Sementara Jaksa Penuntut Umum yang menghadiri persidangan adalah:
Asrul Ferryandi, S.H, Wahyudi Kuoso, S.H., M.H, Zilzaliana, S.H., M.H, Akbar Pramadhana, S.H.
Persidangan juga dikawal oleh pengawal tahanan dari Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Aceh Timur serta anggota Kepolisian Resor Banda Aceh.
Para terdakwa turut didampingi oleh penasihat hukum masing-masing. Persidangan dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum berlangsung dengan lancar dan aman hingga selesai pada pukul 15.38 WIB.
Adapun sidang berikutnya akan dilaksanakan pada hari Jumat, 28 Februari 2025 dengan agenda Nota Pembelaan (Pledoi) dari para terdakwa.
Berita Terkini:>>
- Piket Pawas Polres Aceh Timur Razia Ruang Tahanan, 37 Tahanan Diperiksa
- Laju Deforestasi SM Rawa Singkil Naik 274 Persen, Mahasiswa UIN Ar-Raniry Desak Penegakan Hukum
- Plt Kepala Puskesmas Idi Rayeuk Jenguk Korban Rumah Tertimpa Pohon Akibat Angin Kencang
- Fokus Penguatan Posyandu, Plt Kadinkes Aceh Timur Buka Orientasi bagi Nakes
- Diduga Terkait Konflik HGU, Bangunan dan Alat Berat di Kawasan PT Bumi Flora Terbakar
