metropesawat.com, ACEH TIMUR – Ketua Perjuangan Tanah Masyarakat (PERTAMAK), Tgk Iskandar Julok, mengatakan
Pembentukan Tim Reforma Agraria oleh Bupati Aceh Timur, melalui forum rapat lintas sektor Kamis (8/10/2026) kemarin, menjadi momentum penting bagi penyelesaian berbagai persoalan agraria di Aceh Timur yang telah berlangsung lama.
“Kami menyambut baik langkah Pemerintah Kabupaten Aceh Timur yang mulai membangun ruang kerja bersama antara pemerintah, masyarakat, petani, masyarakat adat, serta unsur terkait untuk mencari penyelesaian yang berdasarkan hukum dan kepentingan rakyat,” ungkap Tgk Julok, panggilan akrab Tgk Iskandar.
“Bagi kami, reforma agraria bukan sekadar legalisasi dan pembagian tanah. Tapi, reforma agraria harus menjadi proses memeriksa kembali sejarah penguasaan tanah, alas hak, status HGU, proses penerbitan hak, penggunaan tanah, hak masyarakat, dampak sosial, serta dampak ekologis, kemudian menghasilkan penyelesaian yang adil dan berkekuatan hukum.
Reforma Agraria Harus Objektif Sesuai Fakta di Lapangan dan Hukum Yang Berlaku
Tgk Iskandar, mengatakan struktur pelaksanaan reforma agraria harus objektif sesuai fakta historis sejarah di lapangan dan aturan hukum yang berlaku di NKRI ini.
Katanya, landasan utama reforma agraria nasional adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
“UUPA menegaskan bahwa seluruh hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. UUPA juga menempatkan hukum adat sebagai salah satu dasar hukum agraria nasional sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Selain itu, UUPA menegaskan perlindungan terhadap kepentingan golongan masyarakat yang ekonominya lemah.
Karena itu, sebuah HGU tidak boleh hanya dilihat dari keberadaan sertifikat atau keputusan administratifnya.
Tapi, jelas Tgk Iskandar, dalam penyelesaian konflik agraria harus diperiksa pula:
Siapa yang menguasai tanah sebelum HGU?
Apa alas haknya?
Apakah terdapat hak masyarakat adat lokal atau hak ulayat?
Bagaimana proses pelepasan atau pengadaan tanah dilakukan?
Apakah masyarakat dilibatkan dan memperoleh penyelesaian hak yang layak?
Bagaimana HGU diterbitkan?
Apakah HGU masih berlaku?
Bagaimana penggunaan tanahnya?
Dan apakah pemanfaatannya memberikan manfaat atau justru menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan lingkungan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab berdasarkan dokumen, peta, data historis, kesaksian masyarakat, data pertanahan dan pemeriksaan lapangan—bukan berdasarkan klaim sepihak.
Perpres 62 tahun 2023 menjadi Payung Reforma Agraria
Pemerintah Indonesia, jelas Tgk Julok, telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Perpres tersebut menempatkan reforma agraria sebagai program strategis untuk memperbaiki struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah serta menyelesaikan konflik agraria.
Strateginya meliputi legalisasi aset, redistribusi tanah, pemberdayaan ekonomi, kelembagaan reforma agraria dan partisipasi masyarakat.
“Pelaksanaannya harus berkeadilan, berkelanjutan, partisipatif, transparan dan akuntabel. Karena itu, Tim Reforma Agraria Aceh Timur harus menjadi tim penyelesaian, bukan sekadar tim pendataan,” ujar Ketua TPG Gampong Seumanah Jaya ini.
“Kami berharap tim mampu membawa persoalan agraria Aceh Timur sampai pada penyelesaian yang konkret: mana tanah yang dapat dipertahankan status haknya, mana yang harus ditertibkan, mana yang harus diselesaikan konfliknya, dan mana yang dapat menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk masyarakat yang berhak,” ungkap tokoh masyarakat Seumanah Jaya ini.
Aceh Memiliki Kekhususan dalam Pengelolaan Agraria dan Adat
Penyelesaian agraria di Aceh, jelas Tgk Iskandar, juga tidak boleh melepaskan karakter hukum dan kelembagaan Aceh.
UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh mengakui keberadaan mukim sebagai bagian dari struktur pemerintahan Aceh serta memberikan kerangka kekhususan bagi penyelenggaraan pemerintahan Aceh.
Dalam konteks masyarakat hukum adat, Permen ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 mengatur penyelenggaraan administrasi pertanahan dan pendaftaran tanah hak ulayat masyarakat hukum adat.
Peraturan ini secara khusus mengatur tanah hak ulayat yang menurut kenyataannya masih ada dan belum dilekati hak atas tanah tertentu.
“Oleh sebab itu, apabila terdapat klaim atau bukti mengenai tanah ulayat/adat, keberadaan masyarakat hukum adat, sejarah mukim, gampong, atau penguasaan tanah masyarakat, seluruhnya perlu diverifikasi secara terbuka dan objektif oleh tim bersama ahli agraria, ahli adat Aceh, masyarakat dan instansi pertanahan,” ujarnya.
Reforma Agraria tidak Boleh Mengabaikan Ekologi
Tanah, ungkap Tgk Julok, bukan hanya aset ekonomi. Tapi, tanah juga merupakan bagian dari ekosistem yang menopang kehidupan masyarakat.
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, menempatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak warga negara serta menegaskan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Setiap pelaku usaha juga mempunyai kewajiban menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan dan menaati ketentuan lingkungan hidup.
Maka, dalam setiap penyelesaian HGU di Aceh Timur, tim perlu memeriksa pula:
- kondisi sungai dan daerah aliran sungai;
- rawa dan daerah resapan air;
- hutan dan tutupan lahan;
- lahan pertanian masyarakat;
- dampak terhadap banjir dan bencana ekologis;
- izin dan dokumen lingkungan;
- kesesuaian tata ruang;
- serta dampak sosial-ekonomi terhadap masyarakat sekitar.
“Reforma agraria harus menyelesaikan konflik tanah sekaligus memulihkan hubungan manusia dengan lingkungan,” ungkapnya.
Pandangan Islam: Tanah adalah Amanah bukan Alat Kezaliman
Sebagai daerah yang memiliki kekhususan dalam pelaksanaan Syariat Islam, ungkap Tgk Julok, penyelesaian agraria Aceh juga harus memperhatikan nilai-nilai keadilan dalam Islam.
Prinsip la dharar wa la dhirar—tidak boleh menimbulkan bahaya atau membahayakan pihak lain—harus menjadi bagian dari etika penyelesaian konflik.
Allah SWT berfirman:
“Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya,” ungkap Iskandar mengutip (QS. Al-A’raf: 56).
Karena itu, katanya, apabila dalam proses verifikasi ditemukan penguasaan atau pemanfaatan tanah yang merugikan masyarakat, mengabaikan hak yang sah, atau menyebabkan kerusakan lingkungan, maka persoalan tersebut harus diselesaikan berdasarkan prinsip keadilan, kemaslahatan, amanah dan tidak menimbulkan mudarat.
Tim Reforma Agraria harus Bekerja secara Terbuka
Dalam menyelesaikan dengen HGU di Aceh Timur, ungkap Iskandar, pihaknya berharap Tim Reforma Agraria Aceh Timur melibatkan secara bersama, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Kantor Pertanahan/BPN, Pemerintah Aceh, mukim dan pemerintahan gampong terkait, masyarakat terdampak, petani, masyarakat hukum adat, akademisi, ahli agraria, ahli hukum, ahli adat Aceh, ahli lingkungan, serta unsur terkait lainnya.
“Survei dan pemetaan harus dilakukan bersama dengan membuka data yang dapat dibuka kepada masyarakat,” ungkap anggota Serikat Petani Aceh Timur ini.
Lebih lanjut, ungkap Tgk Julok,
hal yang paling penting adalah jangan sampai masyarakat hanya menjadi objek pendataan. Tapi, masyarakat harus menjadi bagian dari proses penyelesaian.
Lima Agenda Prioritas
Serikat Petani Aceh Timur, ungkap Tgk Iskandar, mendorong Tim Reforma Agraria Aceh Timur segera menyusun agenda kerja dengan memprioritaskan 5 hak yang mendesak.
- Audit Agraria
Memeriksa sejarah tanah, alas hak, HGU, peta, izin, masa berlaku hak, penggunaan dan pemanfaatan tanah. - Pemetaan Partisipatif
Memetakan tanah masyarakat, tanah adat/mukim, kawasan pertanian, kawasan ekologis, HGU dan wilayah konflik. - Verifikasi Hak Masyarakat
Mendengar dan memeriksa bukti masyarakat, dokumen gampong, sejarah mukim, kesaksian tokoh masyarakat serta bukti penguasaan dan pemanfaatan tanah.
- Penyelesaian Konflik dan Pemulihan
Menentukan penyelesaian berdasarkan hukum: pengakuan hak, penyelesaian sengketa, penertiban, kompensasi apabila memang menjadi hak, redistribusi, atau mekanisme TORA sesuai ketentuan. - Pemulihan Ekologi dan Kesejahteraan Rakyat
Setiap penyelesaian harus menjamin tanah digunakan untuk kepentingan masyarakat, ketahanan pangan, keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan generasi mendatang.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2024 juga telah mengatur kelembagaan dan tata kelola Tim Pelaksana Percepatan Reforma Agraria/Gugus Tugas Reforma Agraria, termasuk survei bersama, penyelesaian konflik agraria, pemantauan dan pengendalian.
Dukung Pembentukan Tim dan Kawal Prosesnya
Serikat Petani Aceh Timur, ungkap Tgk Iskandar, menyampaikan apresiasi kepada Bupati Aceh Timur, atas langkah pembentukan dan pengesahan Tim Reforma Agraria tersebut.
Namun dukungan masyarakat harus diikuti dengan pengawalan bersama agar tim bekerja independen, transparan, objektif, berbasis bukti dan tidak berpihak kepada kepentingan korporasi maupun kelompok tertentu.
“Kami tidak menginginkan konflik agraria diselesaikan dengan mempertentangkan masyarakat dengan aparat, atau petani dengan masyarakat yang berbeda pandangan. Yang harus dilawan adalah ketidakadilan, bukan sesama masyarakat. Yang harus dicari adalah kebenaran alas hak, kepastian hukum, keadilan sosial dan keselamatan ekologis,” ungkap Anggota Aliansi Masyarakat Menggugat Keadilan (AMMK) Aceh Timur ini.
Seruan dan Harapan
Petani Aceh Timur, mengharapkan Bupati Aceh Timur, menjadikan
Tim Reforma Agraria sebagai instrumen sejarah untuk menyelesaikan konflik tanah yang telah berlangsung puluhan tahun.
Kepada BPN dan pemerintah terkait:
Buka dan verifikasi data pertanahan secara objektif serta pastikan setiap keputusan berdasarkan hukum dan bukti.
Kepada masyarakat adat dan petani:
Sampaikan data, dokumen, sejarah dan bukti penguasaan tanah secara tertib dan damai.
Kepada para ahli agraria, ahli adat Aceh, akademisi dan tokoh masyarakat:
Bantu masyarakat dan pemerintah menemukan jalan penyelesaian yang adil dan sesuai hukum.
“Terkhusus kepada semua pihak, harapan kami mari kita jadikan reforma agraria sebagai jalan menuju kepastian hukum, keadilan sosial, ketahanan pangan, perlindungan masyarakat adat dan pemulihan lingkungan Aceh Timur,” ungkap Iskandar.
“Tanah untuk keadilan. Reforma Agraria untuk Rakyat. Hukum untuk Kepastian. Adat untuk keharmonisan. Lingkungan untuk generasi mendatang,” tutup Iskandar.(*)
