Close Menu
  • Berita Utama
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • InfoWarkop
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • MetroInovation
  • MetroInspiratif
  • MetroSport
  • MetroViral
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Syiar
  • Tokoh
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metropesawat.com
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Pendidikan
  • MetroSport
  • Politik
Subscribe
Metropesawat.com
Home » MPU Aceh Timur Gelar Sosialisasi Fatwa dan Hukum Islam 2024
Syiar

MPU Aceh Timur Gelar Sosialisasi Fatwa dan Hukum Islam 2024

Seni HendriJuly 10, 2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Email
Majelis permusyawaratan ulama (MPU) Kabupaten Aceh Timur menggelar sosialisasi Fatwa dan hukum Islam tahun 2024.

metropesawat.com, ACEH TIMUR – Majelis permusyawaratan ulama (MPU) Kabupaten Aceh Timur menggelar sosialisasi Fatwa dan hukum Islam tahun 2024.

Kegiatan dilaksanakan di tiga kecamatan yakni Kecamatan Peureulak Timur, Peureulak dan Birem Bayeun.

Rabu 10 Juli 2024″

Kegiatan yang diikuti oleh 150 peserta dari tiga kecamatan dengan pemateri k
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) provinsi Aceh Tgk H Faisal Ali.

Ads
Demo

Pembahasan sosialisasi Fatwa dan hukum Islam tahun 2024 mengenai fatwa tentang Taa’dud Jum’at, Rentenir, Judi Online identifikasi Aliran Sesat.

Adapun Fatwa terkait Tempat pelaksanaan dan Ta’dud Jum’at yaitu.
1.Syarat Pendirian Jum’at dilaksanakan dalam kawasan (Khithah Abniyah Mujtami’ah) penduduk yang tidak berpindah-pindah (Musthauthin) serta jumlah ahli Jum’at adalah 40 Orang.

2.Batasan wilayah pendirian shalat jum’at adalah dalam batas wilayah yang ditetapkan oleh pemerintah setelah berkonsultasi dengan MPU setempat.

3.Berbilang-bilang (Taa’ddud) Jum’at dalam satu wilayah tidak boleh kecuali apabila memenuhi syarat sebagai berikut.

a. Luas wilayah dan sukar pada satu tempat pendirian shalat jum’at.
b. Tempat pelaksanaan jum’at tidak dapat menampung banyaknya jamaah ahlul jum’at.
c. Terpisahnya wilayah secara alami.

Kemudian terkait Rentenir menurut perspektif hukum islam dan adat MPU Aceh memutuskan serta menetapkan

1.Renten adalah bunga atas imbalan hutang
2.Rentenir adalah individu atau lembaga yang memghutangkan uang secara resmi atau tidak resmi dengan syarat pembayaran melebihi hutang pokok.
3.Praktek Rentenir Oleh individu atau lembaga merupakan muammalah dibawa hukumnya adalah haram dan bertentangan dengan adat Aceh.
4.Taushiah
a. Diharapkan kepada pemerintah untuk melarang segala bentuk muammalah dibagi terutama praktek rentenir.
b.Diharapkan kepada pemerintah dan DPRA untuk membuat dan melahirkan regulasi (Qanun) tentang pelarangan praktek muammalah ribawi.
c. Diharapkan kepada para pakar untuk melahirkan dan mengembangkan konsep-konsep ekonomi syari’ah.
d. Diharapkan kepada para Da’i pendidik dan tokoh masyarakat untuk memberikan pencerahan tentang bahayanya prkatik rentenir.

Untuk Fatwa terkait Judi Online MPU memutuskan yakni

1.Judi online adalah permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain melalui media internet dan media sosial lainnya.
2.Judi Online Hukumnya Haram
3.Pemerintah dan masyarakat wajib memberantas segala jenis perjudian

Tausyiah
1.Pemerintah diharapkan untuk melakukan sosialisasi yang lebih intensif tentang bentuk dan bahaya negatif judi online.
2.Pemerintah diharapkan agar meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan tekhnologi media internet.
3.Pemerintah diharapkan menindak tegas para pihak yang terlibat dalam kegiatan perjudian.
4.Pemerintah diharapkan untuk segera memblokir situs-situs porno (Pornografi dan pornoaksi) dan yang terindikasi perjudian.
5.Masyarakat diharapkan mengawasi dan melaporkan kegiatan perjudian kepada pihak berwajib.

Selanjutnya mengenai Fatwa Aliran Sesat MPU Aceh menyebutkan kriteria Aliran Sesat adalah suatu paham atau aliran keagamaan dinyatakan sesat dan menyimpang dari islam apabila memenuhi salah satu kriteria berikut.
1.Mengingkari Salah satu rukun iman yang 6
2.Mengingkari salah satu rukun islam yang 5
3.Meyakini atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan I’tiqat Ahlussunnah Wal Jama’ah.
4.Meyakini turun wahyu setelah Al-Qur’an
5.Mengingkari kemurnian atau kebenaran Al-Qur’an.
6.Menafsirkan Al-Qur’an tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.
7.Mengingkari kedudukan hadist nabi sebagai sumber ajaran islam.
8.Melakukan pensyarahan terhadap hadist tidak berdasarkan kaidah-kaidah ilmu mushthalah hadist.
9.Menghina atau melecehkan para nabi dan rasul allah.
10.Mengingkari nabi muhammad SAW sebagai nabi dan rasul terkahir.
11.Menghina atau melecehkan para sahabat nabi Muhammad SAW.
12.Merubah, menambah atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syari’at seperti berhaji tidak kebaitullah,shalat Fardhu tidak 5 waktu dan sebagainya.
13.Mengkafirkan sesama muslim tampa dalil syar’i yang sah seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan anggota kelompoknya.

Demikianlah Fatwa serta kriteria berdasarkan Musyawarah dan Hasil Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh sebagai acuan dalam menjalankan nilai-nilai syari’at di provinsi Aceh serta landasan untuk pemerintah dan DPRA untuk merancang atau melahirkan Qanun sesuai ajaran islam.(Haskad)

Berita Terkini

Syiar

Tokoh Peureulak Tgk Sanusi A Saman Terpilih sebagai Ketua Dewan Da’wah Aceh Timur Periode 2026–2031

Seni HendriSeptember 17, 2026
Syiar

Abiya Jeunieb Isi Tausiah di Gampong Jalan Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H

Iskandar IshakAugust 27, 2026
Syiar

Ketua YARA Aceh dan Ulama Melayat ke Rumah Duka Ibunda Abon Yunus

RedaksiAugust 25, 2026
Terkini

Piket Pawas Polres Aceh Timur Razia Ruang Tahanan, 37 Tahanan Diperiksa

September 30, 20268 Views

Laju Deforestasi SM Rawa Singkil Naik 274 Persen, Mahasiswa UIN Ar-Raniry Desak Penegakan Hukum

September 29, 20267 Views

PAD Aceh Timur Minim, LSM KANA Soroti Aset Daerah yang Tak Produktif

July 23, 20267 Views
Medsos MetroPesawat
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Demo
Ekonomi Bisnis

Kebun Karang Inong KSO Tegaskan Komitmen Patuh Terhadap Regulasi dan Berkontribusi bagi Daerah

August 4, 20263 Views

Pelayanan Prima Berbuah Prestasi, BRI Cabang Duri Dinobatkan Penerima Seroja Awards 2026

July 27, 20261 Views

Produk Anyaman Aceh Timur Raih Juara Pertama INACRAFT Award 2025 di Jakarta

February 8, 20251 Views
Seni Budaya

Misteri Pohon Kayu Besi di Makam Putri Nurul A’la Jejak Sejarah Abad ke-8

December 31, 2025

Kementerian Kebudayaan RI dan Disdikbud Aceh Timur Bersihkan Situs Sejarah Terdampak Banjir

December 31, 2025

Staf Ahli TP PKK Aceh Timur Hadiri Sosialisasi Adat Istiadat

November 21, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Tentang Kami
  • Redaksi Dan Manajemen
© 2020 PT. Media Pesawat Group

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.