Ia menyebut fungsi Tuha Peut antara lain berkaitan dengan representasi masyarakat, musyawarah, pengawasan, dan penyampaian aspirasi masyarakat gampong.
Tajuddin juga menyoroti ketentuan mengenai larangan rangkap jabatan bagi anggota Tuha Peut.
“Dalam ketentuan tersebut, status sebagai ASN atau PPPK tidak disebut secara tegas sebagai jabatan yang dilarang untuk dirangkap dengan keanggotaan Tuha Peut,” ujarnya.
Karena itu, ia meminta agar tudingan atau kesimpulan mengenai dugaan rangkap jabatan tidak dibuat hanya berdasarkan penyebutan statusnya sebagai PPPK dan anggota Tuha Peut, tetapi harus merujuk pada dasar hukum yang spesifik.
Tajuddin menilai pemberitaan mengenai dugaan rangkap jabatan perlu memberikan penjelasan yang memadai mengenai perbedaan antara Pemerintah Gampong, perangkat gampong dan Tuha Peut Gampong.
Menurutnya, ketiga unsur tersebut memiliki kedudukan, fungsi, mekanisme pengisian serta ketentuan yang berbeda.
“Belum ditunjukkannya dasar hukum spesifik yang secara tegas melarang seorang PPPK menjadi anggota Tuha Peut menjadi hal penting yang perlu dijelaskan kepada publik,” katanya.
Ia berharap media tetap menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional dengan memberikan ruang konfirmasi kepada pihak yang diberitakan.
“Saya terbuka terhadap proses konfirmasi dan verifikasi yang dilakukan secara profesional, berimbang dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. Klarifikasi ini bukan untuk menghalangi kerja pers, tetapi untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang lengkap, tepat dan tidak mencampuradukkan kedudukan anggota Tuha Peut dengan perangkat gampong,” ujar Tajuddin.
Tajuddin menyatakan klarifikasi tersebut disampaikan sebagai bagian dari penggunaan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
Ia meminta media yang sebelumnya memberitakan dugaan rangkap jabatan tersebut untuk memberikan ruang pemuatan hak jawab secara proporsional serta melakukan koreksi atau pembaruan apabila terdapat informasi yang kurang tepat.
Ia juga meminta agar apabila media tetap menyatakan adanya dugaan rangkap jabatan yang dilarang, dasar hukum yang digunakan dapat disampaikan secara jelas kepada publik.
“Prinsipnya, saya menghormati pers dan tidak mempersoalkan fungsi kontrol media. Yang saya harapkan adalah pemberitaan yang akurat, berimbang, serta memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk memberikan penjelasan,” tutupnya.
Editor : Jamadon
Artikel….
- Dandim 0104/Atim Hadiri Kirab Bendera Merah Putih Sepanjang 81 Meter di Aceh Timur, Momentum Perkuat Nasionalisme dan Kebersamaan
- IAIN Langsa Lepas Peserta Konferensi Internasional, Warek I Tawarkan Gagasan Terbaik
- Kebakaran Hanguskan 1 Rumah dan 3 Dapur Minyak di Ranto Peureulak, Aceh Timur
- Dua Gajah Sumatera Mati Beruntun di Aceh, BKSDA Didesak Evaluasi Menyeluruh
- Baitul Mal Aceh Salurkan Bantuan Rp359,95 Juta untuk Korban Kebakaran Jagong Jeget
