Close Menu
  • Berita Utama
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • InfoWarkop
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • MetroInovation
  • MetroInspiratif
  • MetroSport
  • MetroViral
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Syiar
  • Tokoh
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
Facebook Instagram WhatsApp TikTok
Metropesawat.com
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Pendidikan
  • MetroSport
  • Politik
Subscribe
Metropesawat.com
Home » Rekomendasi Tim Pansus, PT Parama Diminta Bebaskan Lahan Masyarakat dan Kawasan HTI yang Masuk dalam HGU
Hukum

Rekomendasi Tim Pansus, PT Parama Diminta Bebaskan Lahan Masyarakat dan Kawasan HTI yang Masuk dalam HGU

Seni HendriOctober 7, 2026
Share WhatsApp Facebook Telegram Email
Iskandar, S.Sos., selaku Sekretaris Tim Pansus HGU Perkebunan di Aceh Timur menyerahkan rekomendasi hasil Pansus kepada Ketua DPRK Aceh Timur, Musaitir untuk selanjutnya diteruskan kepada Bupati Aceh Timur, yang diwakili oleh T. Reza Rizki, S.H., M.Si., selaku Pj Sekda Aceh Timur.

metropesawat.com, ACEH TIMUR – Tim Pansus DPRK Aceh Timur, telah menyelesaikan tugas menyampaikan laporan rekomendasi Umum terhadap 19 Perusahaan Pemegang Hak Guna Usaha di Aceh Timur, dalam Rapat Paripurna DPRK Aceh Timur, Senin (21/9/2026) lalu.

Selain itu, Tim Pansus DPRK Aceh Timur, juga memberikan rekomendasi khusus terhadap 11 perusahaan pemilik HGU agar dilakukan pengukuran ulang.

“DPRK Aceh Timur juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Timur untuk menyurati Perusahaan Perkebunan yang bersengketa dengan masyarakat untuk dilakukan pengukuran ulang terhadap perubahan pemilik HGU,” ungkap Iskandar, S.Sos., selaku Sekretaris Tim Pansus HGU Perkebunan DPRK Aceh Timur, saat membacakan laporan hasil Pansus di hadapan Pimpinan dan Anggota DPRK Aceh Timur serta jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.

Rekomendasi terhadap PT Parama

Ads
Demo

Terkhusus kepada PT Parama, Tim Pansus DPRK Aceh Timur, meminta Pemkab Aceh Timur, agar melakukan pengukuran ulang terhadap luas HGU PT Parama bersama 10 perusahaan HGU lainnya.

Selain itu, secara khusus tim Pansus DPRK Aceh Timur, memberikan tiga poin penyelesaian konflik HGU PT Parama yang berusaja diakuisisi dari PT Dwi Kencana Semesta.

Pertaama, Tim Pansus DPRK Aceh Timur, meminta kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Timur untuk menelusuri atau menindaklanjuti surat Gubernur Aceh Nomor 590/37812 tanggal 12 Desember 2011 M/ 16 Muharram 1433H Hal Penyelesaian Sengketa/Konflik Tanah HGU PT. Bumi Flora dengan Masyarakat Kabupaten Aceh Timur dan Surat Keputusan Bupati Aceh Timur terkait penyelesaian pembagian lahan yang berada pada PT Parama (PT Dwi Kencana) kepada masyarakat di 3 titik lokasi, yang baru direalisasikan hanya 1 titik (Masa Gubernur Irwandi Yusuf dan Masa Bupati Aceh Timur Muslim Hasballah)

Kedua, DPRK Aceh Timur Meminta kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Timur untuk membebaskan perumahan masyarakat yang berada dalam kawasan HGU beserta lahan yang sudah dikuasai oleh masyarakat di wilayah OSIN yang sebelumnya tidak masuk kedalam HGU PT Dwi Kencana (PT Parama Saat ini).

Ketigaa, DPRK Aceh Timur meminta kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Timur untuk mengembalikan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang masuk dalam kawasan HGU PT. Parama.

“Terkait persoalan PT Bumi Flora dan PT Parama segala administrasi pada masa Gubernur Irwandi dan Bupati Muslim bisa dijadikan sebagai rujukan ke pemerintahan sekarang ini, dan itu semua membuktikan adanya tindakan administratif yang telah dilakukan melalui surat Gubernur dan Bupati,” ungkap Iskandar, selaku Sekretaris Tim Pansus HGU Perkebunan DPRK Aceh Timur, saat membacakan laporan hasil Pansus di hadapan Pimpinan dan Anggota DPRK Aceh Timur serta jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Senin (21/9/2026) lalu. (*)

Lahan kawasan HTI masuk HGU PT Parama PT Parama diminta bebaskan lahan masyarakat dan HTI yang masuk HGU Sengketa HGU PT Parama Tim Pansus DPRK Aceh Timur

Berita Terkini

Hukum

Rekomendasi Tim Pansus DPRK Aceh Timur terkait Penyelesaian Konflik HGU PT Bumi Flora

Seni HendriOctober 7, 2026
Daerah

Aksi Jilid II, Himapas Tagih Janji Pemerintah Aceh Dan Desak Evaluasi Bupati Aceh Singkil

JamadonSeptember 27, 2026
Hukum

Beton Jembatan Alue Geunteng dibobok: PPTK Sebut Tidak Sesuai Spesifikasi.

RedaksiSeptember 17, 2026
Terkini

Viral! Kayu Tabungan Nenek Diduga Hilang, Muncul Klaim Video Diminta Dihapus: “Katanya Berat Lawan

October 4, 2026

VIRAL! Air Mata Ibu Ucok Pecah! Kayu Tabungan Bangun Rumah Diduga Hilang, Polisi Turun Tangan

October 3, 2026

Tiga Dekade Menunggu Tanah Leluhur: Seumanah di Persimpangan Sejarah

October 3, 2026
Medsos MetroPesawat
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Demo
Ekonomi Bisnis

Viral! Kayu Tabungan Nenek Diduga Hilang, Muncul Klaim Video Diminta Dihapus: “Katanya Berat Lawan

October 4, 2026

VIRAL! Air Mata Ibu Ucok Pecah! Kayu Tabungan Bangun Rumah Diduga Hilang, Polisi Turun Tangan

October 3, 2026

Tiga Dekade Menunggu Tanah Leluhur: Seumanah di Persimpangan Sejarah

October 3, 2026
Seni Budaya

Misteri Pohon Kayu Besi di Makam Putri Nurul A’la Jejak Sejarah Abad ke-8

December 31, 2025

Kementerian Kebudayaan RI dan Disdikbud Aceh Timur Bersihkan Situs Sejarah Terdampak Banjir

December 31, 2025

Staf Ahli TP PKK Aceh Timur Hadiri Sosialisasi Adat Istiadat

November 21, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Tentang Kami
  • Redaksi Dan Manajemen
© 2020 PT. Media Pesawat Group

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.