Laporan Hasballah Kadimin | Reporter
Metropesawat.com,ACEH TIMUR – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dikaitkan dengan aktivitas pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) di Kecamatan Darul Ihsan, Kabupaten Aceh Timur, menjadi perhatian serius. Seorang pria berinisial JF disebut-sebut diduga memiliki peran dalam mengendalikan pungutan sebesar Rp50.000 per drum dari hasil minyak yang berasal dari aktivitas pengeboran ilegal di wilayah Desa Lhok Meure dan Desa Lhok Leumak.Minggu, 8 November 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pungutan tersebut diduga dikaitkan dengan setoran kepada pihak kepolisian di lingkungan Polres Aceh Timur. Namun, hingga saat ini, informasi mengenai aliran uang, pihak penerima, serta dugaan keterlibatan oknum aparat tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait.
Aktivitas illegal drilling di kedua desa tersebut selama ini kerap dikaitkan dengan alasan kepentingan ekonomi masyarakat setempat. Akan tetapi, muncul pula informasi yang menyebutkan bahwa JF bukan merupakan warga Desa Lhok Meure maupun Desa Lhok Leumak.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai siapa sebenarnya pihak yang mengendalikan aktivitas pungutan tersebut, bagaimana mekanisme pengumpulan uang dilakukan, serta ke mana aliran dana yang diduga berasal dari hasil kegiatan pengeboran minyak ilegal tersebut disalurkan.
Polda Aceh Diminta Tertibkan Pos-Pos Pungli
Menyikapi persoalan tersebut, Polda Aceh diminta segera turun tangan melakukan penertiban dan pemeriksaan terhadap sejumlah titik atau pos yang diduga menjadi lokasi praktik pungutan liar di kawasan aktivitas illegal drilling Kecamatan Darul Ihsan.
Penertiban tidak cukup hanya dilakukan secara seremonial. Aparat perlu menelusuri siapa pihak yang menguasai, mengatur, dan menerima pungutan, termasuk memeriksa dugaan keterlibatan pihak-pihak yang mengatasnamakan institusi kepolisian.
JF juga diminta untuk diperiksa dan dimintai keterangan guna mengungkap kebenaran informasi mengenai dugaan pengendalian pungutan Rp50.000 per drum tersebut.
Apabila ditemukan bukti bahwa pungutan tersebut benar-benar disalurkan kepada oknum anggota kepolisian atau pihak tertentu di lingkungan Polres Aceh Timur, maka proses hukum harus dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu.
Dugaan Pungli dan Illegal Drilling Memiliki Konsekuensi Hukum
Secara hukum, praktik pengeboran minyak tanpa izin dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Sementara itu, apabila dugaan pungutan tersebut terbukti merupakan pemerasan oleh pejabat atau aparatur yang menyalahgunakan kewenangan, ketentuan pidana dalam KUHP yang berlaku dapat diterapkan sesuai unsur perbuatannya. Apabila terdapat pemberian atau penerimaan uang yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban, ketentuan tindak pidana korupsi juga perlu ditelaah oleh penyidik.
Dengan demikian, seluruh pihak yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai peran dan alat bukti yang ditemukan.
Jangan Sampai Marwah Institusi Polri Tercoreng
Persoalan ini juga menjadi ujian bagi komitmen institusi Polri dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat. Apabila dugaan keterlibatan oknum aparat dalam menerima setoran dari kegiatan ilegal tersebut terbukti, tindakan tegas harus diberikan sesuai ketentuan hukum dan disiplin institusi.
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto juga diharapkan memberikan perhatian terhadap persoalan ini, khususnya dalam upaya membersihkan institusi kepolisian dari praktik penyalahgunaan kewenangan dan perilaku oknum yang mencederai kepercayaan publik.
Masyarakat tentu menantikan langkah nyata, bukan sekadar pernyataan. Penegakan hukum harus berlaku bagi semua pihak, termasuk apabila dugaan pelanggaran melibatkan anggota kepolisian sendiri.
Polri merupakan institusi negara yang memiliki tanggung jawa
Artikel Terdahulu .
- JF Diduga Pengendali Setoran Polisi dalam Kegiatan Ilegal Drilling di Kecamatan Darul Ihsan
- Perbaikan Pompa SPAM Waduk Belanda Selesai, Layanan Air PDAM Kembali Normal
- Waspada Jebakan Positivitas Toksik, Tuntutan Selalu Bahagia Justru Rusak Kesehatan Mental
- YARA Minta MPR Aktifkan Referendum
- Waspada Jebakan Positivitas Toksik, Tuntutan Selalu Bahagia Justru Rusak Kesehatan Mental
