Close Menu
    • Redaksi
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Metropesawat.com
    • Home
    • Berita Utama
    • Nasional
    • Daerah

      Panglima Simpang Ulim Siap Semarakkan dan Sukseskan MTQ ke-39 Aceh Timur

      September 21, 2026

      Debit Air Sungai Lokop Meningkat, Warga Di hilir Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

      September 10, 2026

      Pasca Dilantik, Bupati Minta Baitul Mal Aceh Timur Segera Salurkan Bantuan kepada Mustahik

      September 9, 2026

      LAZISMU Dukung Posbakum Aisyiyah Aceh Untuk Layanan Mobile

      September 5, 2026

      Fantastis Hotel Royal Idi Beli Miniatur Kapal Karya Napi Lapas Idi Belasan Juta Rupiah

      September 3, 2026
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Seni Budaya
    • Agama
    • Politik
    Metropesawat.com
    Home » Aksi Jilid II, Himapas Tagih Janji Pemerintah Aceh Dan Desak Evaluasi Bupati Aceh Singkil
    Daerah

    Aksi Jilid II, Himapas Tagih Janji Pemerintah Aceh Dan Desak Evaluasi Bupati Aceh Singkil

    JamadonSeptember 27, 2026
    BAGIKAN Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Aksi Jilid II, Himapas Tagih Janji Pemerintah Aceh Dan Desak Evaluasi Bupati Aceh Singkil

    Laporan Khairul Munzir | Reporter Banda Aceh

    metropesawat.com, BANDA ACEH – Himpunan Mahasiswa Pelajar Aceh Singkil (HIMAPAS) kembali menggelar aksi jilid II di Kantor Gubernur Aceh, Kamis, 25 September 2026. Aksi tersebut digelar untuk menagih tindak lanjut Pemerintah Aceh atas sejumlah tuntutan yang telah disampaikan pada aksi sebelumnya, 14 September 2026.

    HIMAPAS menilai berbagai persoalan di Kabupaten Aceh Singkil belum mendapat penyelesaian konkret dari Pemerintah Aceh. Karena itu, aksi jilid II difokuskan untuk meminta kejelasan langkah pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Aceh Singkil.

    Koordinator Lapangan HIMAPAS, Aanda, menegaskan aksi kali ini bukan sekadar pengulangan, melainkan bentuk penagihan komitmen pemerintah.

    “Tujuan kami datang kembali adalah menuntut kejelasan dan tindak lanjut atas tuntutan aksi sebelumnya. Kami meminta Pemerintah Aceh mengambil langkah konkret, termasuk menyurati Menteri Dalam Negeri agar dilakukan evaluasi terhadap Bupati Aceh Singkil,” ujar Aanda.

    Menurutnya, tuntutan HIMAPAS berangkat dari persoalan objektif di bidang pemerintahan, sosial, ekonomi, birokrasi, hingga pengelolaan program bantuan yang memerlukan perhatian serius Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat.

    Delapan Poin Tuntutan Disorot

    Dalam aksi tersebut, HIMAPAS menyoroti delapan persoalan krusial:

    Dana Jaminan Hidup dan Rehab Rekon Pascabencana 2025. HIMAPAS meminta kepastian realisasi bantuan bagi masyarakat terdampak dan transparansi pelaksanaan bantuan stimulan yang masih menimbulkan pertanyaan publik.

    Status Penjabat Sekda Aceh Singkil. HIMAPAS mempertanyakan status Pj Sekda yang dinilai telah melewati dua kali perpanjangan selama satu tahun. Mereka meminta Pemerintah Aceh menjelaskan dasar hukum dan mekanisme jabatan tersebut.

    Dugaan Jual Beli Jabatan dan Maraknya Plt. HIMAPAS mendesak evaluasi pengisian jabatan, dugaan rangkap jabatan, dan menjamurnya posisi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SKPK yang dinilai mengganggu pelayanan publik.

    Sekolah Rakyat dan Legalitas Tanah. HIMAPAS meminta kejelasan status program Sekolah Rakyat serta legalitas tanah yang dibeli Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil yang diduga merupakan tanah eks-transmigrasi.

    Evaluasi Tata Kelola Pemerintahan. HIMAPAS mendesak Mendagri melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pemerintahan Aceh Singkil dan melakukan pembinaan kepemimpinan kepala daerah jika diperlukan.

    Dugaan Tindak Pidana Korupsi. HIMAPAS mendesak aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan objektif berbasis bukti terhadap dugaan penyimpangan penyelenggaraan pemerintahan.

    Evaluasi Sekda Aceh Singkil. HIMAPAS meminta klarifikasi masa jabatan Pj Sekda dan dugaan keterkaitan pejabat tertentu dengan persoalan hukum yang menjadi perhatian publik.

    Audit APBK Aceh Singkil. HIMAPAS mendesak audit transparan terhadap pengelolaan APBK agar penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

    Pemerintah Aceh: Jadup dan Sekolah Rakyat Dalam Proses

    Aksi HIMAPAS diterima langsung oleh Kepala Dinas Sosial Aceh dan Kepala Badan Kepegawaian Aceh.

    Kepala Dinas Sosial Aceh menyatakan persoalan jaminan hidup (jadup) dan Sekolah Rakyat sedang dalam proses penanganan.

    “Terkait jadup dan Sekolah Rakyat, saya akan bertanggung jawab. Sejauh ini semuanya sudah dalam proses,” ujarnya di hadapan massa aksi.

    Sementara Kepala Badan Kepegawaian Aceh menjelaskan persoalan Pj Sekda dan banyaknya Plt Kepala SKPK telah disampaikan secara lisan kepada Bupati Aceh Singkil dan mendapat jawaban akan segera diselesaikan.

    Siapkan Aksi Lebih Besar 1 Oktober

    Ketua HIMAPAS Banda Aceh, Sapriadi Pohan, menegaskan pihaknya akan terus mengawal karena tindak lanjut aksi 14 September lalu belum menunjukkan hasil konkret.

    “Sejak aksi 14 September, kami melihat proses dari Pemerintah Aceh, khususnya Asisten III, belum memberikan tindak lanjut yang jelas. Karena itu kami akan kembali pada Kamis, 1 Oktober dengan massa yang lebih besar. Kami ingin Pemerintah Aceh segera menyurati Mendagri agar dilakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan Aceh Singkil,” kata Sapriadi.

    Ia menegaskan aksi tidak boleh berhenti pada seremonial penerimaan aspirasi semata.

    “Kami tidak ingin aksi hanya berakhir pada penerimaan massa dan janji akan ditindaklanjuti. Masyarakat Aceh Singkil butuh kepastian. Kalau ada persoalan pemerintahan, lakukan evaluasi secara objektif. Kalau ada dugaan pelanggaran hukum, periksa sesuai mekanisme hukum,” tegasnya.

    HIMAPAS menyebut tuntutan evaluasi Bupati harus ditempatkan dalam mekanisme pemerintahan dan hukum yang berlaku. Merujuk UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pemberhentian sementara kepala daerah dalam kondisi tertentu berada pada Mendagri. Sementara Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap kabupaten/kota.

    “Kami akan terus mengawal sampai ada kejelasan. Pemerintah Aceh jangan hanya menerima tuntutan, tetapi harus menunjukkan tindak lanjut yang bisa dilihat dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Aceh Singkil,” tutup Sapriadi.

    Editor Jamadon

    Artikel Terdahulu.

    • Aksi Jilid II, Himapas Tagih Janji Pemerintah Aceh Dan Desak Evaluasi Bupati Aceh Singkil
    • Aisyiyah Aceh Timur Gelar Pelatihan Pendampingan Psikososial Bagi Perempuan Terdampak Bencana
    • Pertamak: Kami Akan Lawan yang Pro Dengan Atakana Termasuk Pemerintah
    • Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga, Kapolsek Idi Rayeuk Turun Langsung Bergerak Bersama Masyarakat
    • Setelah Terpilih Tgk Bakhtiar Siap Bentuk 14 Kepengurusan DPG BKPRMI
    Berita Utama

    Related Posts

    Daerah

    Aisyiyah Aceh Timur Gelar Pelatihan Pendampingan Psikososial Bagi Perempuan Terdampak Bencana

    September 27, 2026
    Peristiwa

    Pertamak: Kami Akan Lawan yang Pro Dengan Atakana Termasuk Pemerintah

    September 27, 2026
    Aceh Timur

    Setelah Terpilih Tgk Bakhtiar Siap Bentuk 14 Kepengurusan DPG BKPRMI

    September 26, 2026
    Ekonomi Bisnis

    Akhir April 2025 Harga Kakao Mulai Membaik, Rp 90 Ribu Per Kg

    April 28, 2025336 Views

    Tingkatkan Ekonomi Janda, PT Kurma Karya Global Manfaatkan Limbah Sekam Padi jadi Energi Terbarukan

    August 6, 2024176 Views

    Tebarkan Bau Busuk, Warga Minta Pemerintah Tinjau Izin Lingkungan dan AMDAL PKS di Desa Tampak

    May 6, 2025157 Views
    Seni Budaya

    Misteri Pohon Kayu Besi di Makam Putri Nurul A’la Jejak Sejarah Abad ke-8

    December 31, 2025

    Kementerian Kebudayaan RI dan Disdikbud Aceh Timur Bersihkan Situs Sejarah Terdampak Banjir

    December 31, 2025

    Staf Ahli TP PKK Aceh Timur Hadiri Sosialisasi Adat Istiadat

    November 21, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • Redaksi Dan Manajemen
    © 2026 PT. METRO PESAWAT GRUP

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.