Laporan Iskandar | Reporter Metropesawat.com
metropesawat.com, ACEH TIMUR – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Timur, Zulkhaidir, S.E., M.M., menjelaskan bahwa setelah berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU), PT. Atakana Company telah mengusulkan perpanjangan, namun prosesnya tertunda karena adanya penolakan dari masyarakat.
Hal itu disampaikannya saat Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menggelar rapat mediasi terkait permasalahan pertanahan antara PT. Atakana Company dengan perwakilan masyarakat Gampong Seumeunah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, pada Selasa, 22 September 2026, pukul 11.00 WIB, bertempat di Aula Setdakab Aceh Timur, Desa Titi Baro, Kecamatan Idi Rayeuk.
Zulkhaidir menegaskan bahwa perusahaan memiliki hak untuk mengajukan perpanjangan HGU, dan masyarakat juga memiliki hak untuk menyampaikan penolakan.
Terkait sekitar 20 hektare lahan yang diklaim masyarakat sebagai milik mereka, BPN menyatakan siap melakukan pengukuran ulang apabila dokumen pendukung dapat ditunjukkan.
“Jika terbukti hak masyarakat, lahan tersebut akan diserahkan. Pengukuran sebelumnya terkendala karena petugas mendapat halangan di lapangan,” ucap Zulkhaidir.
Editor : Jamadon
Artikel Terdahulu..
- PKB Aceh Timur Rampungkan Konsolidasi Pengurus DPRT dan Gelar Pelatihan Operator Tingkat Kecamatan
- Kejari Aceh Timur Tangkap Buronan Korupsi Aset PT KAI di Binjai, Divonis 6 Tahun Penjara
- Petani Aceh Timur : Pembentukan Tim Reforma Agraria Diharapkan Mampu MenyelesaikanKonflik Agraria dan Memberikan Kepastian Hukum Bagi Petani
- OPINI: Langkah Maju Bupati Aceh Timur – Dari Jalanan Menuju Meja Perjuangan
- Tokoh Masyarakat Gayo Rahmadsyah: Bupati Aceh Timur Perlu Reformasi semua HGU yang Diterbitkan tahun 1990 an
