Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Piket Pawas Polres Aceh Timur Razia Ruang Tahanan, 37 Tahanan Diperiksa

    September 30, 2026

    Laju Deforestasi SM Rawa Singkil Naik 274 Persen, Mahasiswa UIN Ar-Raniry Desak Penegakan Hukum

    September 29, 2026

    Plt Kepala Puskesmas Idi Rayeuk Jenguk Korban Rumah Tertimpa Pohon Akibat Angin Kencang

    September 28, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Metropesawat.comMetropesawat.com
    • Home
    • Berita Utama
    • Nasional
    • Daerah

      Laju Deforestasi SM Rawa Singkil Naik 274 Persen, Mahasiswa UIN Ar-Raniry Desak Penegakan Hukum

      September 29, 2026

      Panglima Simpang Ulim Siap Semarakkan dan Sukseskan MTQ ke-39 Aceh Timur

      September 21, 2026

      Debit Air Sungai Lokop Meningkat, Warga Di hilir Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

      September 10, 2026

      Pasca Dilantik, Bupati Minta Baitul Mal Aceh Timur Segera Salurkan Bantuan kepada Mustahik

      September 9, 2026

      LAZISMU Dukung Posbakum Aisyiyah Aceh Untuk Layanan Mobile

      September 5, 2026
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Seni Budaya
    • Agama
    • Politik
    Subscribe
    Metropesawat.comMetropesawat.com
    Home»Berita Utama»Kejaksaan Negeri Aceh Timur Musnahkan Barang Bukti Periode Ke-IV
    Berita Utama

    Kejaksaan Negeri Aceh Timur Musnahkan Barang Bukti Periode Ke-IV

    JamadonBy JamadonDecember 23, 2025Updated:December 23, 2025No Comments2 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    metropesawat.com, ACEH TIMUR – Kejaksaan Negeri Aceh Timur kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Kegiatan ini merupakan perwujudan tugas dan kewenangan Jaksa sebagai pelaksana putusan pengadilan, Selasa (23/12/2025).

    Pemusnahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Nomor: PRINT-365/L.1.22/BPApa.1/12/2025 tanggal 16 Desember 2025, tentang pelaksanaan pemusnahan barang bukti. Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Timur dan disaksikan oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Timur, perwakilan instansi penegak hukum, Dinas Kesehatan, serta unsur pers dan masyarakat.

    Adapun Rincian barang bukti yang dimusnahkan:

    1. Perkara Narkotika – Sebanyak 38 perkara, dengan barang bukti:
    • Narkotika jenis sabu sebanyak 1.052,6 gram
    • Narkotika jenis ganja sebanyak 2.963,36 gram
    • Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 750 butir (Berat 254,48 gram)
    1. Perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA) – Sebanyak 13 perkara, terdiri dari tindak pidana:
    • Pencurian
    • Penganiayaan
    • Penggelapan
    • Penipuan
    • Pengrusakan
    1. Perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (KAMNEGTIBUM) – Sebanyak 8 perkara, terdiri dari kejahatan:
    • Pelecehan
    • Migas ilegal
    • Pengungsi Rohingya
    • Pelanggaran Qanun

    Barang bukti dimusnahkan dengan berbagai metode sesuai jenis dan karakteristik masing-masing, antara lain:

    • Narkotika jenis sabu dan ekstasi: Dihancurkan dengan blender menggunakan air dan bahan pelarut, lalu dibuang ke saluran pembuangan.
    • Narkotika jenis ganja: Dibakar hingga habis.
    • Barang bukti berupa pakaian, botol plastik, dan lainnya: Dimasukkan ke dalam drum dan dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali.
    • Handphone dan perangkat komunikasi: Dihancurkan dengan palu besi.
    • Senjata tajam dan logam: Dipotong menggunakan mesin pemotong besi (gerinda)hingga tidak berfungsi lagi.

    Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Ibsaini, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari proses peradilan pidana yang wajib dilaksanakan setelah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap.

    “Pemusnahan barang bukti ini merupakan perwujudan dan tugas institusi Kejaksaan sebagai eksekutor dalam proses peradilan pidana, yang mana eksekusi terhadap barang bukti tersebut tergantung pada masing-masing amar putusan, ada yang dikembalikan kepada korban, ada yang dirampas negara untuk dilelang, atau dimusnahkan,” katanya.

    Lebih lanjut disampaikan, Kegiatan ini juga diharapkan menjadi bentuk edukasi kepada masyarakat bahwa proses hukum dijalankan secara transparan, akuntabel, dan profesional, serta sebagai pencegahan terhadap penyalahgunaan barang bukti, khususnya narkotika, yang berpotensi merusak generasi muda bangsa,” demikian pungkas Ibsaini, S.H., M.H.

    Penulis : Iskandar

    Aceh Timur Berita Utama Kejaksaan Negeri Aceh Timur Musnahkan Barang Bukti Periode Ke-IV
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleBarista di Riyadh Gelar Penggalangan Dana untuk Korban Banjir Aceh
    Next Article Fasilitas Lumpuh Akibat Banjir, Medco E&P dan IDI Aceh Timur Gelar Layanan Kesehatan Darurat di Serbajadi
    Jamadon

    Related Posts

    Daerah

    Laju Deforestasi SM Rawa Singkil Naik 274 Persen, Mahasiswa UIN Ar-Raniry Desak Penegakan Hukum

    September 29, 2026
    Aceh Timur

    Plt Kepala Puskesmas Idi Rayeuk Jenguk Korban Rumah Tertimpa Pohon Akibat Angin Kencang

    September 28, 2026
    Aceh Timur

    Fokus Penguatan Posyandu, Plt Kadinkes Aceh Timur Buka Orientasi bagi Nakes

    September 28, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Demo
    Top Posts

    BreakingNews, Dayah Abu Wahab Keude Dua Terbakar

    June 4, 20241 Views
    8.5

    Pico 4 Review: Should You Actually Buy One Instead Of Quest 2?

    January 15, 20211 Views
    8.1

    A Review of the Venus Optics Argus 18mm f/0.95 MFT APO Lens

    January 15, 20211 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews
    85
    Featured Reviews

    Pico 4 Review: Should You Actually Buy One Instead Of Quest 2?

    RedaksiJanuary 15, 2021
    8.1
    Featured Reviews

    A Review of the Venus Optics Argus 18mm f/0.95 MFT APO Lens

    RedaksiJanuary 15, 2021
    8.9
    Featured Reviews

    DJI Avata Review: Immersive FPV Flying For Drone Enthusiasts

    RedaksiJanuary 15, 2021

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo
    Most Popular

    BreakingNews, Dayah Abu Wahab Keude Dua Terbakar

    June 4, 20241 Views
    8.5

    Pico 4 Review: Should You Actually Buy One Instead Of Quest 2?

    January 15, 20211 Views
    8.1

    A Review of the Venus Optics Argus 18mm f/0.95 MFT APO Lens

    January 15, 20211 Views
    Our Picks

    Piket Pawas Polres Aceh Timur Razia Ruang Tahanan, 37 Tahanan Diperiksa

    September 30, 2026

    Laju Deforestasi SM Rawa Singkil Naik 274 Persen, Mahasiswa UIN Ar-Raniry Desak Penegakan Hukum

    September 29, 2026

    Plt Kepala Puskesmas Idi Rayeuk Jenguk Korban Rumah Tertimpa Pohon Akibat Angin Kencang

    September 28, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • Redaksi Dan Manajemen
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.