Laporan Iskandar | Reporter metropesawat.com
metropesawat.com, ACEH TIMUR – Pangsagoe Ranto Panjang Peureulak, A. Muthalib alias Pison, menegaskan dirinya tidak membela PT. Atakana Company, melainkan menyuarakan kepentingan masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian dari perusahaan tersebut.
Hal itu disampaikannya saat Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menggelar rapat mediasi terkait permasalahan pertanahan antara PT. Atakana Company dengan perwakilan masyarakat Gampong Seumeunah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak.
Rapat tersebut berlangsung pada Selasa, 22 September 2026, pukul 11.00 WIB, bertempat di Aula Setdakab Aceh Timur, Desa Titi Baro, Kecamatan Idi Rayeuk.
A. Muthalib menilai perlu dipertimbangkan dampak terhadap lapangan kerja masyarakat jika Hak Guna Usaha (HGU) PT. Atakana Company tidak diperpanjang.
Menurutnya, keberadaan perusahaan selama ini telah memberikan lapangan pekerjaan bagi sebagian masyarakat, khususnya di sekitar wilayah perkebunan.
Selain itu, ia juga meminta agar persoalan kebun plasma mendapat perhatian serius agar masyarakat memperoleh kepastian hak dan manfaat sebagaimana mestinya.
Editor : Jamadon
- PKB Aceh Timur Rampungkan Konsolidasi Pengurus DPRT dan Gelar Pelatihan Operator Tingkat Kecamatan
- Kejari Aceh Timur Tangkap Buronan Korupsi Aset PT KAI di Binjai, Divonis 6 Tahun Penjara
- Petani Aceh Timur : Pembentukan Tim Reforma Agraria Diharapkan Mampu MenyelesaikanKonflik Agraria dan Memberikan Kepastian Hukum Bagi Petani
- OPINI: Langkah Maju Bupati Aceh Timur – Dari Jalanan Menuju Meja Perjuangan
- Tokoh Masyarakat Gayo Rahmadsyah: Bupati Aceh Timur Perlu Reformasi semua HGU yang Diterbitkan tahun 1990 an
