metropesawat.com, ACEH TIMUR –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur, menjadwalkan akan memanggil mantan Bupati Aceh Timur, Hasballah M Thaib atau Rocky sebagai saksi terkait perkara
tindak pidana korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Beurata Maju.
“Kita jadwalkan pemanggilannya, Kamis (28/8) besok sekitar pukul 09.00 WIB. Pemanggilan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Beurata Maju,” ungkap Kasi Pidsus Kejakasaan Negeri Aceh Timur, Akbar Pramadhana, Kamis (27/8/2025).
“Ya benar, mantan bupati Aceh Timur H. Haaballah M. Thaib akan dipanggil,” katanya.
Lebih lanjut Kasi Pidsus, menyebutkan Rocky akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait pengelolaan BUMD PT Beurata Maju di sektor perkebunan oleh CV. DIRAJA WALINA sejak tahun 2012 hingga 2022.
Halaman selanjutnya >>>>