metropesawat.com, ACEH TIMUR – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Timur mengelar Sosialisasi Fatwa dan Hukum Islam Tahun 2024 bertempat di Aula Pertemuan Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Selasa (9/7/2024).
Hadir Camat Peureulak Nasri, SE, MSM, Danramil Peureulak yang diwakili oleh Pelda Anthony, Kapolsek Peureulak diwakili oleh Bripka Muchlis (Bhabinkamtibmas), KUA Peureulak Subki, S.Sos.I, M.H,
Ketua Forum Keuchik Rizalihadi,Mukim Blang Simpo, Tgk Yusri serta tamu dan undangan lainnya.
Adapun yang menjadi peserta dalam kegiatan tersebut yakni
Para Keuchik, imum mukim dan tokoh-tokoh masyarakat serta tokoh agama masing-masing gampong yang ada diwilayah kecamatan Peureulak.
Sedangkan moderator oleh bapak Muhammad Ikhsan, SE Kasie Keistimewaan Aceh Kantor Camat Kecamatan Peureulak.
Pemateri yakni Wakil Ketua MPU provinsi Aceh, H Faisal Ali yang menyampaikan materi tentang Fatwa MPU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Judi Online. Fatwa MPU Nomor 04 Tahun 2007 tentang Pedoman Identifikasi Aliran Sesat.
Selanjutnya, Fatwa MPU Nomor 06 Tahun 2021 tentang Rentenir Menurut Perspektif Hukum Islam dan Adat. Fatwa MPU Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan dan Ta’addud Jum’at serta Fatwa MPU Nomor 01 Tahun 2010 tentang Nikah Siri.
Wakil Ketua MPU Aceh Timur, M.Thaher M.D (Waled Thahir) dalam sambutan sekaligus membuka acara
menyampaikan semoga kegiatan sosialisasi ini dapat berjalan dengan lancar dan sukses.
Disamping itu, Waled juga berharap semoga Fatwa-fatwa yang telah ditetapkan dan dikeluarkan oleh MPU Aceh bisa menjadi landasan kuat dalam menghadapi berbagai permasalahan yang terjadi ditengah-tengah masyarakat.
” Islam solusi dalam segala hal, baik rumah tangga, pemerintah dan lain lainnya, Maka saat kita berpaling dari syariat Islam maka akan binasa,” pungkas Waled Thahir. (HASAN BASRI MAKEN).