Laporan : Khairul Munzir (metropesawat.com) Banda Aceh
metropesawat.com, BANDA ACEH – Himpunan Mahasiswa dan Pelajar Aceh Singkil (HIMAPAS) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil untuk segera memberikan kepastian hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam sekolah yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) bantuan Presiden untuk penanganan bencana Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Aceh Singkil.
Ketua Umum HIMAPAS, Sapriadi Pohan, meminta Kepala Kejari Aceh Singkil memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut, terutama setelah penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil.
Menurutnya, publik berhak memperoleh kepastian terkait tahapan penyidikan, hasil pendalaman alat bukti, serta langkah hukum selanjutnya.
“Setelah penggeledahan dilakukan, masyarakat tentu menunggu perkembangan yang konkret. Kami mempertanyakan sejauh mana penyidikan berjalan, apa hasil pendalaman dokumen yang telah diamankan, dan kapan kejaksaan memberikan kepastian mengenai langkah hukum berikutnya. Jangan sampai publik hanya mengetahui adanya penggeledahan, tetapi tidak memperoleh penjelasan yang memadai tentang perkembangan perkaranya,” tegas Sapriadi di Banda Aceh, Minggu (19/10/2026).
Desak Bongkar Rantai Keputusan, Jangan Hanya di Level Dinas
HIMAPAS menegaskan, penanganan perkara ini tidak boleh hanya berfokus pada pelaksana teknis di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Penyidik dinilai perlu menelusuri keseluruhan proses birokrasi, mulai dari kebijakan penganggaran, pemberian mandat, pelaksanaan kegiatan, hingga mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban.
Perhatian khusus, kata Sapriadi, perlu diberikan pada peran Bupati Aceh Singkil sebagai kepala daerah dan Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), terutama dalam kaitannya dengan proses kebijakan dan penganggaran yang menjadi objek penyidikan.
“Kami mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil untuk memanggil dan memeriksa Bupati serta Sekda terkait perkara ini. Jangan hanya melihat siapa yang menjalankan kegiatan di tingkat dinas. Telusuri pula bagaimana kebijakan dibentuk, bagaimana anggaran diputuskan, siapa yang memberikan mandat, dan bagaimana arahan pelaksanaan program disampaikan,” ujarnya.
Status Plt. Kadisdik Harus Ditelusuri
Sapriadi juga menyoroti status Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil yang saat kegiatan tersebut berlangsung masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt.). Fakta tersebut, menurut HIMAPAS, harus menjadi bagian penting dalam pendalaman perkara, khususnya untuk mengungkap batas kewenangan, dasar penugasan, serta mekanisme pengambilan keputusan.
Ia meminta penyidik memeriksa dokumen penunjukan Plt., surat mandat, arahan tertulis, dokumen penganggaran, serta keterangan para pihak yang mengetahui proses pelaksanaan kegiatan.
“Kalau pada saat itu Kepala Dinas Pendidikan masih berstatus Plt., maka penyidik harus mendalami bagaimana mandat diberikan, siapa yang memberikan arahan, dan bagaimana kewenangan dijalankan. Kami tidak ingin pemeriksaan hanya berhenti pada pejabat pelaksana, sementara proses pengambilan keputusan di tingkat kabupaten tidak ditelusuri secara menyeluruh,” tegasnya.
Sapriadi menambahkan, desakan pemeriksaan terhadap Bupati dan Sekda bukan berarti menyimpulkan keduanya bersalah. Namun, kedudukan dan kewenangan yang berkaitan dengan proses kebijakan maupun penganggaran harus diklarifikasi apabila relevan dengan objek penyidikan.
Pengembalian Uang Tak Hapus Pidana
Dalam perkara ini, temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang beredar kepada publik menyebut adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp687.556.748,65 pada paket pengadaan seragam sekolah senilai Rp1,77 miliar yang bersumber dari BTT. Kelebihan pembayaran tersebut dilaporkan telah dikembalikan ke kas daerah.
Bagi HIMAPAS, pengembalian kelebihan pembayaran tidak dengan sendirinya menghapus pertanggungjawaban pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana korupsi. Penyidik perlu menguji temuan tersebut bersama dokumen pengadaan, keterangan saksi, aliran pembayaran, serta bukti lain yang relevan.
“Kami tidak meminta kejaksaan menetapkan tersangka hanya karena desakan mahasiswa. Yang kami tuntut adalah proses hukum yang transparan, profesional, dan tidak berlarut-larut tanpa kejelasan. Apabila alat bukti telah mencukupi, penyidik harus mengambil langkah hukum sesuai ketentuan. Jika masih ada tahapan yang harus diselesaikan, jelaskan perkembangannya secara proporsional kepada publik,” katanya.
Minta Kejati Aceh Supervisi
Terakhir, HIMAPAS meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan supervisi untuk memastikan penanganan perkara berjalan menyeluruh dan akuntabel. Supervisi tersebut diharapkan dapat mendorong evaluasi terhadap perkembangan penyidikan tanpa mengintervensi independensi penyidik dalam menilai alat bukti.
“Jangan biarkan perkara ini berhenti pada penggeledahan dan pemeriksaan dokumen tanpa kejelasan tindak lanjut. Kami meminta Kejari Aceh Singkil mengusut secara menyeluruh, memeriksa Bupati dan Sekda terkait proses kebijakan dan penganggaran, serta mendalami mandat dan arahan kepada Kepala Dinas Pendidikan yang saat itu masih berstatus Plt. Setiap pihak harus dimintai pertanggungjawaban sesuai peran dan bukti yang ditemukan,” tutup Sapriadi.
Editor : Jamadon
Artikel Terdahulu..
- HIMAPAS Desak Kejari Aceh Singkil Tuntaskan Kasus BTT Rp1,77 Miliar, Periksa Bupati dan Sekda
- The Best Leadership, Bupati Al-Farlaky Kembali Terima Penghargaan dari Seven Media Asia
- Guru Non ASN Menjerit,Sudah Tiga Bulan Sertifikasi Guru Belum Cair Hingga Terbebani Kebutuhan Hidup
- Nasir Djamil Buka Diklat Paralegal YARA, Tekankan Keberpihakan pada Keadilan dan Masa Depan Aceh
- Antisipasi Banjir Akhir Tahun, Keuchik Minta BPBD dan Dinsos Aceh Timur Siapkan Lumbung Sembako Darurat di Setiap Kecamatan
