laporan Iskandar | Reporter
metropesawat.com, ACEH TIMUR– Kejaksaan Negeri Aceh Timur dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur resmi menandatangani Kesepakatan Bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di Gedung Utama DPRK Aceh Timur, Idi Rayeuk.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur dan Ketua DPRK Aceh Timur, disaksikan Wakil Ketua DPRK, Anggota DPRK, Sekretaris Dewan, serta jajaran Jaksa Pengacara Negara Kejari Aceh Timur dan Sekretariat DPRK.
Tampak dalam foto, kedua pimpinan menunjukkan dokumen MoU yang telah ditandatangani di atas meja dengan cover merah, sebagai simbol komitmen kerja sama antar lembaga.
Dalam amanatnya, Kajari Aceh Timur menegaskan bahwa MoU ini bukan instrumen untuk mengintervensi kewenangan, kebijakan, ataupun keputusan masing-masing lembaga, dan bukan pula bentuk perlindungan terhadap kebijakan yang keliru.
“Tujuan utama kerja sama ini adalah membangun komunikasi dan koordinasi hukum agar potensi kekeliruan dapat diidentifikasi serta dicegah sedini mungkin,” ujarnya.
Kajari menjelaskan, melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejari siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pelayanan hukum lainnya sesuai peraturan perundang-undangan untuk memperkuat kepastian hukum dan mendukung terwujudnya good governance yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Kajari juga memberikan ilustrasi penting:
“Dalam dunia medis, suatu benjolan tidak serta-merta harus ditangani dengan tindakan yang sama tanpa diagnosis yang tepat. Dokter harus memastikan sifat dan penyebabnya agar tindakan benar-benar menyelesaikan masalah, bukan menimbulkan risiko lebih besar. Demikian pula dalam penegakan hukum, harus cermat, objektif, terukur, dan tepat sasaran dengan memperhatikan dampak dan kepentingan masyarakat luas.”
Pada penutup amanatnya, Kajari menegaskan agar MoU tidak berhenti sebagai formalitas.
“Jangan sampai Perjanjian Kerja Sama ini hanya menjadi seremoni penandatanganan di atas kertas, menjadi produk administrasi, atau sekadar memenuhi laporan kegiatan. Orientasi kita harus melampaui output berupa dokumen dan jumlah kegiatan, menuju outcome, yaitu sejauh mana kerja sama tersebut memberikan manfaat nyata, mencegah persoalan hukum, memperbaiki tata kelola kelembagaan, serta melindungi kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Dengan ditandatanganinya kesepakatan ini, Kejari dan DPRK Aceh Timur berkomitmen merawat kepercayaan dan persahabatan kelembagaan, meskipun memiliki tugas, fungsi, dan kewenangan yang berbeda, namun memiliki tanggung jawab yang sama untuk berkontribusi bagi kemajuan dan kemaslahatan masyarakat Aceh Timur.
Editor : Jamadon
Artikel terdahulu.
- Wabup Aceh Timur Ngopi Bareng Ketua Pemuda Pancasila, Bahas Penataan UMKM dan Wacana Wisata Kuliner di Idi Sport Center
- Kejari Aceh Timur dan DPRK Aceh Timur Teken MoU Bidang Perdata dan TUN, Kajari: Jangan Hanya Seremoni di Atas Kertas
- Kacabdin Aceh Timur Tunjuk Sdri. Henny Mahera Siregar Sebagai Plh Kepala SMAN 1 Simpang Ulim.
- BREAKING NEWS : Respons Cepat Aksi Demo Siswa, Kacabdisdik Aceh Timur Tunjuk Plh Kepala SMAN 1 Simpang Ulim
- VIRAL! ADA APA SEBENARNYA DENGAN SMAN 1 SIMPANG ULIM? Pohon Ikonik Ditebang, Alumni Kecewa, Siswa Protes
