Close Menu
    • Redaksi
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Metropesawat.com
    • Home
    • Berita Utama
    • Nasional
    • Daerah

      Panglima Simpang Ulim Siap Semarakkan dan Sukseskan MTQ ke-39 Aceh Timur

      September 21, 2026

      Debit Air Sungai Lokop Meningkat, Warga Di hilir Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

      September 10, 2026

      Pasca Dilantik, Bupati Minta Baitul Mal Aceh Timur Segera Salurkan Bantuan kepada Mustahik

      September 9, 2026

      LAZISMU Dukung Posbakum Aisyiyah Aceh Untuk Layanan Mobile

      September 5, 2026

      Fantastis Hotel Royal Idi Beli Miniatur Kapal Karya Napi Lapas Idi Belasan Juta Rupiah

      September 3, 2026
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Seni Budaya
    • Agama
    • Politik
    Metropesawat.com
    Home ยป Ditpolairud Polda Aceh Terbitkan 4 DPO Penangkap Ikan Dengan Peledak
    Hukum dan Kriminal

    Ditpolairud Polda Aceh Terbitkan 4 DPO Penangkap Ikan Dengan Peledak

    RedaksiAugust 30, 2025
    BAGIKAN Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Ditpolairud Polda Aceh menerbitkan Danftar Pencarian Orang (DPO) terhadap empat orang saksi dalam Tindak Pidana Destructif Fishing atau penangkapan ikan dengan cara merusak. Sabtu (30/08/2025).

    Ditpolairud Polda Aceh Terbitkan 4 DPO Penangkap Ikan Dengan Peledak

    Metropesawat.com, BANDA ACEH | Ditpolairud Polda Aceh menerbitkan Danftar Pencarian Orang (DPO) terhadap empat orang saksi dalam Tindak Pidana Destructif Fishing atau penangkapan ikan dengan cara merusak. Sabtu (30/08/2025).

    Adapun keempat DPO tersebut diantaranya, Yusni Alias Pawang Yus Warga Desa Lampeageu, Kecamatan Peukan Dada, Kamaruzaman alias Pak Leman Warga Desa Lambaro Nejid, Kecamatan Peukan Dada dan M.Nazar, serta Nazar Warga Lampeageu, Kecamatan Peukan Dada, Kabupaten Aceh Besar.

    Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Aceh, AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si mengatakan, mereka melakukan penangkapan ikan diduga mengunakan bahan peledak atau Handak.

    Hal tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A/51/VIII/2025/SPKT.KORPOLAIRUD/BAHARKAM POLRI, 07 Agustus 2025.

    Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 Ayat (1) Jo 85 UU NO 31 THN 2004, TTG PERIKANAN sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO 6 Tahun 2023 TTG Penetapan PP Pengganti UU No 2 Tahun 2022, TTG Cipta Kerja Menjadi Undang-undang.

    AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si berharap, jika ada warga melihat DPO tersebut agar segera melaporkan keberadaan mereka.

    Pihaknya juga mengingatkan kepada warga dan para nelayan agar tidak menangkap ikan dengan cara merusak atau menggunakan alat peledak, “karena nantinya akan terkena pidana, sebab dilarang oleh Undang-undang dan Negara” ujar AKBP Risnan Aldino.

    Laporan : Romy Syaputra | reporter metropesawat.com

    Editor : Jamadon

    Banda Aceh Ditpolairud Polda Aceh Terbitkan 4 DPO

    Related Posts

    Aceh Timur

    Beton Jembatan Alue Geunteng dibobok: PPTK Sebut Tidak Sesuai Spesifikasi.

    September 17, 2026
    Nasional

    Haji Uma Masih Koordinasi dengan KJRI Singkla & Berikan Perhatian terhadap Pemulangan Nelayan Aceh Timur, 13 Segera Pulang dan 5 Masih Jalani Proses Hukum

    September 15, 2026
    Daerah

    HIMAPAS Gelar Aksi di Depan Kantor Gubernur Aceh, Desak Pemberhentian Sementara Bupati Aceh Singkil

    September 15, 2026
    Ekonomi Bisnis

    Akhir April 2025 Harga Kakao Mulai Membaik, Rp 90 Ribu Per Kg

    April 28, 2025334 Views

    Tingkatkan Ekonomi Janda, PT Kurma Karya Global Manfaatkan Limbah Sekam Padi jadi Energi Terbarukan

    August 6, 2024175 Views

    Tebarkan Bau Busuk, Warga Minta Pemerintah Tinjau Izin Lingkungan dan AMDAL PKS di Desa Tampak

    May 6, 2025157 Views
    Seni Budaya

    Misteri Pohon Kayu Besi di Makam Putri Nurul A’la Jejak Sejarah Abad ke-8

    December 31, 2025

    Kementerian Kebudayaan RI dan Disdikbud Aceh Timur Bersihkan Situs Sejarah Terdampak Banjir

    December 31, 2025

    Staf Ahli TP PKK Aceh Timur Hadiri Sosialisasi Adat Istiadat

    November 21, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • Redaksi Dan Manajemen
    © 2026 PT. METRO PESAWAT GRUP

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.