Close Menu
  • Berita Utama
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • InfoWarkop
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • MetroInovation
  • MetroInspiratif
  • MetroSport
  • MetroViral
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Syiar
  • Tokoh
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metropesawat.com
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Pendidikan
  • MetroSport
  • Politik
Subscribe
Metropesawat.com
Home ยป Kasus Oknum Prajurit TNI AL Bunuh Agen Mobil di Aceh Utara Mulai Disidang
Hukum

Kasus Oknum Prajurit TNI AL Bunuh Agen Mobil di Aceh Utara Mulai Disidang

JamadonMay 7, 2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Email

Metropesawat.com,LHOKSEUMAWE – Sidang perdana kasus pembunuhan Hasfiani alias Imam (35), warga Gampong Uteun Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, mulai digelar diruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Selasa (6/5/2025).

Terdakwa dalam kasus ini adalah seorang oknum prajurit TNI AL berpangkat Kelasi Dua (KLD), Dedi Irawan. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Arif Kusnandar dari Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh, didampingi Letkol Chk Hari Santoso dan Mayor Chk Raden Muhammad Hendri. Panitera dalam sidang adalah Lettu Chk Ageng Suyanto.

Agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan oleh Oditur Militer Letkol Chk Bambang Permadi dan pemeriksaan sejumlah saksi.

Dalam dakwaannya, Oditur mengungkapkan bahwa pembunuhan terjadi pada Jumat, 14 Maret 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, korban yang merupakan agen mobil ikut bersama terdakwa dan pemilik mobil Toyota Kijang Innova untuk melakukan uji coba kendaraan.

Ads
Demo

Terdakwa mengeluhkan bagian pijakan kaki mobil yang tidak nyaman dan meminta korban turun. Namun, korban menolak. Terdakwa kemudian menembak korban menggunakan pistol rakitan yang telah disiapkan, mengenai pelipis kanan kepala korban.

Senjata api tersebut diakui terdakwa dibeli di Lampung seharga Rp8 juta untuk berjaga-jaga selama perjalanan darat dari Lampung ke Aceh saat cuti tahun 2024.

Mayat korban ditemukan pada 17 Maret 2025 oleh penyidik Denpomal Lanal Lhokseumawe di kawasan Kilometer 30 Gunung Salak, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara.

Lanjut halaman selanjutnya:>>

1 2
Berita Utama Kasus Prajurit TNI AL Bunuh Agen Mobil di Aceh Utara Mulai Disidang

Berita Terkini

Daerah

Laju Deforestasi SM Rawa Singkil Naik 274 Persen, Mahasiswa UIN Ar-Raniry Desak Penegakan Hukum

Iskandar IshakSeptember 29, 2026
Daerah

Plt Kepala Puskesmas Idi Rayeuk Jenguk Korban Rumah Tertimpa Pohon Akibat Angin Kencang

JamadonSeptember 28, 2026
Daerah

Fokus Penguatan Posyandu, Plt Kadinkes Aceh Timur Buka Orientasi bagi Nakes

JamadonSeptember 28, 2026
Terkini

Piket Pawas Polres Aceh Timur Razia Ruang Tahanan, 37 Tahanan Diperiksa

September 30, 20267 Views

Laju Deforestasi SM Rawa Singkil Naik 274 Persen, Mahasiswa UIN Ar-Raniry Desak Penegakan Hukum

September 29, 20267 Views

PAD Aceh Timur Minim, LSM KANA Soroti Aset Daerah yang Tak Produktif

July 23, 20267 Views
Medsos MetroPesawat
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Demo
Ekonomi Bisnis

Kebun Karang Inong KSO Tegaskan Komitmen Patuh Terhadap Regulasi dan Berkontribusi bagi Daerah

August 4, 20261 Views

Pelayanan Prima Berbuah Prestasi, BRI Cabang Duri Dinobatkan Penerima Seroja Awards 2026

July 27, 20261 Views

Produk Anyaman Aceh Timur Raih Juara Pertama INACRAFT Award 2025 di Jakarta

February 8, 20251 Views
Seni Budaya

Misteri Pohon Kayu Besi di Makam Putri Nurul A’la Jejak Sejarah Abad ke-8

December 31, 2025

Kementerian Kebudayaan RI dan Disdikbud Aceh Timur Bersihkan Situs Sejarah Terdampak Banjir

December 31, 2025

Staf Ahli TP PKK Aceh Timur Hadiri Sosialisasi Adat Istiadat

November 21, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Tentang Kami
  • Redaksi Dan Manajemen
© 2020 PT. Media Pesawat Group

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.