Laporan Iskandar | Reporter metropesawat.com
metropesawat.com, ACEH TIMUR – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menggelar rapat mediasi terkait permasalahan pertanahan antara PT. Atakana Company dengan perwakilan masyarakat Gampong Seumeunah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak.
Rapat tersebut berlangsung pada Selasa, 22 September 2026, pukul 11.00 hingga 13.30 WIB, bertempat di Aula Setdakab Aceh Timur, Desa Titi Baro, Kecamatan Idi Rayeuk.
Permasalahan ini dipicu adanya klaim tumpang tindih penguasaan dan pemanfaatan lahan. Masyarakat mengklaim sebagian lahan yang dikelola perusahaan merupakan tanah adat atau warisan turun-temurun, sementara pihak perusahaan menyatakan lahan tersebut berada dalam wilayah izin Hak Guna Usaha (HGU) yang sah.
Dalam rapat tersebut, berbagai pihak menyampaikan pandangannya.
Mantan Sekretaris Desa Gampong Seumeunah Jaya, Iskandar alias Atok Julok, meminta Pemkab Aceh Timur memperhatikan aspirasi masyarakat. Ia berharap tidak ada lagi HGU milik perusahaan perkebunan di wilayah Gampong Seumeunah Jaya dan meminta agar HGU PT. Atakana Company tidak diperpanjang. Ia juga meminta dilakukan verifikasi lahan agar tanah milik masyarakat dan milik gampong dapat diketahui secara jelas.
Berbeda, perwakilan masyarakat lainnya, M. Yusuf, menilai keberadaan PT. Atakana Company selama ini memberikan manfaat, khususnya penyediaan lapangan pekerjaan dan kebun plasma. Ia menyatakan tidak mendukung jika HGU perusahaan tidak diperpanjang karena mempertimbangkan dampak ekonomi dan keberlangsungan usaha. Menurutnya, sebagian masyarakat Seumeunah Jaya tidak menolak perpanjangan HGU.
Hal senada disampaikan Pangsagoe Ranto Panjang Peureulak, A. Muthalib alias Pison. Ia menegaskan tidak membela perusahaan, melainkan menyuarakan kepentingan masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian dari perusahaan.
Ia menilai perlu dipertimbangkan dampaknya terhadap lapangan kerja jika HGU tidak diperpanjang. Ia juga meminta persoalan kebun plasma mendapat perhatian serius agar masyarakat memperoleh kepastian hak.
Sementara itu, Pengacara PT. Atakana Company, Irfan, S.H., meminta Pemkab Aceh Timur memfasilitasi dan memberikan dukungan agar proses pemanenan buah kelapa sawit milik perusahaan tidak mendapat gangguan dari masyarakat.
Kepala BPN Aceh Timur, Zulkhaidir, S.E., M.M., menjelaskan bahwa setelah berakhirnya HGU, PT. Atakana telah mengusulkan perpanjangan, namun tertunda karena adanya penolakan masyarakat. Ia menegaskan, perusahaan berhak mengajukan perpanjangan dan masyarakat berhak menolak.
“Terkait sekitar 20 hektare lahan yang diklaim masyarakat, BPN siap melakukan pengukuran ulang apabila dokumen pendukung ditunjukkan. Jika terbukti hak masyarakat, lahan tersebut akan diserahkan. Ia menyebut pengukuran sebelumnya terkendala karena petugas mendapat halangan di lapangan,” ucap Irfan.
Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, menyatakan Pemkab menyikapi serius permasalahan ini, khususnya terkait pengelolaan lahan, kebun plasma, dan keberlanjutan perkebunan. Ia meminta masyarakat menahan diri dan mengedepankan musyawarah. Kepentingan masyarakat harus diperhatikan, namun penyelesaian tetap harus sesuai peraturan perundang-undangan.
Bupati juga akan mendorong pendataan dan inventarisasi permasalahan secara objektif untuk mengetahui kondisi dan aspirasi masyarakat secara menyeluruh.
Adapun kesimpulan dan hasil rapat mediasi tersebut adalah:
- Seluruh bukti surat dan alas hak terkait sengketa tanah, baik dari perusahaan maupun masyarakat, wajib disampaikan kepada Keuchik, selanjutnya diteruskan kepada Camat, dan Camat wajib menyampaikannya kepada Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan paling lama 7 hari setelah rapat.
- PT. Atakana Company secara bertahap akan melengkapi seluruh perizinan yang dipersyaratkan peraturan perundang-undangan.
- PT. Atakana Company wajib mengeluarkan plasma 20 persen dari total luasan HGU 3.455 hektare, yaitu seluas 691 hektare yang diperuntukkan bagi masyarakat sekitar areal HGU, serta 50 hektare untuk Gampong dan 50 hektare untuk Sagoe KPA Nurul A’la, termasuk tanah masyarakat yang sudah digarap setidaknya selama 20 tahun atau mempunyai alas hak kepemilikan.
- Apabila terbukti secara sah terjadi penyerobotan lahan masyarakat, PT. Atakana Company wajib melakukan ganti rugi.
- Keuchik, perangkat Gampong, TPG, dan Muspika wajib menyosialisasikan perkembangan hasil rapat kepada masyarakat agar tidak terjadi penafsiran yang berbeda.
- Sebelum ada penyelesaian, pihak perusahaan dan masyarakat dilarang melakukan aktivitas di wilayah yang disengketakan.
Rapat mediasi ini diharapkan menjadi langkah awal penyelesaian sengketa secara komprehensif, transparan, dan berkeadilan, sehingga dapat menjaga stabilitas keamanan dan mendukung pembangunan serta investasi berkelanjutan di Kabupaten Aceh Timur.
Artikel Terdahulu ..
- Warga Seumeunah Jaya Nilai PT. Atakana Company Beri Manfaat, Sebagian Tidak Tolak Perpanjangan HGU
- Mantan Sekdes Seumeunah Jaya Minta HGU PT. Atakana Company Tidak Diperpanjang
- Pemkab Aceh Timur Mediasi Sengketa Lahan PT. Atakana Company dengan Warga Seumeunah Jaya, Ini Hasilnya
- Tim Satgas PRR Tinjau Kerusakan Pascabencana di Aceh Timur, Fokus Pulihkan Infrastruktur
- Panglima Simpang Ulim Siap Semarakkan dan Sukseskan MTQ ke-39 Aceh Timur
