Close Menu
  • Berita Utama
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • InfoWarkop
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • MetroInovation
  • MetroInspiratif
  • MetroSport
  • MetroViral
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Syiar
  • Tokoh
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
Facebook Instagram WhatsApp TikTok
Metropesawat.com
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Pendidikan
  • MetroSport
  • Politik
Subscribe
Metropesawat.com
Home » Bahaya Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Peudawa Gencar Sosialisasi Kepada Warga
Daerah

Bahaya Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Peudawa Gencar Sosialisasi Kepada Warga

RedaksiFebruary 10, 2026
Share WhatsApp Facebook Telegram Email

metropesawat.com, ACEH TIMUR – Sebagai upaya pecegahan pembukaan lahan dengan cara membakar hutan, Bhabinkamtibmas Polsek Peudawa, Polres Aceh Timur, Polda Aceh Bripka Kiki Indrawan rutin melaksanakan kegiatan patroli serta sosialisasi terkait bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kepada masyarakat.

Seperti yang dilakukan pada Rabu, (11/02/2026), Bripka Kiki Indrawan melaksanakan kegiatan sosialisasi bahaya Karhutla kepada warga Gampong Keude, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur.

Dijelaskan, selain melanggar hukum, membuka lahan degan cara mebakar hutan dapat berdampak kepada penebalan asap yang mengganggu kesehatan, disamping itu juga dapat menimbulkan kebakaran yang lebih luas.

“Membuka areal lahan dengan membakar hutan dapat di jerat dengan UU No 41 tahun 2009 pasal 78 Ayat 3, dengan ancaman hukuman kurungan pidana penjara 10 tahun dengan denda 10 Miliyar Rupiah,” ujar Bripka Kiki Indrawan.

Ads
Demo

Sementara itu Kapolsek Peudawa, Iptu Syahril menyebutkan, patroli dan sosialisasi kebakaran hutan dan lahan merupakan salah satu atensi dari Kapolri dalam pencegahan meluasnya kebakaran hutan yang dapat merugikan alam dan lingkungan,” ujar  Kapolsek.

Dikatakan, pihaknya terus berupaya melakukan kegiatan antisipasi guna mencegah terjadinya pembakaran hutan dan lahan.

“Kami berharap kepada semua pihak untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan karena selain merusak lingkungan dan mengganggu kesehatan akibat asap yang ditimbulkan, tindakan membakar hutan juga akan dikenai sanksi pidana.” Terang Kapolsek Peudawa Iptu Syahril. (Iwan Gunawan).

Berita Terkini

Daerah

Antisipasi Banjir Akhir Tahun, Keuchik Minta BPBD dan Dinsos Aceh Timur Siapkan Lumbung Sembako Darurat di Setiap Kecamatan

JamadonOctober 15, 2026
Daerah

Polres Aceh Timur Siap Siaga Amankan Wacana Aksi Demo Terkait HGU Besok

Seni HendriOctober 7, 2026
Daerah

Cabai Merah Tembus Rp80 Ribu di Pasar Idi, Dagkop UKM Aceh Timur Ungkap Penyebab Kenaikan

RedaksiOctober 7, 2026
Terkini

Tokoh Masyarakat Gayo Rahmadsyah: Bupati Aceh Timur Perlu Reformasi semua HGU yang Diterbitkan tahun 1990 an

October 8, 2026

Bupati Aceh Timur Terima Audiensi Petani, Bentuk Tim Bersama Selesaikan Sengketa HGU

October 8, 2026

Viral! Kayu Tabungan Nenek Diduga Hilang, Muncul Klaim Video Diminta Dihapus: “Katanya Berat Lawan

October 4, 2026
Medsos MetroPesawat
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Demo
Ekonomi Bisnis

Tokoh Masyarakat Gayo Rahmadsyah: Bupati Aceh Timur Perlu Reformasi semua HGU yang Diterbitkan tahun 1990 an

October 8, 2026

Bupati Aceh Timur Terima Audiensi Petani, Bentuk Tim Bersama Selesaikan Sengketa HGU

October 8, 2026

Viral! Kayu Tabungan Nenek Diduga Hilang, Muncul Klaim Video Diminta Dihapus: “Katanya Berat Lawan

October 4, 2026
Seni Budaya

Misteri Pohon Kayu Besi di Makam Putri Nurul A’la Jejak Sejarah Abad ke-8

December 31, 2025

Kementerian Kebudayaan RI dan Disdikbud Aceh Timur Bersihkan Situs Sejarah Terdampak Banjir

December 31, 2025

Staf Ahli TP PKK Aceh Timur Hadiri Sosialisasi Adat Istiadat

November 21, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Tentang Kami
  • Redaksi Dan Manajemen
© 2020 PT. Media Pesawat Group

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.