Close Menu
  • Berita Utama
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • InfoWarkop
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • MetroInovation
  • MetroInspiratif
  • MetroSport
  • MetroViral
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Syiar
  • Tokoh
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
Facebook Instagram WhatsApp TikTok
Metropesawat.com
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Pendidikan
  • MetroSport
  • Politik
Subscribe
Metropesawat.com
Home » Polres Aceh Timur Limpahkan Tersangka Penembakan Rumah Pribadi Personel Polri ke JPU
Daerah

Polres Aceh Timur Limpahkan Tersangka Penembakan Rumah Pribadi Personel Polri ke JPU

RedaksiJuly 25, 2025
Share WhatsApp Facebook Telegram Email

metropesawat.com, ACEH TIMUR – Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh pada Kamis, (24/07/2025) petang melakukan Tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur terhadap kasus penembakan rumah pribadi personel Polri, Polsek Peudawa, Polres Aceh Timur.

Tersangka berinisial YZ, warga Gampong Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur diduga sebagai pelaku penembakan rumah pribadi personel Polri, Polsek Peudawa, Polres Aceh Timur, Aipda MS pada pada Jum’at, (25/10/2024).

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU.

Bersama tersangka, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut ke JPU, diantaranya; satu buah magazine kaliber 5,56 mm, 10 butir peluru kaliber 5,56 RTA, 32 butir peluru kaliber 5,56 buatan Pindad, 11 peluru kaliber 7,62 mm, satu celana dan baju loreng, sepasang sepatu, serta dua handphone.

Ads
Demo

“Tersangka dan barang bukti telah kami limpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Aceh Timur dan setelah proses serah terima selesai, YZ dibawa ke Lapas Kelas II B Idi untuk dilakuakn penahanan,” kata Kapolres.

Alumni AKPOL 2006 ini menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum. “Ini adalah komitmen Polres Aceh Timur dalam melakukan penegakkan hukum sesaui dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ungkap Kapolres, Jum’at, (25/07/2025).

Kapolres mengatakan, motif YZ melakukan penembakan ke rumah pribadi personel Polri bukan karena dendam pribadi terhadap anggota Kepolisian, melainkan murni untuk menciptakan gangguan keamanan di wilayah hukum Polres Aceh Timur. Di samping itu pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang turut serta membantu YZ pada kasus ini.

“Pengakuan YZ, dia tak punya masalah apa pun dengan Aipda MS. Ia melakukan penembakan ke rumah anggota Polri itu sebagai cara untuk menciptakan kegaduhan saja dan atas perbuatannya, YZ dipersangkakan pasal 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.” Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. (Iwan Gunawan).

Berita Terkini

Daerah

Antisipasi Banjir Akhir Tahun, Keuchik Minta BPBD dan Dinsos Aceh Timur Siapkan Lumbung Sembako Darurat di Setiap Kecamatan

JamadonOctober 15, 2026
Daerah

Polres Aceh Timur Siap Siaga Amankan Wacana Aksi Demo Terkait HGU Besok

Seni HendriOctober 7, 2026
Daerah

Cabai Merah Tembus Rp80 Ribu di Pasar Idi, Dagkop UKM Aceh Timur Ungkap Penyebab Kenaikan

RedaksiOctober 7, 2026
Terkini

Tokoh Masyarakat Gayo Rahmadsyah: Bupati Aceh Timur Perlu Reformasi semua HGU yang Diterbitkan tahun 1990 an

October 8, 2026

Bupati Aceh Timur Terima Audiensi Petani, Bentuk Tim Bersama Selesaikan Sengketa HGU

October 8, 2026

Viral! Kayu Tabungan Nenek Diduga Hilang, Muncul Klaim Video Diminta Dihapus: “Katanya Berat Lawan

October 4, 2026
Medsos MetroPesawat
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Demo
Ekonomi Bisnis

Tokoh Masyarakat Gayo Rahmadsyah: Bupati Aceh Timur Perlu Reformasi semua HGU yang Diterbitkan tahun 1990 an

October 8, 2026

Bupati Aceh Timur Terima Audiensi Petani, Bentuk Tim Bersama Selesaikan Sengketa HGU

October 8, 2026

Viral! Kayu Tabungan Nenek Diduga Hilang, Muncul Klaim Video Diminta Dihapus: “Katanya Berat Lawan

October 4, 2026
Seni Budaya

Misteri Pohon Kayu Besi di Makam Putri Nurul A’la Jejak Sejarah Abad ke-8

December 31, 2025

Kementerian Kebudayaan RI dan Disdikbud Aceh Timur Bersihkan Situs Sejarah Terdampak Banjir

December 31, 2025

Staf Ahli TP PKK Aceh Timur Hadiri Sosialisasi Adat Istiadat

November 21, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Tentang Kami
  • Redaksi Dan Manajemen
© 2020 PT. Media Pesawat Group

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.