Laporan Iskandar Ishak | Jurnalis metropesawat.com
metropesawat.com, ACEH TIMUR – Tim Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Timur berhasil menangkap buronan kasus korupsi pensertifikatan aset tanah PT KAI di Aceh Timur.
Terpidana yang diamankan berinisial A berhasil ditangkap pada Rabu, 7 Oktober 2026 sekira pukul 20.30 WIB di salah satu tempat makan di wilayah Kota Binjai, Sumatera Utara.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Aceh Timur, Akbar Pramadhana.
“Keberhasilan penangkapan tersebut berkat dukungan data dan informasi dari Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Aceh. Atas dasar informasi tersebut, tim kemudian melakukan penelusuran ke beberapa lokasi hingga akhirnya menemukan terpidana di Warkop Agam 2 Kota Binjai,” ujar Kasi Pidsus, Jumat (9/10/2026).
Selanjutnya terpidana dibawa ke Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur untuk menjalani eksekusi pemidanaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Idi.
Diketahui, terpidana divonis 6 tahun penjara sesuai dengan putusan banding Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 20 Juni 2022. Namun pada saat dilakukan pemanggilan untuk eksekusi, terpidana tidak hadir sehingga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dengan telah dilakukannya penangkapan dan eksekusi terhadap terpidana A, berarti kesemua pihak yang terlibat dalam perkara ini sudah dijebloskan ke Lapas Idi guna menjalani pemidanaan,” tegasnya.
Dalam kasus ini, terdapat lima orang yang terlibat dan telah diproses secara hukum. Mereka terdiri dari empat pejabat/pegawai PT KAI dan satu pihak eksternal selaku kuasa hukum.
Kelima terpidana tersebut masing-masing berinisial, RI – Mantan Manajer Aset PT KAI Wilayah Peureulak, MAP – Mantan Asisten Manajer Penjagaan Aset dan Pensertifikatan pada PT KAI Divisi Regional I Medan SS, Mantan Vice President PT KAI Sub Divisi Regional I.1 Aceh, IODZ, Mantan Asisten Manajer Penguasaan Aset Wilayah Banda Aceh / Kepala Unit Penguasaan Aset Banda Aceh PT KAI Sub Divisi Regional I.1 Aceh dan A, Pihak eksternal / Advokat.
Adapun modus operandi dalam kasus tersebut yakni melakukan penggelembungan anggaran (mark-up) serta penyimpangan dana pelaksanaan sertifikasi untuk 301 bidang tanah milik PT KAI di wilayah Aceh Timur Tahun Anggaran 2019. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan hingga mencapai Rp6,5 miliar.(*)
