Close Menu
  • Berita Utama
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • InfoWarkop
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • MetroInovation
  • MetroInspiratif
  • MetroSport
  • MetroViral
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Syiar
  • Tokoh
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
Facebook Instagram WhatsApp TikTok
Metropesawat.com
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Pendidikan
  • MetroSport
  • Politik
Subscribe
Metropesawat.com
Home » Kasus Oknum Prajurit TNI AL Bunuh Agen Mobil di Aceh Utara Mulai Disidang
Hukum

Kasus Oknum Prajurit TNI AL Bunuh Agen Mobil di Aceh Utara Mulai Disidang

JamadonMay 7, 2025
Share WhatsApp Facebook Telegram Email

Metropesawat.com,LHOKSEUMAWE – Sidang perdana kasus pembunuhan Hasfiani alias Imam (35), warga Gampong Uteun Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, mulai digelar diruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Selasa (6/5/2025).

Terdakwa dalam kasus ini adalah seorang oknum prajurit TNI AL berpangkat Kelasi Dua (KLD), Dedi Irawan. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Arif Kusnandar dari Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh, didampingi Letkol Chk Hari Santoso dan Mayor Chk Raden Muhammad Hendri. Panitera dalam sidang adalah Lettu Chk Ageng Suyanto.

Agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan oleh Oditur Militer Letkol Chk Bambang Permadi dan pemeriksaan sejumlah saksi.

Dalam dakwaannya, Oditur mengungkapkan bahwa pembunuhan terjadi pada Jumat, 14 Maret 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, korban yang merupakan agen mobil ikut bersama terdakwa dan pemilik mobil Toyota Kijang Innova untuk melakukan uji coba kendaraan.

Ads
Demo

Terdakwa mengeluhkan bagian pijakan kaki mobil yang tidak nyaman dan meminta korban turun. Namun, korban menolak. Terdakwa kemudian menembak korban menggunakan pistol rakitan yang telah disiapkan, mengenai pelipis kanan kepala korban.

Senjata api tersebut diakui terdakwa dibeli di Lampung seharga Rp8 juta untuk berjaga-jaga selama perjalanan darat dari Lampung ke Aceh saat cuti tahun 2024.

Mayat korban ditemukan pada 17 Maret 2025 oleh penyidik Denpomal Lanal Lhokseumawe di kawasan Kilometer 30 Gunung Salak, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara.

Lanjut halaman selanjutnya:>>

1 2
Berita Utama Kasus Prajurit TNI AL Bunuh Agen Mobil di Aceh Utara Mulai Disidang

Berita Terkini

Daerah

Cabai Merah Tembus Rp80 Ribu di Pasar Idi, Dagkop UKM Aceh Timur Ungkap Penyebab Kenaikan

RedaksiOctober 7, 2026
Hukum

Rekomendasi Tim Pansus DPRK Aceh Timur terkait Penyelesaian Konflik HGU PT Bumi Flora

Seni HendriOctober 7, 2026
Hukum

Rekomendasi Tim Pansus, PT Parama Diminta Bebaskan Lahan Masyarakat dan Kawasan HTI yang Masuk dalam HGU

Seni HendriOctober 7, 2026
Terkini

Viral! Kayu Tabungan Nenek Diduga Hilang, Muncul Klaim Video Diminta Dihapus: “Katanya Berat Lawan

October 4, 2026

VIRAL! Air Mata Ibu Ucok Pecah! Kayu Tabungan Bangun Rumah Diduga Hilang, Polisi Turun Tangan

October 3, 2026

Kapolsek Peureulak Timur Kedepankan Mediasi, Kasus Nek Ucok Berakhir Damai

October 6, 2026
Medsos MetroPesawat
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Demo
Ekonomi Bisnis

Viral! Kayu Tabungan Nenek Diduga Hilang, Muncul Klaim Video Diminta Dihapus: “Katanya Berat Lawan

October 4, 2026

VIRAL! Air Mata Ibu Ucok Pecah! Kayu Tabungan Bangun Rumah Diduga Hilang, Polisi Turun Tangan

October 3, 2026

Kapolsek Peureulak Timur Kedepankan Mediasi, Kasus Nek Ucok Berakhir Damai

October 6, 2026
Seni Budaya

Misteri Pohon Kayu Besi di Makam Putri Nurul A’la Jejak Sejarah Abad ke-8

December 31, 2025

Kementerian Kebudayaan RI dan Disdikbud Aceh Timur Bersihkan Situs Sejarah Terdampak Banjir

December 31, 2025

Staf Ahli TP PKK Aceh Timur Hadiri Sosialisasi Adat Istiadat

November 21, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Tentang Kami
  • Redaksi Dan Manajemen
© 2020 PT. Media Pesawat Group

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.