laporan Iskandar | Reporter metropesawat.com
metropesawat.com, ACEH TIMUR – Serikat Petani Aceh Timur (SPAT) bersama Aliansi Masyarakat Menggugat Keadilan (AMMK), Yayasan Rumpun Bambu Indonesia (YRBI), Perjuangan Tanah Masyarakat (PERTAMAK), dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) akan menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum secara damai di Komplek Pemerintahan Aceh Timur.
Aksi tersebut direncanakan berlangsung pada Kamis, 24 September 2026, pukul 09.00 WIB sampai selesai, dengan titik kumpul di GOR Aceh Timur. Dalam surat pemberitahuan bernomor 79/SPM/AMMK-SPA/IX/2026 yang ditujukan kepada Kapolres Aceh Timur, massa diperkirakan mencapai ± 3.000 orang.
Ketua aksi, Hasnum M. Yusuf, dengan Koordinator Lapangan Nurdinsyah, menjelaskan bahwa aksi ini merupakan kelanjutan dari aksi dan Petisi Masyarakat Aceh Timur pada 30 September 2025 yang sebelumnya telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan unsur terkait.
Petisi tersebut memuat aspirasi dan tuntutan masyarakat mengenai penyelesaian konflik pertanahan, pemulihan hak masyarakat, persoalan Hak Guna Usaha (HGU), tanah gampong dan tanah adat/mukim, serta berbagai persoalan lainnya yang dirasakan masyarakat terdampak konflik agraria. Masyarakat menilai, hingga memasuki September 2026, tindak lanjut terhadap petisi tersebut belum memberikan kejelasan dan penyelesaian yang memadai.
Adapun tujuan aksi damai tersebut, pertama, meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Timur memberikan penjelasan terbuka mengenai tindak lanjut Petisi 30 September 2025. Kedua, meminta langkah konkret dalam penyelesaian konflik pertanahan.
Selanjutnya, massa meminta kejelasan proses pendataan, verifikasi, pengukuran, dan penyelesaian objek-objek tanah sengketa antara masyarakat dengan perusahaan, pemulihan hak-hak masyarakat sesuai ketentuan hukum, serta keterbukaan status HGU dan persoalan tanah gampong serta tanah adat/mukim.
Terakhir, mereka meminta pembentukan Tim Penyelesaian Konflik Pertanahan di tingkat kabupaten yang melibatkan Pemkab Aceh Timur, BPN, dinas terkait, aparat penegak hukum, pemerintah gampong dan mukim, serta perwakilan masyarakat terdampak konflik.
Selain isu agraria, massa juga akan menuntut kejelasan penanganan pasca banjir, karena masih banyak korban terdampak yang belum mendapatkan haknya. Penyelenggara menegaskan aksi akan dilaksanakan secara damai dan tertib, dengan mengedepankan komunikasi, koordinasi, dan penghormatan terhadap ketertiban umum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor : Jamadon
Artikel Terdahulu..
- PKB Aceh Timur Rampungkan Konsolidasi Pengurus DPRT dan Gelar Pelatihan Operator Tingkat Kecamatan
- Kejari Aceh Timur Tangkap Buronan Korupsi Aset PT KAI di Binjai, Divonis 6 Tahun Penjara
- Petani Aceh Timur : Pembentukan Tim Reforma Agraria Diharapkan Mampu MenyelesaikanKonflik Agraria dan Memberikan Kepastian Hukum Bagi Petani
- OPINI: Langkah Maju Bupati Aceh Timur – Dari Jalanan Menuju Meja Perjuangan
- Tokoh Masyarakat Gayo Rahmadsyah: Bupati Aceh Timur Perlu Reformasi semua HGU yang Diterbitkan tahun 1990 an
