Close Menu
  • Berita Utama
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • InfoWarkop
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • MetroInovation
  • MetroInspiratif
  • MetroSport
  • MetroViral
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Syiar
  • Tokoh
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
Facebook Instagram WhatsApp TikTok
Metropesawat.com
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Pendidikan
  • MetroSport
  • Politik
Subscribe
Metropesawat.com
Home » Edukasi Warga, Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Jernih Sampaikan Aturan Pengangkutan Kayu
Daerah

Edukasi Warga, Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Jernih Sampaikan Aturan Pengangkutan Kayu

RedaksiApril 7, 2026
Share WhatsApp Facebook Telegram Email

metropesawat.com, ACEH TIMUR – Upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terus dilakukan jajaran Kepolisian Resor Aceh Timur, Polda Aceh. Seperti halnya yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Jernih, Bripka Chairul Anwar, pada Selasa (07/04/2026) mensosialisasikan terkait izin pengangkutan kayu rakyat kepada warga Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur.

Kapolsek Simpang Jernih, Ipda Safwadinur, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya kelengkapan administrasi dalam pengangkutan hasil hutan, khususnya kayu budidaya dari hutan hak.

Kepada warag, Bripka Chairul Anwar Dalam memaparkan tentang Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR), yakni dokumen resmi yang digunakan untuk pengangkutan kayu budidaya pasca diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja. Dokumen ini menjadi bukti legalitas kayu yang berasal dari hutan hak, yang kepemilikannya dibuktikan dengan sertifikat atau dokumen lain yang diakui pemerintah.

Selain itu, dijelaskan pula bahwa SAKR berfungsi sebagai deklarasi mandiri atas hasil hutan, meskipun terdapat pengecualian untuk jenis kayu tertentu yang masuk dalam daftar konvensi internasional perdagangan spesies (CITES), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021.

Ads
Demo

Bripka Chairul Anwar juga menguraikan jenis-jenis kayu budidaya yang diperbolehkan menggunakan SAKR di luar Pulau Jawa dan Bali, seperti jati, mahoni, sengon, akasia, kelapa, durian, hingga petai. Di samping itu, masyarakat diberikan pemahaman mengenai alur penggunaan dokumen angkutan, mulai dari lokasi penebangan hingga ke konsumen akhir atau tempat pengolahan.

Dalam praktiknya, SAKR diterbitkan oleh pemilik hutan hak atau tenaga teknis terkait di tempat penimbunan kayu maupun industri pengolahan. Dokumen ini dibuat rangkap dua, untuk arsip pengirim dan sebagai dokumen yang menyertai pengangkutan kayu.

Melalui kegiatan ini, kepolisian juga menekankan pentingnya menjaga kelestarian hutan dengan tidak melakukan penebangan liar. Warga diharapkan tidak hanya memahami aspek legalitas, tetapi juga turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan.

“Dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat diharapkan semakin paham tentang tata cara administrasi pengangkutan kayu serta jenis-jenis kayu yang diperbolehkan untuk diperdagangkan,” ujar Ipda Safwadinur.
Kegiatan ini menyasar masyarakat Desa Simpang Jernih dan mendapat respons positif. Warga dinilai mulai memahami pentingnya kelengkapan dokumen serta dampak hukum dari aktivitas penebangan dan pengangkutan kayu yang tidak sesuai aturan.

“Melalui langkah preventif ini, Polsek Simpang Jernih berharap tercipta kesadaran kolektif dalam menjaga ketertiban serta kelestarian hutan di wilayah Aceh Timur.” Terang Ipda Safwadinur, S.H.,M.H. (Iwan Gunawan).

Berita Terkini

Daerah

Antisipasi Banjir Akhir Tahun, Keuchik Minta BPBD dan Dinsos Aceh Timur Siapkan Lumbung Sembako Darurat di Setiap Kecamatan

JamadonOctober 15, 2026
Daerah

Polres Aceh Timur Siap Siaga Amankan Wacana Aksi Demo Terkait HGU Besok

Seni HendriOctober 7, 2026
Daerah

Cabai Merah Tembus Rp80 Ribu di Pasar Idi, Dagkop UKM Aceh Timur Ungkap Penyebab Kenaikan

RedaksiOctober 7, 2026
Terkini

Tokoh Masyarakat Gayo Rahmadsyah: Bupati Aceh Timur Perlu Reformasi semua HGU yang Diterbitkan tahun 1990 an

October 8, 2026

Bupati Aceh Timur Terima Audiensi Petani, Bentuk Tim Bersama Selesaikan Sengketa HGU

October 8, 2026

Viral! Kayu Tabungan Nenek Diduga Hilang, Muncul Klaim Video Diminta Dihapus: “Katanya Berat Lawan

October 4, 2026
Medsos MetroPesawat
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Demo
Ekonomi Bisnis

Tokoh Masyarakat Gayo Rahmadsyah: Bupati Aceh Timur Perlu Reformasi semua HGU yang Diterbitkan tahun 1990 an

October 8, 2026

Bupati Aceh Timur Terima Audiensi Petani, Bentuk Tim Bersama Selesaikan Sengketa HGU

October 8, 2026

Viral! Kayu Tabungan Nenek Diduga Hilang, Muncul Klaim Video Diminta Dihapus: “Katanya Berat Lawan

October 4, 2026
Seni Budaya

Misteri Pohon Kayu Besi di Makam Putri Nurul A’la Jejak Sejarah Abad ke-8

December 31, 2025

Kementerian Kebudayaan RI dan Disdikbud Aceh Timur Bersihkan Situs Sejarah Terdampak Banjir

December 31, 2025

Staf Ahli TP PKK Aceh Timur Hadiri Sosialisasi Adat Istiadat

November 21, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Tentang Kami
  • Redaksi Dan Manajemen
© 2020 PT. Media Pesawat Group

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.