Oleh: Abas S Rachman, Alumni Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Fenomena yang meresahkan itu kini terjadi di depan mata kita, di Kabupaten Aceh Timur. Di saat masyarakat menuntut pelayanan yang cepat, transparan, dan profesional, justru muncul kabar dan keluhan dari bawah bahwa ada praktik satu orang mengemban dua jabatan strategis sekaligus. Satu nama, dua kursi, dua kewenangan.
Pertanyaannya pun menggema di warung kopi hingga ke Pendopo: apakah Aceh Timur kekurangan Sumber Daya Manusia?
Apakah Aceh Timur Krisis SDM ?
Ini pertanyaan yang ironis. Kabupaten seluas 6.040 Km² dengan ratusan ribu penduduk ini tidak pernah kekurangan orang cerdas. Setiap tahun, putra-putri terbaik Aceh Timur pulang dari Banda Aceh, Medan, hingga Jawa dengan gelar sarjana, magister, bahkan doktor. Di dalam birokrasi sendiri, banyak ASN senior golongan III dan IV yang telah puluhan tahun mengabdi, hafal betul seluk-beluk pemerintahan gampong hingga kabupaten.
Jika SDM melimpah, mengapa harus satu orang merangkap dua jabatan ?
Jawabannya bukan pada ketiadaan orang, melainkan pada krisis kepercayaan dan krisis distribusi kekuasaan. Pimpinan lebih memilih memberikan dua kunci kepada satu orang yang dianggap “loyal” dan “satu lingkaran” ketimbang memberikan kesempatan kepada figur lain yang mungkin lebih kompeten namun dianggap bukan orangnya.
Jika pola ini dibiarkan di Aceh Timur, maka yang terjadi adalah pembunuhan karakter bagi kader-kader potensial. Mereka akan berpikir, untuk apa berprestasi jika jabatan sudah dikapling?
Bau Dinasti Birokrasi
Publik Aceh Timur patut khawatir, apakah praktik rangkap jabatan ini adalah pintu masuk menuju sistem dinasti.
Awalnya rangkap jabatan dengan alasan “Plt” atau “kekosongan”. Lama-lama menjadi permanen. Setelah itu, jabatan-jabatan lain di sekitarnya diisi oleh keluarga, kerabat, atau tim sukses. Kekuasaan tidak lagi diedarkan, melainkan diwariskan.
Jika ini yang terjadi di Aceh Timur, maka ini bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi dan semangat keistimewaan Aceh yang menjunjung tinggi musyawarah dan meritokrasi. Jabatan publik adalah amanah rakyat Aceh Timur, bukan harta warisan.
Siapa yang Rugi ? Rakyat Aceh Timur.
Kerugian dari poligami jabatan ini sangat nyata bagi masyarakat Aceh Timur:
Pelayanan Terbelah. Bagaimana mungkin satu pejabat bisa fokus mengurus dua dinas atau dua lembaga sekaligus? Hasilnya, satu kantor dijaga, kantor lainnya kosong. Tanda tangan terlambat, program pembangunan tumpang tindih.
Konflik Kepentingan. Bagaimana bisa objektif mengawasi anggaran jika yang diawasi adalah lembaganya sendiri? Di sinilah potensi penyalahgunaan wewenang lahir.
Regenerasi Mati. Jika satu orang sudah cukup, maka puluhan putra Aceh Timur lainnya yang kompeten akan tersingkir dan memilih merantau keluar daerah.
Jangan sampai pepatah “satu nakhoda dua perahu” itu benar-benar membuat perahu pembangunan Aceh Timur oleng dan tenggelam.
Untuk Bupati Aceh Timur dan para pemangku kebijakan, publik menunggu jawaban tegas: Apakah benar-benar tidak ada sosok lain yang layak di Aceh Timur sehingga harus rangkap jabatan? Atau memang sengaja tidak ada yang diberi kesempatan untuk menjadi layak?
Rakyat Aceh Timur tidak butuh nakhoda serakah yang ingin mendayung semua perahu sendirian. Rakyat butuh banyak nakhoda yang handal di perahunya masing-masing, agar armada besar bernama Aceh Timur ini bisa melaju kencang ke depan. Semoga!.
Editor : Jamadon
Artikel Terdahulu..
- Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga, Kapolsek Idi Rayeuk Turun Langsung Bergerak Bersama Masyarakat
- Setelah Terpilih Tgk Bakhtiar Siap Bentuk 14 Kepengurusan DPG BKPRMI
- Baitul Mal Aceh Timur Prioritaskan Pembangunan Rumah Layak Huni untuk Ibu Aniati
- Satu Nakhoda Dua Perahu di Aceh Timur, Mampukah Berpoligami Jabatan ?
- Sembilan Sekolah Menanti Jalan Layak, Johar Fahlani Desak Pemkab Aceh Timur Aspal Gampong Jalan
