Close Menu
  • Berita Utama
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • InfoWarkop
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • MetroInovation
  • MetroInspiratif
  • MetroSport
  • MetroViral
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Syiar
  • Tokoh
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metropesawat.com
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Pendidikan
  • MetroSport
  • Politik
Subscribe
Metropesawat.com
Home ยป LSM KANA: Pemberi dan Penerima Sembako Saat Pilkada Bisa Kena Sanksi Pidana
Hukum

LSM KANA: Pemberi dan Penerima Sembako Saat Pilkada Bisa Kena Sanksi Pidana

Iskandar IshakNovember 24, 2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Email

metropesawat.com, Aceh Timur – Jika seseorang yang terbukti memberikan sembako pada Pilkada tahun 2024 bisa dikenakan sanksi pidana. Sebab pembagian sembako dinilai menjadi salah bagian dari praktik politik uang.

“Jika itu dilakukan, maka ini ada sanksi pidananya,” tegas muzakir Ketua LSM KANA (Komunitas Advokasi Nanggrooe Aceh) dalam pres rilisnya yang diterima metropesawat.com, Minggu (24/11/2024) malam via pesan WhatsApp.

Lanjut Muzakir, apabila pasangan calon atau juga tim kampanye bahkan orang per orang itu dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk barang atau uang kepada pihak lain untuk memengaruhi agar mereka memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.

Ads
Demo

Muzakir menjelaskan bahwa, sanksi pidana tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 187A ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Dalam pasal tersebut ditulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih, dipidana dengan pidana penjara 36-72 bulan dan denda Rp 200 juta – 1 miliar,” terang Muzakir.

Katanya, selain pemberi, pemilih yang dengan sengaja menerima sembako atau materi lainnya juga bisa dikenakan sanksi pidana yang sama. “Warga harus menolak karena ada potensi pidananya,” ujarnya.

Muzakir Ketua LSM KANA sangat menyayangkan panwaslih sibuk dengan bimtek ini bimtek itu dan berbagai tiori namun pada dasar nya tidak satupun masalah yang muncul di kalangan masyarakat yang di usut…?”Kalau tunggu laporan untuk apa ada panwaslih..!,” demikian pungkasnya.

Aceh Timur Masa Tenang Panwaslih Paslon Beri Kian Saung

Berita Terkini

Daerah

Laju Deforestasi SM Rawa Singkil Naik 274 Persen, Mahasiswa UIN Ar-Raniry Desak Penegakan Hukum

Iskandar IshakSeptember 29, 2026
Daerah

Plt Kepala Puskesmas Idi Rayeuk Jenguk Korban Rumah Tertimpa Pohon Akibat Angin Kencang

JamadonSeptember 28, 2026
Daerah

Fokus Penguatan Posyandu, Plt Kadinkes Aceh Timur Buka Orientasi bagi Nakes

JamadonSeptember 28, 2026
Terkini

Piket Pawas Polres Aceh Timur Razia Ruang Tahanan, 37 Tahanan Diperiksa

September 30, 20268 Views

Laju Deforestasi SM Rawa Singkil Naik 274 Persen, Mahasiswa UIN Ar-Raniry Desak Penegakan Hukum

September 29, 20267 Views

PAD Aceh Timur Minim, LSM KANA Soroti Aset Daerah yang Tak Produktif

July 23, 20267 Views
Medsos MetroPesawat
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Demo
Ekonomi Bisnis

Kebun Karang Inong KSO Tegaskan Komitmen Patuh Terhadap Regulasi dan Berkontribusi bagi Daerah

August 4, 20263 Views

Pelayanan Prima Berbuah Prestasi, BRI Cabang Duri Dinobatkan Penerima Seroja Awards 2026

July 27, 20261 Views

Produk Anyaman Aceh Timur Raih Juara Pertama INACRAFT Award 2025 di Jakarta

February 8, 20251 Views
Seni Budaya

Misteri Pohon Kayu Besi di Makam Putri Nurul A’la Jejak Sejarah Abad ke-8

December 31, 2025

Kementerian Kebudayaan RI dan Disdikbud Aceh Timur Bersihkan Situs Sejarah Terdampak Banjir

December 31, 2025

Staf Ahli TP PKK Aceh Timur Hadiri Sosialisasi Adat Istiadat

November 21, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Tentang Kami
  • Redaksi Dan Manajemen
© 2020 PT. Media Pesawat Group

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.