Metropesawat.com,Aceh Timur | Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat dan aparatur gampong terkait pentingnya pencatatan pernikahan sesuai ketentuan yang berlaku. Rabu (17/06/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Desa Suka Makmu, Kecamatan Indra Makmu tersebut dihadiri oleh para Tgk Imum Gampong, Keuchik, Imum Mukim, serta unsur Muspika Kecamatan Indra Makmu. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai prosedur, persyaratan, dan ketentuan terbaru dalam pencatatan pernikahan. BACA JUGA :Terapkan Restorative Justive, Kapolsek Indra Makmu Selesaikan Kasus Penganiayaan
Mulyadi, SHI., M. Sos, Kepala KUA Kecamatan Indra Makmu dalam pemaparannya menjelaskan bahwa pencatatan pernikahan merupakan bagian penting dalam administrasi kependudukan dan perlindungan hukum bagi suami, istri, maupun anak yang lahir dari perkawinan tersebut.
Menurutnya, melalui penerapan PMA Nomor 30 Tahun 2024, diharapkan seluruh proses pernikahan yang berlangsung di tengah masyarakat dapat tercatat secara resmi sehingga memiliki kekuatan hukum yang jelas serta menghindari berbagai persoalan administrasi di kemudian hari. BACA JUGA : Muspika Indra Makmu Tinjau Jembatan yang Amblas Akibat Dilalui Truk BBM
Para peserta juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan menyampaikan berbagai pertanyaan terkait praktik pencatatan pernikahan yang sering ditemui di tingkat gampong dan kemukiman.
Melalui kegiatan ini, KUA Indra Makmu berharap terjalin sinergi yang kuat antara pemerintah, tokoh agama, dan aparatur desa dalam mendukung tertib administrasi pernikahan serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan perkawinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Romy)
Artikel
- PKB Aceh Timur Rampungkan Konsolidasi Pengurus DPRT dan Gelar Pelatihan Operator Tingkat Kecamatan
- Kejari Aceh Timur Tangkap Buronan Korupsi Aset PT KAI di Binjai, Divonis 6 Tahun Penjara
- Petani Aceh Timur : Pembentukan Tim Reforma Agraria Diharapkan Mampu MenyelesaikanKonflik Agraria dan Memberikan Kepastian Hukum Bagi Petani
- OPINI: Langkah Maju Bupati Aceh Timur – Dari Jalanan Menuju Meja Perjuangan
- Tokoh Masyarakat Gayo Rahmadsyah: Bupati Aceh Timur Perlu Reformasi semua HGU yang Diterbitkan tahun 1990 an
