Close Menu
  • Berita Utama
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • InfoWarkop
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • MetroInovation
  • MetroInspiratif
  • MetroSport
  • MetroViral
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Syiar
  • Tokoh
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
Facebook Instagram WhatsApp TikTok
Metropesawat.com
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Pendidikan
  • MetroSport
  • Politik
Subscribe
Metropesawat.com
Home » Polsek Peureulak Limpahkan Tersangka Penggelapan Sepeda Motor ke Kejaksaan
Daerah

Polsek Peureulak Limpahkan Tersangka Penggelapan Sepeda Motor ke Kejaksaan

RedaksiAugust 5, 2025
Share WhatsApp Facebook Telegram Email

metropesawat.com, ACEH TIMUR – Penyidik Unit Reskrim Polsek Peureulak, Polres Aceh Timur, Polda Aceh resmi melimpahkan tiga tersangka kasus penggelapan sepeda motor, RI, AR dan SA ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur. Pelimpahan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Proses pelimpahan tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Peureulak Aiptu Andi Sugiatno, S.H. pada Selasa, (05/08/2025).

Kapolsek Peureulak, AKP Muslim Siregar, S.H., membenarkan perihal pelimpahan kasus tersebut. “Hari ini, kita limpahkan ketiga tersangka setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan,” kata Kapolsek.

Disebutkan, kasus ini bermula pada Rabu, (14/05/2025) sekira pukul 17.00 WIB di Gampong Dama Tutong, Kecamatan Peureulak, tersangka RI meminjam sepeda motor milik MU dengan alasan untuk ambil uang ke rumah kakaknya, karena sudah saling kenal, maka MU meminjamkan sepeda motor Honda Vario 160 miliknya kepada RI.

Ads
Demo

Akan tetapi hingga tengah malam, sepeda motor korban tidak pernah dikembalikan dan belakangan diketahui sepeda motor tersebut oleh RI dijual kepada AR yang turut dibantu oleh SA. Akibat kejadian itu, MU mengalami kerugian sebesar 18 juta rupiah.

“Atas perbuatannya RI dipersangkakan pasal 378 juncto 372 KUHP, sedangkan AR dan SA dipersangkakan pasal 480 KUHP yang mana ancaman pidananya masing masing 4 (empat) tahun penjara.” Terang Kapolsek Peureulak AKP Muslim Siregar, S.H. (Iwan Gunawan).

Berita Terkini

Daerah

Antisipasi Banjir Akhir Tahun, Keuchik Minta BPBD dan Dinsos Aceh Timur Siapkan Lumbung Sembako Darurat di Setiap Kecamatan

JamadonOctober 15, 2026
Daerah

Polres Aceh Timur Siap Siaga Amankan Wacana Aksi Demo Terkait HGU Besok

Seni HendriOctober 7, 2026
Daerah

Cabai Merah Tembus Rp80 Ribu di Pasar Idi, Dagkop UKM Aceh Timur Ungkap Penyebab Kenaikan

RedaksiOctober 7, 2026
Terkini

Tokoh Masyarakat Gayo Rahmadsyah: Bupati Aceh Timur Perlu Reformasi semua HGU yang Diterbitkan tahun 1990 an

October 8, 2026

Bupati Aceh Timur Terima Audiensi Petani, Bentuk Tim Bersama Selesaikan Sengketa HGU

October 8, 2026

Viral! Kayu Tabungan Nenek Diduga Hilang, Muncul Klaim Video Diminta Dihapus: “Katanya Berat Lawan

October 4, 2026
Medsos MetroPesawat
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Demo
Ekonomi Bisnis

Tokoh Masyarakat Gayo Rahmadsyah: Bupati Aceh Timur Perlu Reformasi semua HGU yang Diterbitkan tahun 1990 an

October 8, 2026

Bupati Aceh Timur Terima Audiensi Petani, Bentuk Tim Bersama Selesaikan Sengketa HGU

October 8, 2026

Viral! Kayu Tabungan Nenek Diduga Hilang, Muncul Klaim Video Diminta Dihapus: “Katanya Berat Lawan

October 4, 2026
Seni Budaya

Misteri Pohon Kayu Besi di Makam Putri Nurul A’la Jejak Sejarah Abad ke-8

December 31, 2025

Kementerian Kebudayaan RI dan Disdikbud Aceh Timur Bersihkan Situs Sejarah Terdampak Banjir

December 31, 2025

Staf Ahli TP PKK Aceh Timur Hadiri Sosialisasi Adat Istiadat

November 21, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Tentang Kami
  • Redaksi Dan Manajemen
© 2020 PT. Media Pesawat Group

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.