Teks Foto: Komisioner KIP Aceh Timur, Devisi Teknis, M. Riza
metropesawat.com, Aceh Timur – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur mengembalikan berkas bakal calon (Balon) Bupati jalur independen karena tidak memenuhi syarat.
“Setelah kita periksa banyak KTP yang tidak memenuhi syarat dan belum memenuhi syarat, maka kami kembalikan untuk diperbaiki,” ucap Komisioner KIP Aceh Timur, Devisi Teknis, M. Riza, kepada metropesawat.com, Selasa (4/6/2024).
Kemudian Riza menerangkan bahwa, jumlah syarat dukungan untuk Bupati Aceh Timur jalur perseorangan 13.494 lembar. Sementara dukungan yang diserahkan oleh tim Nektu berjumlah 15.171 lembar.
Setelah diverifikasi menggunakan akun silon yang memenuhi syarat 11.391 lembar, yang belum memenuhi syarat 986, dan yang tidak memenuhi syarat 2.794.
“Nektu yang berpasangan dengan Amad Lembeng masih kekurangan syarat sebanyak 2.103 lembar KTP,” jelas Riza.
Katanya, berkas tersebut kemudian dikembalikan untuk dilengkapi kembali, sampai batas waktu perbaikan tahap pertama yang sudah ditetapkan dari tanggal 3 Sampai 7 Juni 2024.
Adapun berkas yang tidak memenuhi syarat seperti KTP ganda, sedangkan yang belum memenuhi syarat seperti KTP blur, NIK bermasalah,” terang Riza.
“Untuk yang belum memenuhi syarat ini bisa diperbaiki kembali berkasnya dan dikirim ulang. Namun yang tidak memenuhi syarat harus melampirkan KTP yang lain tidak boleh lagi itu yg dimasukkan,” tegas Riza.
Riza menegaskan, jika sampai batas waktu yang ditentukan berkas tidak dikembalikan maka bakal Calon akan gugur.
Jika nanti terpenuhi maka akan dilaksanakan verifikasi faktual oleh KIP Aceh Timur,” demikian pungkas Riza.