan,” tutup Romi.
Arikel …
- PKB Aceh Timur Rampungkan Konsolidasi Pengurus DPRT dan Gelar Pelatihan Operator Tingkat Kecamatan
- Kejari Aceh Timur Tangkap Buronan Korupsi Aset PT KAI di Binjai, Divonis 6 Tahun Penjara
- Petani Aceh Timur : Pembentukan Tim Reforma Agraria Diharapkan Mampu MenyelesaikanKonflik Agraria dan Memberikan Kepastian Hukum Bagi Petani
- OPINI: Langkah Maju Bupati Aceh Timur – Dari Jalanan Menuju Meja Perjuangan
- Tokoh Masyarakat Gayo Rahmadsyah: Bupati Aceh Timur Perlu Reformasi semua HGU yang Diterbitkan tahun 1990 an
