metropesawat.com, ACEH TIMUR – Tim Pansus DPRK Aceh Timur, telah menyelesaikan tugas menyampaikan laporan rekomendasi Umum terhadap 19 Perusahaan Pemegang Hak Guna Usaha di Aceh Timur, dalam Rapat Paripurna DPRK Aceh Timur, Senin (21/9/2026) lalu.
Selain itu, Tim Pansus DPRK Aceh Timur, juga memberikan rekomendasi khusus terhadap 11 perusahaan pemilik HGU agar dilakukan pengukuran ulang.
“DPRK Aceh Timur juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Timur untuk menyurati Perusahaan Perkebunan yang bersengketa dengan masyarakat untuk dilakukan pengukuran ulang terhadap perubahan pemilik HGU,” ungkap Iskandar, S.Sos., selaku Sekretaris Tim Pansus HGU Perkebunan DPRK Aceh Timur, saat membacakan laporan hasil Pansus di hadapan Pimpinan dan Anggota DPRK Aceh Timur serta jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.
Rekomendasi terhadap PT Parama
Terkhusus kepada PT Parama, Tim Pansus DPRK Aceh Timur, meminta Pemkab Aceh Timur, agar melakukan pengukuran ulang terhadap luas HGU PT Parama bersama 10 perusahaan HGU lainnya.
Selain itu, secara khusus tim Pansus DPRK Aceh Timur, memberikan tiga poin penyelesaian konflik HGU PT Parama yang berusaja diakuisisi dari PT Dwi Kencana Semesta.
Pertaama, Tim Pansus DPRK Aceh Timur, meminta kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Timur untuk menelusuri atau menindaklanjuti surat Gubernur Aceh Nomor 590/37812 tanggal 12 Desember 2011 M/ 16 Muharram 1433H Hal Penyelesaian Sengketa/Konflik Tanah HGU PT. Bumi Flora dengan Masyarakat Kabupaten Aceh Timur dan Surat Keputusan Bupati Aceh Timur terkait penyelesaian pembagian lahan yang berada pada PT Parama (PT Dwi Kencana) kepada masyarakat di 3 titik lokasi, yang baru direalisasikan hanya 1 titik (Masa Gubernur Irwandi Yusuf dan Masa Bupati Aceh Timur Muslim Hasballah)
Kedua, DPRK Aceh Timur Meminta kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Timur untuk membebaskan perumahan masyarakat yang berada dalam kawasan HGU beserta lahan yang sudah dikuasai oleh masyarakat di wilayah OSIN yang sebelumnya tidak masuk kedalam HGU PT Dwi Kencana (PT Parama Saat ini).
Ketigaa, DPRK Aceh Timur meminta kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Timur untuk mengembalikan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang masuk dalam kawasan HGU PT. Parama.
“Terkait persoalan PT Bumi Flora dan PT Parama segala administrasi pada masa Gubernur Irwandi dan Bupati Muslim bisa dijadikan sebagai rujukan ke pemerintahan sekarang ini, dan itu semua membuktikan adanya tindakan administratif yang telah dilakukan melalui surat Gubernur dan Bupati,” ungkap Iskandar, selaku Sekretaris Tim Pansus HGU Perkebunan DPRK Aceh Timur, saat membacakan laporan hasil Pansus di hadapan Pimpinan dan Anggota DPRK Aceh Timur serta jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Senin (21/9/2026) lalu. (*)
