Hak jawab soroti perbedaan kedudukan hukum Tuha Peut dengan perangkat gampong dan meminta pemberitaan dilakukan secara berimbang.
Laporan : Jamadon | Reporter Metropesawat.com
Metropesawat.com,LANGSA – Tajuddin Alusi, ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada IAIN Langsa sekaligus anggota Tuha Peut Gampong Meurandeh Dayah, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, memberikan hak jawab dan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut dirinya diduga melakukan rangkap jabatan.
Tajuddin menegaskan bahwa pemberitaan mengenai dirinya perlu dilihat secara utuh, khususnya terkait perbedaan kedudukan hukum antara anggota Tuha Peut Gampong dan perangkat gampong.
“Saya menghormati kemerdekaan pers dan fungsi kontrol sosial yang dilakukan media. Namun, saya merasa perlu memberikan klarifikasi agar masyarakat memperoleh informasi yang lengkap dan berimbang mengenai kedudukan saya sebagai anggota Tuha Peut,” ujar Tajuddin dalam hak jawabnya.
Menurut Tajuddin, keanggotaan Tuha Peut tidak dapat serta-merta disamakan dengan jabatan sebagai perangkat gampong.
Ia merujuk pada Qanun Kota Langsa Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pemerintahan Gampong sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kota Langsa Nomor 8 Tahun 2025.
Dalam ketentuan tersebut, Pemerintah Gampong terdiri atas Geuchik yang dibantu oleh perangkat gampong. Sementara Tuha Peut ditempatkan sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahan dengan anggota yang merupakan wakil masyarakat berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan melalui mekanisme demokratis.
“Dengan demikian, anggota Tuha Peut Gampong tidak termasuk dalam susunan perangkat gampong. Tuha Peut merupakan lembaga tersendiri dalam penyelenggaraan pemerintahan gampong dan bukan unsur pelaksana pemerintahan di bawah Geuchik,” tegasnya.
Lanjut Selanjutnya…
