metropesawat.com, ACEH TIMUR – Pengerukan tanggul sungai untuk kepentingan proyek pompanisasi di Desa Blang Nie, Kabupaten Aceh Timur, dikhawatirkan memicu abrasi dan berpotensi mengancam pemukiman warga, Rabu (9/9/2026).
Informasi tersebut disampaikan warga setempat. Menurut warga, pengerukan dilakukan untuk mengalirkan air dari Sungai Arakundo guna kebutuhan proyek pompanisasi di area persawahan.
Jarak Tanggul ke Bibir Sungai Hanya 6 Meter
Warga menyebut jarak antara tanggul yang digali dengan bibir sungai hanya sekitar 6 meter. Proses pengerukan menggunakan alat berat jenis beko.
“Tujuan tanggul digali untuk menanam pipa guna menyedot air sungai agar dialirkan ke persawahan karena kepentingan proyek pompanisasi,” ujar salah seorang warga.
Warga khawatir kondisi ini berbahaya, apalagi saat ini sudah memasuki musim penghujan.
“Tanggul yang digali menggunakan alat berat beko untuk menanam pipa tersebut sangat rawan terkikis saat air sungai meluap,” lanjutnya.
Jika tanggul jebol, dikhawatirkan air akan merendam pemukiman warga sehingga berpotensi menimbulkan bencana bagi Desa Blang Nie dan desa sekitarnya.
Warga Minta Pemerintah Tinjau Ulang
Warga meminta pemerintah meninjau ulang pengerukan tanggul tersebut.
“Alangkah baiknya tanggul jangan digali untuk ditanam pipa. Pipa tersebut bisa ditaruh di atas tanggul lalu ditimbun dengan tanah untuk menghindari kerusakan,” kata warga.
Selain itu, warga juga meminta Muspika untuk meninjau langsung lokasi pengerukan tanggul menggunakan alat berat beko tersebut guna melihat dampak dari penggalian.
Razali Kjreung Blang: Sudah Ada Izin, Tidak Ada Masalah
Sementara itu, Kjreung Blang Desa Blang Nie, Razali, saat dikonfirmasi terkait proyek pompanisasi di desanya mengatakan tidak ada masalah dengan digalinya tanggul untuk pemasangan pipa pompanisasi.
“Pihaknya secara lisan sudah meminta izin kepada Muspika untuk digalinya tanggul. Dan menurut Razali, Muspika membolehkan kalau tanggul digali untuk pemasangan pipa tersebut,” jelasnya.
Razali juga menyebutkan sudah meminta izin kepada Dinas PUPR Kabupaten Aceh Timur untuk menggali tanggul tersebut.
“Tidak ada masalah dengan digalinya tanggul untuk pemasangan pipa. Bahkan tanggul yang sudah dipasang pipa tersebut sudah ditutup dan dipadatkan kembali,” ucapnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas PUPR Kabupaten Aceh Timur terkait teknis pengerukan dan kajian dampak terhadap tanggul di Desa Blang Nie.
Laporan : Iskandar
Editor : Jamadon
Artikel Terdahulu..
- PKB Aceh Timur Rampungkan Konsolidasi Pengurus DPRT dan Gelar Pelatihan Operator Tingkat Kecamatan
- Kejari Aceh Timur Tangkap Buronan Korupsi Aset PT KAI di Binjai, Divonis 6 Tahun Penjara
- Petani Aceh Timur : Pembentukan Tim Reforma Agraria Diharapkan Mampu MenyelesaikanKonflik Agraria dan Memberikan Kepastian Hukum Bagi Petani
- OPINI: Langkah Maju Bupati Aceh Timur – Dari Jalanan Menuju Meja Perjuangan
- Tokoh Masyarakat Gayo Rahmadsyah: Bupati Aceh Timur Perlu Reformasi semua HGU yang Diterbitkan tahun 1990 an
